PNS Sekretariat DPRD Ini Jadi Otak Penimbunan Solar, Begini Modus Aksinya
SABANGMERAUKE NEWS, Sumsel - Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatam membongkar sindikat penimbunan bahan bakar minyak (BBM) ilegal. Di luar dugaan, otak penyelewengan BBM tersebut ternyata berstatus pegawai negeri sipil (PNS).
Polisi berhasil mengamankan sejumlah truk dan jeriken yang digunakan oleh kelompok ini. Lima anak buah sang PNS berinisial YY (47) juga telah ditangkap. YY merupakan PNS di Pemkab OKU yang bertugas di Sekretariat DPRD Kabupaten OKU.
Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo mengatakan, aksi penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar ini terungkap setelah pihaknya mendapatkan informasi masyarakat melalui Polsek Baturaja Timur. Kemudian dilakukan penyelidikan ditangkap lima orang, yang ternyata anak buah dari oknum PNS di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Kabupaten OKU.
"Peran masing-masing, tersangka YY pemilik kendaraan dan tempat serta pemberi modal. Sedangkan tersangka lain tugasnya mengantre BBM di SPBU,” kata kata AKBP Danu, Senin (5/12/2022).
Pengakuan Pelaku
Di hadapan polisi, YY mengakui semua perbuatannya menggeluti bisnis ilegal yang memicu antrean pengisian solar di SPBU bertambah panjang. YY menyiapkan rumah untuk dijadikan gudang, kemudian beberapa truk dan mobil serta modal untuk membeli solar di SPBU.
"Sudah enam bulan pak, setengah tahun ini. Solar dijual Rp80.000 per 10 liter, keuntungan tiap jeriken itu sekitar Rp30.000," ujar YY.
Sementara untuk kelima anak buahnya, mendapatkan upah sebesar Rp14.000 per satu kali antre di SPBU. YY menugaskan anak buahnya membeli solar menggunakan beberapa mobil truk miliknya di beberapa SPBU di Baturaja. Mobil-mobil yang disiapkan telah dilengkapi tangki modifikasi, selang, jeriken dan pompa untuk memidahkan minyak.
Dalam aksinya, anak buah YY mengantre secara berulang kali di beberapa SPBU di Baturaja.
"Biasanya antre di SPBU Batukuning, Air Paoh dan sekali-kali di SPBU UB," katanya.
Untuk mengelabui polisi dan petugas SPBU, YY membuat sendiri pelat nomor palsu yang dipasang di mobilnya. Dengan begitu, anak buahnya dapat mengantre mengisi solar secara berulang kali.
Setelah ditangkap menjadi tersangka dan ditahan karena menjadi otak penimbunan solar YY masih berharap tetap bisa mengabdi kepada masyarakat sebagai PNS. "Soal risiko (penjara) saya siap," katanya.
Lima anak buah YY yakni Ro (23), EF (20), D (22), RA (21) dan DA (18). Semuanya berperan sebagai sopir dan kernet pada mobil yang disiapkan YY untuk membeli solar di SPBU. Barang bukti yang diamankan dua dump truk, satu truk biasa, satu mobil panther, 22 jeriken 35 liter berisi solar, 31 jeriken 25 liter berisi solar, selang dan timbangan.
YY dan kelima anak buahnya dijerat pasal 40 angka 9 UU RI no 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang merubah ketentuan pasal 55 uu RI no 22 tahun 2001 tentang Migas junto pasal 55 dan atau 56, junto pasal 64 KUHP Pidana. “Ancaman pidana maskimal 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp60 miliar,” katanya. (*)