Waduh! Bank CIMB Niaga Digugat Mantan Nasabah Rp 1 Triliun
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Seorang mantan nasabah menggugat PT Bank CIMB Niaga Tbk atas tuduhan perbuatan melawan hukum. Mantan nasabah yang bernama Kumalayanti tersebut menuntut CIMB Niaga untuk membayar kerugian materiil dan immateriil dengan nilai total Rp 1,02 triliun.
Gugatan perdata tersebut tercatat di Pengadilan Negeri Malang dengan nomor 84/Pdt.G/2022/PN Mlg. Adapun, sidang pertama kasus tersebut yaitu 12 April 2022 lalu.
Kumalayanti mengklaim CIMB Niaga melakukan perbuatan melawan hukum dan menyatakan bahwa tergugat merupakan kreditur yang beritikad buruk.
Ia memohon kepada majelis hakim agar menghukum CIMB Niaga untuk membayar kerugian materiil kepadanya sebesar Rp 10 miliar dalam waktu seketika dan sekaligus. Lalu perseroan juga dituntut untuk membayar kerugian immaterial kepada penggugat sebesar Rp 10 miliar dalam waktu seketika dan sekaligus.
Selanjutnya, menghukum tergugat untuk membayar kelalaiannya yang mengakibatkan meninggalnya suami penggugat, Rp 1 triliun. Terakhir, menghukum tergugat untuk membayar uang paksa atau dwangsom Rp 5 juta setiap hari. Uang paksa wajib dibayarkan tergugat sampai dengan terbayarnya seluruh kerugian penggugat.
"Apabila tergugat tidak membayar, maka benda-benda milik tergugat sebagimana termuat dalam berita acara Sita Jamin (Conservatoir beslaag) dilelang, dan hasilnya setelah dipotong biaya-biaya yang timbul diserahkan pada penggugat, apabila ada kelebihan maka dikembalikan pada tergugat," tulis di laman resmi PN Malang, dikutip Senin, (5/12/2022).
Apabila tidak mencukupi, maka aset-aset milik tergugat yang belum di sita jamin dan atau benda-benda yang akan ada dikemudian hari, dilelang sampai mencukupi seluruh kerugian penggugat.
Tak hanya CIMB Niaga, dalam gugatan tersebut ada beberapa pihak yang turut terseret yaitu kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang sebagai turut tergugat I dan Badan Pertahanan Nasional Jawa Timur sebagai turut tergugat II. Lalu Notaris Ita Kristiana, S.H.,M.Kn, sebagai turut tergugat III dan AIS SME INVESCO sebagai turut tergugat IV.
Menanggapi gugatan itu, Corporate Communications Head, Hery Kurniawan, mengatakan bank hanya melaksanakan haknya karena mantan debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada Bank berdasarkan perjanjian kredit.
"Bank menghormati langkah hukum yang ditempuh oleh mantan debitur sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Hery dalam keterangan resminya, Senin (5/12/2022).
CIMB Niaga menyatakan telah memenuhi aturan hukum dalam mengambil tindakan atas kasus ini.
"Bank senantiasa mematuhi peraturan yang berlaku dalam menjalankan kegiatan usaha," kata dia. (*)