UMP Riau Rp 3,1 Juta Dinilai Kecil, DPRD Riau Heran Pengusaha Masih Keberatan
SABANGMERAUKE NEWS, Pekanbaru - Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau sudah ditentukan dengan besaran Rp 3.191.662,53. Angka kenaikan 8,6 persen yang disepakati oleh Dewan Pengupahan Provinsi ini ternyata masih menjadi perdebatan di kalangan buruh dan pengusaha.
Ketua Komisi V DPRD Riau, Robin Hutagalung menyebut besaran ini sebenarnya masih terlalu kecil untuk pemenuhan kebutuhan hidup bagi buruh di tahun 2023.
"Kalau kita lihat dengan tingkat kehidupan saat ini angka Rp 3.1 juta rupiah ini sebetulnya belum cukup ya," kata Robin, Selasa (6/12/2022
Menurutnya, kesejahteraan buruh perlu menjadi prioritas bagi perusahaan. Tanpa kesejahteraan pekerja, performa perusahaan akan sulit ditingkatkan yang berimbas pada penurunan keuntungan perusahaan.
"Kita tidak tahu kenapa sampai pihak pengusaha keberatan. Pihak perusahaan juga harus mempertimbangkan kesejahteraan pekerja," ujar Robin.
Ia mengatakan seharusnya kenaikan upah buruh masih bisa lebih tinggi lagi dibandingkan ketetapan saat ini.
"Rp 3,1 juta atau bahkan Rp 3,2 juta masih terlalu kecil untuk kebutuhan ekonomi saat ini," tegas Robin.
Diketahui, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Riau sempat menolak kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Riau tahun 2023 sebesar 8,61 persen.
Penolakan itu karena penetapan 2023 itu dinilai telah menyalahi aturan.
Wijatmoko menilai penolakan itu karena proses penetapannya dinilai tidak sesuai prosedur. Sebab mengacu Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Sementara itu, Gubernur Riau, Syamsuar menyebut angka kenaikan ini memang dimoderasi tidak terlalu tinggi karena standar pengupahan akan disesuaikan lagi di Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).