SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Saksi Mata: Teriakan Wanita Hanya Sebentar, Bayi Berlumuran Darah di Atas Rumah

      Saksi Mata: Teriakan Wanita Hanya Sebentar, Bayi Berlumuran Darah di Atas Rumah

      21/07/2026  ❘  17:48 WIB
    • Petani Sawit di Riau Selamat Dari Terkaman Harimau Sumatera

      Petani Sawit di Riau Selamat Dari Terkaman Harimau Sumatera

      21/07/2026  ❘  14:28 WIB
    • Cincin Tersangkut di Alat Kelamin, Pria di Dumai Minta Bantuan Petugas Damkar

      Cincin Tersangkut di Alat Kelamin, Pria di Dumai Minta Bantuan Petugas Damkar

      21/07/2026  ❘  14:12 WIB
    • Kru MT Pancaran Agility Meninggal di Selat Rupat, Basarnas Bergerak Cepat Evakuasi Jenazah

      Kru MT Pancaran Agility Meninggal di Selat Rupat, Basarnas Bergerak Cepat Evakuasi Jenazah

      21/07/2026  ❘  10:31 WIB
  • Nasional
    • Kembali Dilaporkan Wartawan, Polda Metrojaya Mulai Proses Kasus Hotman Paris

      Kembali Dilaporkan Wartawan, Polda Metrojaya Mulai Proses Kasus Hotman Paris

      21/07/2026  ❘  19:03 WIB
    • Di Balik Kipas Angin Rp1,8 Triliun, KPK Ungkap Modus Lama yang Terus Berulang

      Di Balik Kipas Angin Rp1,8 Triliun, KPK Ungkap Modus Lama yang Terus Berulang

      21/07/2026  ❘  18:11 WIB
    • Evaluasi MBG Berlanjut, BGN Pastikan Tata Kelola dan Anggaran Lebih Efisien

      Evaluasi MBG Berlanjut, BGN Pastikan Tata Kelola dan Anggaran Lebih Efisien

      21/07/2026  ❘  15:22 WIB
    • DPR Lanjutkan Pembahasan RUU Perampasan Aset dan Sejumlah RUU Strategis Selama Reses

      DPR Lanjutkan Pembahasan RUU Perampasan Aset dan Sejumlah RUU Strategis Selama Reses

      21/07/2026  ❘  15:20 WIB
  • Ekonomi
    • Sembilan Hari Melesat Tanpa Henti, IHSG Kembali Tunjukkan Taringnya

      Sembilan Hari Melesat Tanpa Henti, IHSG Kembali Tunjukkan Taringnya

      21/07/2026  ❘  18:48 WIB
    • BI Rate Dikabarkan Naik Lagi, Rupiah Langsung Jadi Mata Uang Terkuat Asia

      BI Rate Dikabarkan Naik Lagi, Rupiah Langsung Jadi Mata Uang Terkuat Asia

      21/07/2026  ❘  18:28 WIB
    • Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini 21 Juli 2026, Cek Semua Kadar dari 24K hingga 5K

      Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini 21 Juli 2026, Cek Semua Kadar dari 24K hingga 5K

      21/07/2026  ❘  12:49 WIB
    • Turun Rp9.000 Sekejap, Harga Emas Antam Makin Dekati Rp2,5 juta per Gram

      Turun Rp9.000 Sekejap, Harga Emas Antam Makin Dekati Rp2,5 juta per Gram

      21/07/2026  ❘  10:10 WIB
  • Politik
    • Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      17/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      17/07/2026  ❘  14:01 WIB
    • KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      12/07/2026  ❘  13:39 WIB
    • PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      10/07/2026  ❘  09:35 WIB
  • Hukrim
    • Karyawan Pabrik Sawit PTPN IV di Rokan Hilir Tewas Kecelakaan Kerja, Manajemen Buka Suara

      Karyawan Pabrik Sawit PTPN IV di Rokan Hilir Tewas Kecelakaan Kerja, Manajemen Buka Suara

      21/07/2026  ❘  13:59 WIB
    • Kepala Karyawan Hancur Akibat Kecelakaan Kerja Kemarin, Pihak PTPN IV Regional 3 Riau Baru Melapor Lisan Pagi Tadi, Disnaker Turunkan Tim

      Kepala Karyawan Hancur Akibat Kecelakaan Kerja Kemarin, Pihak PTPN IV Regional 3 Riau Baru Melapor Lisan Pagi Tadi, Disnaker Turunkan Tim

      21/07/2026  ❘  10:02 WIB
    • Bupati Kena OTT KPK Lagi, Terkait Kasus Suap Proyek Pemkab

      Bupati Kena OTT KPK Lagi, Terkait Kasus Suap Proyek Pemkab

      21/07/2026  ❘  08:59 WIB
    • Warga Temukan Bocah Kebingungan di Kampung Bandar, Polisi Sebar Pencarian Keluarga

      Warga Temukan Bocah Kebingungan di Kampung Bandar, Polisi Sebar Pencarian Keluarga

      21/07/2026  ❘  06:59 WIB
  • Umum
    • 2 Orang Tewas Dimangsa Harimau Sumatera, Hasil Audit Ini Ungkap Masalah di PT Madukoro Lestari

      2 Orang Tewas Dimangsa Harimau Sumatera, Hasil Audit Ini Ungkap Masalah di PT Madukoro Lestari

      21/07/2026  ❘  16:16 WIB
    • Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      19/07/2026  ❘  12:29 WIB
    • Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      19/07/2026  ❘  08:22 WIB
    • AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      18/07/2026  ❘  13:30 WIB
  • Riau
    • SF Hariyanto Gerak Cepat Bantu Pemko Pekanbaru Atasi Banjir di Jalan Sudirman

      SF Hariyanto Gerak Cepat Bantu Pemko Pekanbaru Atasi Banjir di Jalan Sudirman

      21/07/2026  ❘  19:02 WIB
    • Penanganan Banjir Sudirman Dibagi, Pemprov Bangun Box Culvert

      Penanganan Banjir Sudirman Dibagi, Pemprov Bangun Box Culvert

      21/07/2026  ❘  16:38 WIB
    • Tiga Tahun Bertugas di Riau, Konsul Malaysia Soroti Eratnya Kolaborasi Lintas Sektor

      Tiga Tahun Bertugas di Riau, Konsul Malaysia Soroti Eratnya Kolaborasi Lintas Sektor

      21/07/2026  ❘  16:30 WIB
    • Audiensi Pemprov Riau dan BPS, Matangkan Persiapan Data KIP Kuliah

      Audiensi Pemprov Riau dan BPS, Matangkan Persiapan Data KIP Kuliah

      21/07/2026  ❘  13:53 WIB
  • Sport
    • Spanyol Geser Posisi Argentina, Ini Daftar 25 Besar Ranking FIFA Usai Piala Dunia 2026

      Spanyol Geser Posisi Argentina, Ini Daftar 25 Besar Ranking FIFA Usai Piala Dunia 2026

      21/07/2026  ❘  10:19 WIB
    • 6 Negara Jadi Tuan Rumah FIFA World Cup 2030, Ini Alasannya

      6 Negara Jadi Tuan Rumah FIFA World Cup 2030, Ini Alasannya

      21/07/2026  ❘  09:12 WIB
    • Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      20/07/2026  ❘  09:19 WIB
    • Resmi Juara Piala Dunia 2026, Spanyol Kantongi Hampir Rp1 Triliun dan Cincin Bersejarah FIFA

      Resmi Juara Piala Dunia 2026, Spanyol Kantongi Hampir Rp1 Triliun dan Cincin Bersejarah FIFA

      20/07/2026  ❘  09:06 WIB
  • Opini
    • 2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      17/07/2026  ❘  10:49 WIB
    • Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      14/07/2026  ❘  13:51 WIB
    • Republik Amplop

      Republik Amplop

      13/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      13/07/2026  ❘  12:14 WIB
  • Internasional
    • Bukan Pelit! Crazy Rich Dunia Warren Buffett Punya Alasan Mengejutkan Tak Wariskan Kekayaan

      Bukan Pelit! Crazy Rich Dunia Warren Buffett Punya Alasan Mengejutkan Tak Wariskan Kekayaan

      21/07/2026  ❘  08:33 WIB
    • Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      21/07/2026  ❘  08:14 WIB
    • Tangis Berubah Amarah, Kekalahan Argentina Picu Kerusuhan Besar di Buenos Aires

      Tangis Berubah Amarah, Kekalahan Argentina Picu Kerusuhan Besar di Buenos Aires

      21/07/2026  ❘  07:10 WIB
    • PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      20/07/2026  ❘  11:56 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

539 Ribu Hektare Kebun Sawit Korporasi dalam Kawasan Hutan di Riau, Inilah 10 Isu Kritis Penyelesaian Lewat Sanksi Administrasi UU Cipta Kerja

Raya Desmawanto 06/12/2022  ❘  10:47 WIB • Umum
Bagikan :
539 Ribu Hektare Kebun Sawit Korporasi dalam Kawasan Hutan di Riau, Inilah 10 Isu Kritis Penyelesaian Lewat Sanksi Administrasi UU Cipta Kerja

Ahmad Zazali SH, MH yang menjabat Direktur AZ Law Office & Conflict Resolution Center. Foto: Istimewa

SABANGMERAUKE NEWS, Pekanbaru - Sebanyak 539.177 hektare kebun kelapa sawit dikelola korporasi berada dalam kawasan hutan di Provinsi Riau. Data tersebut bersumber dari hasil inventarisasi yang dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) sejak 2021 hingga Oktober 2022 lalu. 

Sebelumnya, Menteri LHK Siti Nurbaya telah menerbitkan delapan pucuk surat keputusan berisi pendataan terhadap subjek hukum yang menguasai hutan tanpa perizinan kehutanan.

Data tersebut akan dipakai oleh KLHK dalam proses penerapan sanksi administrasi berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cipta Kerja yakni pada pasal 110A dan pasal 110B. Adapun mekanisme teknisnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan.

Penerapan sanksi administrasi terhadap 'pelanggar' pasal 110A UU Cipta Kerja dilakukan lewat pembayaran provisi sumber daya hutan (PSDH) dan dana reboisasi (DR). Namun, jika dalam 3 tahun tidak dilakukan pembayaran, maka pengelola usaha dikenakan sanksi administrasi sebesar 10 kali lipat dari besaran PSDH-DR. Termasuk sanksi lain dalam bentuk pencabutan izin lokasi/ IUP yang kemudian akan diselesaikan menggunakan mekanisme pasal 110B UU Cipta Kerja.

Sementara, penerapan pasal 110B berkaitan dengan penjatuhan denda administrasi kepada pengelola kawasan hutan tanpa izin khususnya korporasi (badan usaha) dan perorangan yang luasannya di atas 5 hektare. Adapun perhitungan denda administrasi berdasarkan rumusan perkalian luas lahan, masa produktif tanaman dan persentase keuntungan yang didasarkan pada luasan tutupan hutan berdasarkan citra satelit kondisi hutan saat dilakukan penanaman kelapa sawit.

BERITA TERKAIT:  Warning! Muncul Seruan KPK Awasi Kementerian LHK Terkait Penetapan Denda Kebun Sawit dalam Kawasan Hutan

Praktisi sosio-legal, Ahmad Zazali SH, MH menilai ada sejumlah isu kritis yang krusial dalam penerapan sanksi administrasi terhadap kebun kelapa sawit yang dikelola oleh kelompok korporasi tersebut. Menurutnya, isu-isu itu penting untuk disikapi oleh Kementerian LHK dan institusi lain agar tidak menimbulkan spekulasi negatif dan persoalan baru.

Menurut Zazali, dalam kenyataan ada banyak  kawasan hutan di Riau yang belum dilakukan pengukuhan atau penetapan. Hal ini menimbulkan terjadinya celah terhadap legalitas kawasan hutan secara yuridis namun pada sisi lain Kementerian LHK telah menetapkannya sebagai objek kebun sawit dalam kawasan hutan.

BERITA TERKAIT:  Inilah Tim Lengkap Bentukan Menteri LHK Bertugas Menerapkan UU Cipta Kerja Sektor Kehutanan, Cuan Kebun Sawit dalam Kawasan Hutan Paling Krusial

Selain itu, Zazali juga menilai terbuka kemungkinan terjadi ketidakakuratan batas lahan yang dikuasai oleh korporasi pemegang hak guna usaha (HGU). Ia juga menyinggung soal tidak adanya pelibatan unsur pemerintah daerah dalam proses inventarisasi dan verifikasi subjek hukum kegiatan usaha dalam kawasan hutan.

Zazali yang merupakan seorang advokat ini memprediksi kerentanan adanya negosiasi antara oknum tim verifikasi lapangan maupun oknum petugas analisa citra satelit. Hal ini berpotensi membuat besaran angka perhitungan denda administratif yang akan ditagihkan tidak sesuai dengan kenyataan yang seharusnya.

"Berpotensi kuat digunakan oleh kekuatan politik tertentu untuk menekan kolompok korporasi yang teridentifikasi dan telah ditetapkan Menteri LHK sebagai subjek hukum berusaha dalam kawasan hutan tanpa izin," terang Zazali yang merupakan pimpinan AZ Law Office & Conflict Resolution Center.

BERITA TERKAIT:  Negara Panen Cuan dari Kebun Sawit dalam Kawasan Hutan, Luasan 10 Ribu Hektar Besaran Denda Administrasi Capai Rp 500 Miliar

Secara lengkap, berikut 10 isu krusial dalam penerapan sanksi administrasi terhadap usaha dalam kawasan hutan berdasarkan UU Cipta Kerja:

1. Masih adanya status hukum kawasan hutan yang belum dikukuhkan/ ditetapkan, sehingga berpotensi menimbulkan gugatan dari subjek hukum yang keberatan terhadap penerapan sanksi administratif.

 

2. Adanya kemungkinan ketidakakuratan dalam penempatan titik patok batas luar Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan oleh petugas tata batas dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), sehingga pembukaan perkebunan sawit masuk dalam kawasan hutan berada di luar HGU.

3. Ketiadaan keterlibatan pemerintah daerah dalam proses inventarisasi dan verifikasi subjek hukum yang memiliki kegiatan usaha dalam kawasan hutan tanpa izin.

4. Potensi kekeliruan dalam penentuan luas kegiatan usaha perkebunan sawit dalam kawasan hutan, mengingat tim verifikasi yang ditugaskan Kementerian LHK ke lapangan memiliki waktu terbatas.

5. Potensi adanya negosiasi terlarang antara oknum tim verifikasi lapangan maupun oknum petugas analisa citra satelit atau oknum orang dalam di lingkup direktorat penegakan hukum Kementerian LHK dengan subjek hukum pemilik perkebunan sawit yang bertujuan mempengaruhi perhitungan nilai nominal denda administratif yang akan ditagihkan kepada subjek hukum pemilik perkebunan sawit dalam kawasan hutan.

6. Pendeknya jangka waktu penerapan sanksi administratif yakni hanya 3 tahun sejak UU Cipta Kerja disahkan, sehingga penyelesaian sawit dalam kawasan hutan berpotensi tidak sepenuhnya rampung hingga batas 3 tahun tersebut.

7. Penerapan sanksi administratif berupa denda menimbulkan kesan bahwa pemerintah memberi pengampunan atau melakukan pemutihan dosa (tindak pidana kehutanan berdasarkan Undang-undang 41 Tahun 1999 dan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013) terhadap pelaku usaha besar yang sudah mendapat keuntungan besar secara 'tanpa izin/ ilegal' dari perambahan kawasan hutan.

8. Pemanfaatan dana yang diperoleh dari pembayaran denda administratif belum memiliki korelasi langsung terhadap upaya untuk pemulihan bagi lingkungan dan sosial ekonomi bagi kelompok terkena dampak dari menurunnya daya dukung serta fungsi ekologis karena kerusakan hutan.

 

9. Berpotensi kuat digunakan oleh kekuatan politik tertentu untuk menekan kolompok korporasi yang teridentifikasi dan telah ditetapkan Menteri LHK sebagai subjek hukum berusaha dalam kawasan hutan tanpa izin.

10. Berpotensi kuat menjadi isu yang digunakan oleh kelompok tertentu melancarkan kampanye negatif terhadap perkebunan sawit, baik di tingkat lokal, nasional maupun internasional. (*)

Editor: Raya Desmawanto
Tags :UUCiptaKerjaKebunSawitKawasanHutanAhmadZazaliSabangMeraukeSabangMeraukeNews

BERITA TERKAIT :

  • Bukannya Berburu Tikus, Kucing Barbar Ini Justru Bawa Kepala Buaya untuk Majikannya

    Bukannya Berburu Tikus, Kucing Barbar Ini Justru Bawa Kepala Buaya untuk Majikannya

    Umum •
    06/12/2022 ❘ 11:20 WIB
  • Ilmuwan Temukan Fosil Dinosaurus Predator yang Bisa Hidup di Air

    Ilmuwan Temukan Fosil Dinosaurus Predator yang Bisa Hidup di Air

    Nasional •
    06/12/2022 ❘ 09:37 WIB
  • Usai Geledah Kantor Dinas Pertanian Siak, Kejari Periksa Puluhan Saksi Terkait Kasus Pupuk

    Usai Geledah Kantor Dinas Pertanian Siak, Kejari Periksa Puluhan Saksi Terkait Kasus Pupuk

    Daerah •
    06/12/2022 ❘ 09:16 WIB
  • Hati-hati Penipuan Modus Baru via Chat Kurir Paket, Saldo Rekening Bisa Ludes

    Hati-hati Penipuan Modus Baru via Chat Kurir Paket, Saldo Rekening Bisa Ludes

    Hukrim •
    06/12/2022 ❘ 09:14 WIB
  • Waduh! Bank CIMB Niaga Digugat Mantan Nasabah Rp 1 Triliun

    Waduh! Bank CIMB Niaga Digugat Mantan Nasabah Rp 1 Triliun

    Ekonomi •
    06/12/2022 ❘ 08:45 WIB
Lindawati Tahun Baru Islam HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • 35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    10/07/2026  ❘  21:35 WIB
  • KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    09/07/2026  ❘  12:45 WIB
  • Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    06/07/2026  ❘  23:23 WIB
  • Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    14/07/2026  ❘  17:07 WIB
  • Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    14/07/2026  ❘  21:00 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan