SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • 5 Kali Lolos! Kurir Benih Lobster Rp7,1 Miliar Akhirnya Tumbang di Jambi

      5 Kali Lolos! Kurir Benih Lobster Rp7,1 Miliar Akhirnya Tumbang di Jambi

      03/06/2026  ❘  09:33 WIB
    • Libur Idul Adha Jadi Ajang Bandar Bergerak, Rp8,2 Miliar Narkoba Disikat Polisi Batam!

      Libur Idul Adha Jadi Ajang Bandar Bergerak, Rp8,2 Miliar Narkoba Disikat Polisi Batam!

      02/06/2026  ❘  20:47 WIB
    • Terungkap, SPPG di Bagan Batu Gunakan Jasa Pihak Ketiga untuk Angkut Sampah, Bukan Melalui DLH Rohil

      Terungkap, SPPG di Bagan Batu Gunakan Jasa Pihak Ketiga untuk Angkut Sampah, Bukan Melalui DLH Rohil

      02/06/2026  ❘  15:59 WIB
    • Jeritan Histeris Pedagang Subuh-Subuh, Pasar Ampalu Ludes Terbakar Sampai Jadi Arang!

      Jeritan Histeris Pedagang Subuh-Subuh, Pasar Ampalu Ludes Terbakar Sampai Jadi Arang!

      02/06/2026  ❘  12:11 WIB
  • Nasional
    • Silmy Karim Pakai Rompi Oranye KPK dan Langsung Ditahan, Begini Profil dan Kekayaannya

      Silmy Karim Pakai Rompi Oranye KPK dan Langsung Ditahan, Begini Profil dan Kekayaannya

      04/06/2026  ❘  09:26 WIB
    • Prabowo Geram ke Mitra MBG yang Brengsek: Gue Sudah Warning!

      Prabowo Geram ke Mitra MBG yang Brengsek: Gue Sudah Warning!

      04/06/2026  ❘  08:59 WIB
    • Saat Ditetapkan Tersangka, Sony Sanjaya Tulis Pesan Khusus untuk Nanik Deyang

      Saat Ditetapkan Tersangka, Sony Sanjaya Tulis Pesan Khusus untuk Nanik Deyang

      04/06/2026  ❘  08:07 WIB
    • Kabar Buruk! Produksi Minyak PHR Anjlok ke Level 131 Ribu Barel per Hari, PT Transportasi Gas Indonesia Jadi Kambing Hitam

      Kabar Buruk! Produksi Minyak PHR Anjlok ke Level 131 Ribu Barel per Hari, PT Transportasi Gas Indonesia Jadi Kambing Hitam

      04/06/2026  ❘  07:58 WIB
  • Ekonomi
    • Bursa Saham Indonesia Terluka Parah! Kapitalisasi Pasar Tergerus Rp10,28 Kuadriliun

      Bursa Saham Indonesia Terluka Parah! Kapitalisasi Pasar Tergerus Rp10,28 Kuadriliun

      04/06/2026  ❘  09:44 WIB
    • Ekspansi ke Ibukota, BRK Syariah Gandeng Nazhir Wakaf Warrior Kembangkan Wakaf Uang

      Ekspansi ke Ibukota, BRK Syariah Gandeng Nazhir Wakaf Warrior Kembangkan Wakaf Uang

      04/06/2026  ❘  08:43 WIB
    • Update Harga Emas Antam Kamis 4 Juni 2026, Cek Harga 0,5 Gram hingga 1 Kg

      Update Harga Emas Antam Kamis 4 Juni 2026, Cek Harga 0,5 Gram hingga 1 Kg

      04/06/2026  ❘  08:04 WIB
    • Dari Pakaian, Buku, Hingga 29.000 Pohon: PNM Perluas Makna Pemberdayaan di Masyarakat Akar Rumput

      Dari Pakaian, Buku, Hingga 29.000 Pohon: PNM Perluas Makna Pemberdayaan di Masyarakat Akar Rumput

      04/06/2026  ❘  08:02 WIB
  • Politik
    • Plt Gubernur Riau; "Saya Tidak Ada Cium Tangan Bapak! Siapa Bapak Rupanya?"

      Plt Gubernur Riau; "Saya Tidak Ada Cium Tangan Bapak! Siapa Bapak Rupanya?"

      03/06/2026  ❘  15:16 WIB
    • Keakraban Prabowo-Megawati Curi Perhatian, PDIP Sebut Bukan Peristiwa Baru

      Keakraban Prabowo-Megawati Curi Perhatian, PDIP Sebut Bukan Peristiwa Baru

      02/06/2026  ❘  16:30 WIB
    • Ganjar Desak Revisi UU Pemilu Dipercepat, Ada Risiko Besar Jika Terlambat

      Ganjar Desak Revisi UU Pemilu Dipercepat, Ada Risiko Besar Jika Terlambat

      02/06/2026  ❘  08:31 WIB
    • Peta Kekuatan PPP Riau Berubah Total! 11 DPC Kompak Ganti Pimpinan, Ini Daftar Ketua dan Sekretaris Baru

      Peta Kekuatan PPP Riau Berubah Total! 11 DPC Kompak Ganti Pimpinan, Ini Daftar Ketua dan Sekretaris Baru

      01/06/2026  ❘  14:14 WIB
  • Hukrim
    • Ketua KNARA dan AMUK Jadi Tersangka! Bentrokan Berdarah PT SBP Buka Fakta Mengerikan

      Ketua KNARA dan AMUK Jadi Tersangka! Bentrokan Berdarah PT SBP Buka Fakta Mengerikan

      04/06/2026  ❘  09:04 WIB
    • Sempat Tersembunyi Lama, Kasus Pelecehan Seksual Anak 14 Tahun Ini Akhirnya Terkuak

      Sempat Tersembunyi Lama, Kasus Pelecehan Seksual Anak 14 Tahun Ini Akhirnya Terkuak

      04/06/2026  ❘  07:16 WIB
    • Dua Kali Lolos, Aksi Ketiga Jadi Petaka! Pembobol Alfamart Diciduk Saat Beraksi

      Dua Kali Lolos, Aksi Ketiga Jadi Petaka! Pembobol Alfamart Diciduk Saat Beraksi

      04/06/2026  ❘  07:10 WIB
    • Modus Korupsi Eks Kepala BGN Dadan Dkk: Kondisikan Yayasan Tertentu Dapat Dapur MBG, Terima Insentif Miliaran Rupiah Tiap Hari

      Modus Korupsi Eks Kepala BGN Dadan Dkk: Kondisikan Yayasan Tertentu Dapat Dapur MBG, Terima Insentif Miliaran Rupiah Tiap Hari

      03/06/2026  ❘  22:14 WIB
  • Umum
    • Suka Begadang Main HP atau Nonton Drama? Waspada, Kebiasaan Ini Bisa Picu Stroke Ringan Tanpa Disadari

      Suka Begadang Main HP atau Nonton Drama? Waspada, Kebiasaan Ini Bisa Picu Stroke Ringan Tanpa Disadari

      04/06/2026  ❘  07:56 WIB
    • Saat Liang Makam Dibuka, Kafan Abu Zamroh Masih Terlihat Utuh Setelah 26 Tahun

      Saat Liang Makam Dibuka, Kafan Abu Zamroh Masih Terlihat Utuh Setelah 26 Tahun

      02/06/2026  ❘  21:21 WIB
    • Investigasi Yayasan Riau Madani Ungkap Pembukaan Akses Jalan dan Kebun Sawit di HPT Kaiti Kubu Pauh: Otoritas Terkait Harus Bertindak! 

      Investigasi Yayasan Riau Madani Ungkap Pembukaan Akses Jalan dan Kebun Sawit di HPT Kaiti Kubu Pauh: Otoritas Terkait Harus Bertindak! 

      01/06/2026  ❘  13:15 WIB
    • Dokter Gizi Ingatkan Bahaya Kebiasaan Makan Nasi Goreng Telur Ceplok, Enak tapi Jangan Berlebihan

      Dokter Gizi Ingatkan Bahaya Kebiasaan Makan Nasi Goreng Telur Ceplok, Enak tapi Jangan Berlebihan

      31/05/2026  ❘  19:47 WIB
  • Riau
    • BMKG Prediksi Riau Diguyur Hujan Sore hingga Dini Hari, Waspada Petir dan Angin Kencang!

      BMKG Prediksi Riau Diguyur Hujan Sore hingga Dini Hari, Waspada Petir dan Angin Kencang!

      04/06/2026  ❘  07:48 WIB
    • Mulai 8 Juni! Polisi Riau Sikat Knalpot Brong, Travel Gelap hingga Perokok di Jalan

      Mulai 8 Juni! Polisi Riau Sikat Knalpot Brong, Travel Gelap hingga Perokok di Jalan

      04/06/2026  ❘  07:43 WIB
    • Kabar Duka dari Makkah: Jemaah Haji Asal Desa Pulau Payung Kampar Meninggal Dunia

      Kabar Duka dari Makkah: Jemaah Haji Asal Desa Pulau Payung Kampar Meninggal Dunia

      03/06/2026  ❘  23:16 WIB
    • Menjemput Mimpi yang Nyaris Padam, Perjuangan Menyelamatkan Pendidikan Anak-anak Suku KAT di Pelosok Kepulauan Meranti

      Menjemput Mimpi yang Nyaris Padam, Perjuangan Menyelamatkan Pendidikan Anak-anak Suku KAT di Pelosok Kepulauan Meranti

      03/06/2026  ❘  20:23 WIB
  • Sport
    • Terungkap! Alasan Sebenarnya Cristiano Ronaldo Ngebet Juara Piala Dunia

      Terungkap! Alasan Sebenarnya Cristiano Ronaldo Ngebet Juara Piala Dunia

      04/06/2026  ❘  07:33 WIB
    • Italia Menang Tipis, Sundulan Esposito Jadi Pembeda di Luksemburg

      Italia Menang Tipis, Sundulan Esposito Jadi Pembeda di Luksemburg

      04/06/2026  ❘  07:24 WIB
    • Timnas Indonesia U-19 Dapat Peringatan, Vietnam Disebut Ujian Sesungguhnya

      Timnas Indonesia U-19 Dapat Peringatan, Vietnam Disebut Ujian Sesungguhnya

      04/06/2026  ❘  07:01 WIB
    • Drama Gila Menit 90+5! Nigeria Sudah Di Depan Mata, Polandia Merampas Kemenangan

      Drama Gila Menit 90+5! Nigeria Sudah Di Depan Mata, Polandia Merampas Kemenangan

      04/06/2026  ❘  06:43 WIB
  • Opini
    • Penguatan Daya Saing UMKM Indonesia Melalui Implementasi Good Governance dan Penataan Pajak

      Penguatan Daya Saing UMKM Indonesia Melalui Implementasi Good Governance dan Penataan Pajak

      01/06/2026  ❘  15:34 WIB
    • Magnifica Humanitas sebagai Seruan Moral di Tengah Revolusi AI

      Magnifica Humanitas sebagai Seruan Moral di Tengah Revolusi AI

      29/05/2026  ❘  07:00 WIB
    • Ketika Integritas Akademik Dipertaruhkan dalam Gelombang Artificial Intelligence

      Ketika Integritas Akademik Dipertaruhkan dalam Gelombang Artificial Intelligence

      28/05/2026  ❘  13:53 WIB
    • Heboh Dana Karbon Sudah Masuk Rp 66 Miliar, Tepatkah Pemprov Riau Membantah dengan Tudingan Hoaks? 

      Heboh Dana Karbon Sudah Masuk Rp 66 Miliar, Tepatkah Pemprov Riau Membantah dengan Tudingan Hoaks? 

      25/05/2026  ❘  12:37 WIB
  • Internasional
    • Netanyahu Disebut Bikin Trump Naik Pitam, Ancaman Serangan ke Beirut Picu Krisis Diplomatik

      Netanyahu Disebut Bikin Trump Naik Pitam, Ancaman Serangan ke Beirut Picu Krisis Diplomatik

      04/06/2026  ❘  08:15 WIB
    • PSG Juara UCL, Paris Membara! Hampir 900 Orang Ditangkap, Satu Nyawa Melayang

      PSG Juara UCL, Paris Membara! Hampir 900 Orang Ditangkap, Satu Nyawa Melayang

      01/06/2026  ❘  20:14 WIB
    • Pakistan Tegas! Tak Akan Akui Israel Sebelum Palestina Merdeka, Yerusalem Jadi Syarat Utama

      Pakistan Tegas! Tak Akan Akui Israel Sebelum Palestina Merdeka, Yerusalem Jadi Syarat Utama

      31/05/2026  ❘  20:41 WIB
    • Dunia Hormati Pengorbanan Prajurit Indonesia, PBB Beri Penghargaan Tertinggi untuk Dua Penjaga Perdamaian

      Dunia Hormati Pengorbanan Prajurit Indonesia, PBB Beri Penghargaan Tertinggi untuk Dua Penjaga Perdamaian

      30/05/2026  ❘  09:32 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

539 Ribu Hektare Kebun Sawit Korporasi dalam Kawasan Hutan di Riau, Inilah 10 Isu Kritis Penyelesaian Lewat Sanksi Administrasi UU Cipta Kerja

Raya Desmawanto 06/12/2022  ❘  10:47 WIB • Umum
Bagikan :
539 Ribu Hektare Kebun Sawit Korporasi dalam Kawasan Hutan di Riau, Inilah 10 Isu Kritis Penyelesaian Lewat Sanksi Administrasi UU Cipta Kerja

Ahmad Zazali SH, MH yang menjabat Direktur AZ Law Office & Conflict Resolution Center. Foto: Istimewa

SABANGMERAUKE NEWS, Pekanbaru - Sebanyak 539.177 hektare kebun kelapa sawit dikelola korporasi berada dalam kawasan hutan di Provinsi Riau. Data tersebut bersumber dari hasil inventarisasi yang dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) sejak 2021 hingga Oktober 2022 lalu. 

Sebelumnya, Menteri LHK Siti Nurbaya telah menerbitkan delapan pucuk surat keputusan berisi pendataan terhadap subjek hukum yang menguasai hutan tanpa perizinan kehutanan.

Data tersebut akan dipakai oleh KLHK dalam proses penerapan sanksi administrasi berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cipta Kerja yakni pada pasal 110A dan pasal 110B. Adapun mekanisme teknisnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan.

Penerapan sanksi administrasi terhadap 'pelanggar' pasal 110A UU Cipta Kerja dilakukan lewat pembayaran provisi sumber daya hutan (PSDH) dan dana reboisasi (DR). Namun, jika dalam 3 tahun tidak dilakukan pembayaran, maka pengelola usaha dikenakan sanksi administrasi sebesar 10 kali lipat dari besaran PSDH-DR. Termasuk sanksi lain dalam bentuk pencabutan izin lokasi/ IUP yang kemudian akan diselesaikan menggunakan mekanisme pasal 110B UU Cipta Kerja.

Sementara, penerapan pasal 110B berkaitan dengan penjatuhan denda administrasi kepada pengelola kawasan hutan tanpa izin khususnya korporasi (badan usaha) dan perorangan yang luasannya di atas 5 hektare. Adapun perhitungan denda administrasi berdasarkan rumusan perkalian luas lahan, masa produktif tanaman dan persentase keuntungan yang didasarkan pada luasan tutupan hutan berdasarkan citra satelit kondisi hutan saat dilakukan penanaman kelapa sawit.

BERITA TERKAIT:  Warning! Muncul Seruan KPK Awasi Kementerian LHK Terkait Penetapan Denda Kebun Sawit dalam Kawasan Hutan

Praktisi sosio-legal, Ahmad Zazali SH, MH menilai ada sejumlah isu kritis yang krusial dalam penerapan sanksi administrasi terhadap kebun kelapa sawit yang dikelola oleh kelompok korporasi tersebut. Menurutnya, isu-isu itu penting untuk disikapi oleh Kementerian LHK dan institusi lain agar tidak menimbulkan spekulasi negatif dan persoalan baru.

Menurut Zazali, dalam kenyataan ada banyak  kawasan hutan di Riau yang belum dilakukan pengukuhan atau penetapan. Hal ini menimbulkan terjadinya celah terhadap legalitas kawasan hutan secara yuridis namun pada sisi lain Kementerian LHK telah menetapkannya sebagai objek kebun sawit dalam kawasan hutan.

BERITA TERKAIT:  Inilah Tim Lengkap Bentukan Menteri LHK Bertugas Menerapkan UU Cipta Kerja Sektor Kehutanan, Cuan Kebun Sawit dalam Kawasan Hutan Paling Krusial

Selain itu, Zazali juga menilai terbuka kemungkinan terjadi ketidakakuratan batas lahan yang dikuasai oleh korporasi pemegang hak guna usaha (HGU). Ia juga menyinggung soal tidak adanya pelibatan unsur pemerintah daerah dalam proses inventarisasi dan verifikasi subjek hukum kegiatan usaha dalam kawasan hutan.

Zazali yang merupakan seorang advokat ini memprediksi kerentanan adanya negosiasi antara oknum tim verifikasi lapangan maupun oknum petugas analisa citra satelit. Hal ini berpotensi membuat besaran angka perhitungan denda administratif yang akan ditagihkan tidak sesuai dengan kenyataan yang seharusnya.

"Berpotensi kuat digunakan oleh kekuatan politik tertentu untuk menekan kolompok korporasi yang teridentifikasi dan telah ditetapkan Menteri LHK sebagai subjek hukum berusaha dalam kawasan hutan tanpa izin," terang Zazali yang merupakan pimpinan AZ Law Office & Conflict Resolution Center.

BERITA TERKAIT:  Negara Panen Cuan dari Kebun Sawit dalam Kawasan Hutan, Luasan 10 Ribu Hektar Besaran Denda Administrasi Capai Rp 500 Miliar

Secara lengkap, berikut 10 isu krusial dalam penerapan sanksi administrasi terhadap usaha dalam kawasan hutan berdasarkan UU Cipta Kerja:

1. Masih adanya status hukum kawasan hutan yang belum dikukuhkan/ ditetapkan, sehingga berpotensi menimbulkan gugatan dari subjek hukum yang keberatan terhadap penerapan sanksi administratif.

 

2. Adanya kemungkinan ketidakakuratan dalam penempatan titik patok batas luar Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan oleh petugas tata batas dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), sehingga pembukaan perkebunan sawit masuk dalam kawasan hutan berada di luar HGU.

3. Ketiadaan keterlibatan pemerintah daerah dalam proses inventarisasi dan verifikasi subjek hukum yang memiliki kegiatan usaha dalam kawasan hutan tanpa izin.

4. Potensi kekeliruan dalam penentuan luas kegiatan usaha perkebunan sawit dalam kawasan hutan, mengingat tim verifikasi yang ditugaskan Kementerian LHK ke lapangan memiliki waktu terbatas.

5. Potensi adanya negosiasi terlarang antara oknum tim verifikasi lapangan maupun oknum petugas analisa citra satelit atau oknum orang dalam di lingkup direktorat penegakan hukum Kementerian LHK dengan subjek hukum pemilik perkebunan sawit yang bertujuan mempengaruhi perhitungan nilai nominal denda administratif yang akan ditagihkan kepada subjek hukum pemilik perkebunan sawit dalam kawasan hutan.

6. Pendeknya jangka waktu penerapan sanksi administratif yakni hanya 3 tahun sejak UU Cipta Kerja disahkan, sehingga penyelesaian sawit dalam kawasan hutan berpotensi tidak sepenuhnya rampung hingga batas 3 tahun tersebut.

7. Penerapan sanksi administratif berupa denda menimbulkan kesan bahwa pemerintah memberi pengampunan atau melakukan pemutihan dosa (tindak pidana kehutanan berdasarkan Undang-undang 41 Tahun 1999 dan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013) terhadap pelaku usaha besar yang sudah mendapat keuntungan besar secara 'tanpa izin/ ilegal' dari perambahan kawasan hutan.

8. Pemanfaatan dana yang diperoleh dari pembayaran denda administratif belum memiliki korelasi langsung terhadap upaya untuk pemulihan bagi lingkungan dan sosial ekonomi bagi kelompok terkena dampak dari menurunnya daya dukung serta fungsi ekologis karena kerusakan hutan.

 

9. Berpotensi kuat digunakan oleh kekuatan politik tertentu untuk menekan kolompok korporasi yang teridentifikasi dan telah ditetapkan Menteri LHK sebagai subjek hukum berusaha dalam kawasan hutan tanpa izin.

10. Berpotensi kuat menjadi isu yang digunakan oleh kelompok tertentu melancarkan kampanye negatif terhadap perkebunan sawit, baik di tingkat lokal, nasional maupun internasional. (*)

Editor: Raya Desmawanto
Tags :UUCiptaKerjaKebunSawitKawasanHutanAhmadZazaliSabangMeraukeSabangMeraukeNews

BERITA TERKAIT :

  • Bukannya Berburu Tikus, Kucing Barbar Ini Justru Bawa Kepala Buaya untuk Majikannya

    Bukannya Berburu Tikus, Kucing Barbar Ini Justru Bawa Kepala Buaya untuk Majikannya

    Umum •
    06/12/2022 ❘ 11:20 WIB
  • Ilmuwan Temukan Fosil Dinosaurus Predator yang Bisa Hidup di Air

    Ilmuwan Temukan Fosil Dinosaurus Predator yang Bisa Hidup di Air

    Nasional •
    06/12/2022 ❘ 09:37 WIB
  • Usai Geledah Kantor Dinas Pertanian Siak, Kejari Periksa Puluhan Saksi Terkait Kasus Pupuk

    Usai Geledah Kantor Dinas Pertanian Siak, Kejari Periksa Puluhan Saksi Terkait Kasus Pupuk

    Daerah •
    06/12/2022 ❘ 09:16 WIB
  • Hati-hati Penipuan Modus Baru via Chat Kurir Paket, Saldo Rekening Bisa Ludes

    Hati-hati Penipuan Modus Baru via Chat Kurir Paket, Saldo Rekening Bisa Ludes

    Hukrim •
    06/12/2022 ❘ 09:14 WIB
  • Waduh! Bank CIMB Niaga Digugat Mantan Nasabah Rp 1 Triliun

    Waduh! Bank CIMB Niaga Digugat Mantan Nasabah Rp 1 Triliun

    Ekonomi •
    06/12/2022 ❘ 08:45 WIB
Idul adha lindawati HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • SF Hariyanto Reshuffle Massal 236 Pejabat Pemprov Riau, Ini Daftarnya

    SF Hariyanto Reshuffle Massal 236 Pejabat Pemprov Riau, Ini Daftarnya

    26/05/2026  ❘  19:16 WIB
  • Hasil Audit Inspektorat Riau Terkait Bisnis Seragam Siswa SMA Negeri, 31 Sekolah Diperintahkan Kembalikan Rp 566 Juta ke Orangtua

    Hasil Audit Inspektorat Riau Terkait Bisnis Seragam Siswa SMA Negeri, 31 Sekolah Diperintahkan Kembalikan Rp 566 Juta ke Orangtua

    31/05/2026  ❘  15:10 WIB
  • Heboh Daftar 10 Perusahaan Diduga Mainkan Harga Ekspor Minyak Kelapa Sawit, 4 Perusahaan Ada di Riau

    Heboh Daftar 10 Perusahaan Diduga Mainkan Harga Ekspor Minyak Kelapa Sawit, 4 Perusahaan Ada di Riau

    25/05/2026  ❘  14:20 WIB
  • Drama Hukum Gubri Abdul Wahid Makin Jauh, Sampai Menyerempet Pangdam dan Kapolda

    Drama Hukum Gubri Abdul Wahid Makin Jauh, Sampai Menyerempet Pangdam dan Kapolda

    22/05/2026  ❘  14:22 WIB
  • Skandal Korupsi Manipulasi Ekspor Minyak Sawit Disamarkan POME Rugikan Negara Rp 14 Triliun, Kejagung Periksa Eks Dirjen Bea Cukai Askaloni

    Skandal Korupsi Manipulasi Ekspor Minyak Sawit Disamarkan POME Rugikan Negara Rp 14 Triliun, Kejagung Periksa Eks Dirjen Bea Cukai Askaloni

    21/05/2026  ❘  23:36 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan