SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Kecelakaan Kerja, Management PKS Tanjung Medan PTPN IV di Rohil Masih Bungkam; Jenazah Korban Dipulangkan Tanpa Otopsi

      Kecelakaan Kerja, Management PKS Tanjung Medan PTPN IV di Rohil Masih Bungkam; Jenazah Korban Dipulangkan Tanpa Otopsi

      20/07/2026  ❘  22:39 WIB
    • Penggunaan Rumah untuk Ibadah Picu Protes Warga Medan Amplas

      Penggunaan Rumah untuk Ibadah Picu Protes Warga Medan Amplas

      20/07/2026  ❘  19:26 WIB
    • Ledakan Dahsyat di Grand Polonia Hancurkan Tiga Rumah Mewah

      Ledakan Dahsyat di Grand Polonia Hancurkan Tiga Rumah Mewah

      20/07/2026  ❘  19:12 WIB
    • Tangan Diborgol di Video Viral, Warga Tanjungpinang dan Agam Diduga Disekap di Myanmar

      Tangan Diborgol di Video Viral, Warga Tanjungpinang dan Agam Diduga Disekap di Myanmar

      20/07/2026  ❘  19:00 WIB
  • Nasional
    • Terlanjur Ucap Kasar, Hotman Paris Akhirnya Meminta Maaf ke Wartawan

      Terlanjur Ucap Kasar, Hotman Paris Akhirnya Meminta Maaf ke Wartawan

      20/07/2026  ❘  18:48 WIB
    • PN Jakarta Selatan Menolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Tetap Berlaku

      PN Jakarta Selatan Menolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Tetap Berlaku

      20/07/2026  ❘  14:16 WIB
    • Wow! DJP Libatkan Tentara dan Polisi Desa Awasi Kepatuhan Pajak

      Wow! DJP Libatkan Tentara dan Polisi Desa Awasi Kepatuhan Pajak

      20/07/2026  ❘  13:23 WIB
    • Istana Peringatkan Hotman Paris Tak Bawa-bawa Nama Prabowo dalam Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie

      Istana Peringatkan Hotman Paris Tak Bawa-bawa Nama Prabowo dalam Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie

      20/07/2026  ❘  13:17 WIB
  • Ekonomi
    • BPS Catat IPH Turun di 34 Provinsi

      BPS Catat IPH Turun di 34 Provinsi

      20/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Menanti Keputusan BI, IHSG Melesat ke 6.231 Poin

      Menanti Keputusan BI, IHSG Melesat ke 6.231 Poin

      20/07/2026  ❘  18:29 WIB
    • Tak Semua Jatuh, Rupiah Melemah Saat Mata Uang Asia Lain Naik

      Tak Semua Jatuh, Rupiah Melemah Saat Mata Uang Asia Lain Naik

      20/07/2026  ❘  18:18 WIB
    • Lewat Riau Bhayangkara Run, BRK Syariah Kampanyekan Gaya Hidup Sehat dan Literasi Keuangan Syariah

      Lewat Riau Bhayangkara Run, BRK Syariah Kampanyekan Gaya Hidup Sehat dan Literasi Keuangan Syariah

      20/07/2026  ❘  13:13 WIB
  • Politik
    • Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      17/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      17/07/2026  ❘  14:01 WIB
    • KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      12/07/2026  ❘  13:39 WIB
    • PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      10/07/2026  ❘  09:35 WIB
  • Hukrim
    • Teror Curanmor Pekanbaru Berakhir! Pelaku 16 TKP Ditangkap Saat Bersembunyi di RTH

      Teror Curanmor Pekanbaru Berakhir! Pelaku 16 TKP Ditangkap Saat Bersembunyi di RTH

      20/07/2026  ❘  16:15 WIB
    • Pledoi Gubernur Riau Abdul Wahid: Minta Dibebaskan dan Barang Miliknya yang Disita Dikembalikan

      Pledoi Gubernur Riau Abdul Wahid: Minta Dibebaskan dan Barang Miliknya yang Disita Dikembalikan

      20/07/2026  ❘  13:07 WIB
    • Buronan Narkotika Sembunyi di Bengkalis, Terbongkar Laporan Warga Lewat Telepon Darurat

      Buronan Narkotika Sembunyi di Bengkalis, Terbongkar Laporan Warga Lewat Telepon Darurat

      20/07/2026  ❘  12:21 WIB
    • Tak Berkutik saat Digerebek, Pengedar Sabu di Rohil Ditangkap bersama Puluhan Paket Siap Edar

      Tak Berkutik saat Digerebek, Pengedar Sabu di Rohil Ditangkap bersama Puluhan Paket Siap Edar

      19/07/2026  ❘  19:03 WIB
  • Umum
    • Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      19/07/2026  ❘  12:29 WIB
    • Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      19/07/2026  ❘  08:22 WIB
    • AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      18/07/2026  ❘  13:30 WIB
    • Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      18/07/2026  ❘  09:55 WIB
  • Riau
    • Pemprov Riau Akselerasi Cek Kesehatan Gratis, Targetkan Pemenuhan Asta Cita Presiden RI

      Pemprov Riau Akselerasi Cek Kesehatan Gratis, Targetkan Pemenuhan Asta Cita Presiden RI

      20/07/2026  ❘  20:48 WIB
    • Tunggakan Rp4,2 triliun, Pemprov Riau Cari Jalan Keluar Lewat Obligasi

      Tunggakan Rp4,2 triliun, Pemprov Riau Cari Jalan Keluar Lewat Obligasi

      20/07/2026  ❘  18:37 WIB
    • Pilih Riau Jadi Tuan Rumah Sarasehan Nasional, Plt Gubri Sampaikan Apresiasi Kepada MPR RI

      Pilih Riau Jadi Tuan Rumah Sarasehan Nasional, Plt Gubri Sampaikan Apresiasi Kepada MPR RI

      20/07/2026  ❘  17:46 WIB
    • Penataan PKL, Wako Agung Nugroho Minta Masyarakat Tidak Dirikan Bangunan di Lokasi Terlarang

      Penataan PKL, Wako Agung Nugroho Minta Masyarakat Tidak Dirikan Bangunan di Lokasi Terlarang

      20/07/2026  ❘  17:13 WIB
  • Sport
    • Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      20/07/2026  ❘  09:19 WIB
    • Resmi Juara Piala Dunia 2026, Spanyol Kantongi Hampir Rp1 Triliun dan Cincin Bersejarah FIFA

      Resmi Juara Piala Dunia 2026, Spanyol Kantongi Hampir Rp1 Triliun dan Cincin Bersejarah FIFA

      20/07/2026  ❘  09:06 WIB
    • Resmi! Kylian Mbappe Jadi Top Skor Piala Dunia 2026, Rekornya Bikin Dunia Terkejut

      Resmi! Kylian Mbappe Jadi Top Skor Piala Dunia 2026, Rekornya Bikin Dunia Terkejut

      20/07/2026  ❘  07:57 WIB
    • Mimpi Messi Pupus, Ferran Torres Bawa Spanyol Juara Dunia

      Mimpi Messi Pupus, Ferran Torres Bawa Spanyol Juara Dunia

      20/07/2026  ❘  06:37 WIB
  • Opini
    • 2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      17/07/2026  ❘  10:49 WIB
    • Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      14/07/2026  ❘  13:51 WIB
    • Republik Amplop

      Republik Amplop

      13/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      13/07/2026  ❘  12:14 WIB
  • Internasional
    • PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      20/07/2026  ❘  11:56 WIB
    • FIFA Resmi Menjual Potongan Rumput Asli Final Piala Dunia 2026 Sebagai Suvenir Premium

      FIFA Resmi Menjual Potongan Rumput Asli Final Piala Dunia 2026 Sebagai Suvenir Premium

      20/07/2026  ❘  10:17 WIB
    • Balasan Pedas Mojtaba Khamenei ke Trump Bikin Geger: Tanda Tangan Presiden AS Tak Berharga

      Balasan Pedas Mojtaba Khamenei ke Trump Bikin Geger: Tanda Tangan Presiden AS Tak Berharga

      20/07/2026  ❘  08:05 WIB
    • Dua Tentara AS Tewas! Sasaran Serangan Melebar ke Infrastruktur Sipil Iran

      Dua Tentara AS Tewas! Sasaran Serangan Melebar ke Infrastruktur Sipil Iran

      19/07/2026  ❘  10:44 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Kasus Kematian 5 Pekerja Migas di Blok Rokan, Kemenaker RI Turun Tangan

Raya Desmawanto 05/12/2022  ❘  10:06 WIB • Nasional
Bagikan :
Kasus Kematian 5 Pekerja Migas di Blok Rokan, Kemenaker RI Turun Tangan

Kasus kematian 5 pekerja migas di Blok Rokan yang dikelola PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) disebut mendapat perhatian Kementerian Ketenagakerjaan RI. Foto: Net

SABANGMERAUKE NEWS, Pekanbaru - Kasus kematian lima pekerja migas di Blok Rokan telah sampai ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI di Jakarta. Dikabarkan, Kemenaker segera turun ke Blok Rokan untuk menelisik kasus kejadian yang dinilai tak wajar tersebut.

Berdasarkan informasi yang diperoleh SabangMerauke News, pihak Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan dan K3 (Binwas K3) Kemenaker RI telah menerima laporan soal kejadian di ladang minyak terbesar di Indonesia tersebut. Sebuah pertemuan telah dilakukan meminta agar Ditjen Binwas K3 Kemenaker segera turun ke lapangan.

BERITA TERKAIT:  Segera Audit Seluruh Kontrak Kerja dan PKWT di Blok Rokan, Disnaker dan Kementerian Ketenagakerjaan Harus Bergerak!

"Ya, informasi itu telah diterima. Dan direncanakan akan ada tim yang segera turun. Pihak Ditjen telah mendapatkan masukan dan aspirasi untuk menindaklanjuti hal tersebut," kata sumber tersebut.

BERITA TERKAIT:  Kematian Buruh di Blok Rokan, Momentum Jaffee-Rosa Benahi Hubungan Industrial Anti Perbudakan Modern

Meski demikian, belum diketahui secara pasti kapan tim Kemenaker RI akan turun ke Blok Rokan.

"Soal waktunya, belum bisa dipastikan. Yang jelas sudah dilakukan pertemuan soal itu," kata sumber itu lagi.

SabangMerauke News belum dapat mengonfirmasi Direktur Jenderal Binwas K3 Kemenaker RI Haiyani Rumondang soal tindakan yang akan dilakukan oleh pihaknya. Seorang pejabat direktur di Kemenaker RI telah dikonfirmasi, namun belum menjawab pesan via WhatsApp yang dilayangkan media ini.

BERITA TERKAIT:  5 Pekerja Blok Rokan Meninggal Beruntun di Awal Pengelolaan PT Pertamina Hulu Rokan, Buruh Migas Sindir Asupan Gizi dan Hidup Layak

Diberitakan sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau telah memeriksa 6 pegawai di lingkungan PT Pertamina Hulu Rokan (PHR). Pemeriksaan digelar sebagai buntut kematian 5 pekerja di Blok Migas Rokan secara beruntun sejak Juli-November lalu. Selain itu, 3 perusahaan mitra PHR juga telah diperiksa.

Sebenarnya, Disnakertrans Riau memanggil langsung Direktur Utama PT PHR Jaffee Arizon Suardin untuk dimintai penjelasan soal kejadian tak biasa yang merenggut nyawa buruh migas tersebut. Namun, manajemen PHR hanya mengutus 6 orang pegawainya.

"Alhamdulillah sudah dilakukan pemeriksaan. Yang datang 6 orang tim dari PHR. Sabar dulu ya. Tim masih harus ambil data ke lapangan ," kata Kepala Disnakertrans Provinsi Riau, Dr Imron Rosyadi MH, Rabu (30/11/2022) lalu.

BERITA TERKAIT:  PT Pertamina Hulu Rokan Borong Penghargaan, Aktivis Buruh: Percuma, Nyawa 5 Pekerja yang Meninggal di Blok Rokan Lebih Berharga Ketimbang Lifting

Disnaker Riau juga menyatakan akan menelisik soal penerapan aturan keselamatan dan kesehatan kerja di wilayah operasional PT PHR. Termasuk juga di antaranya menelisik soal kontrak-kontrak kerja yang diterapkan kepada buruh yakni menyangkut penerapan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) kepada buruh kontrak migas.

Imron menegaskan, pihaknya akan menegakkan aturan ketenagakerjaan bisa dipatuhi oleh seluruh pihak agar kondisi ketenagakerjaan di Riau, khususnya PT PHR tetap kondusif.

"Intinya keberlangsungan untuk tetap bekerja," jelas Imron.

Netizen Minta Penyelesaian Tuntas

Kalangan netizen di dunia maya ikut merespon soal kasus kematian 5 pekerja migas di Blok Rokan secara beruntun sejak Juli-November kemarin. Warganet meminta agar pemerintah menuntaskan hasil investigasi dan mendapatkan solusi jaminan keselamatan dan kesehatan buruh kontrak migas di ladang minyak terbesar di Indonesia tersebut.

 

"Mudah-mudahan gak sekadar panggil2 aja, tapi semoga ada solusi yang menenangkan pihak buruh," komentar netizen Sur**** pada kolom grup Facebook ditilik SabangMerauke News, Jumat (2/12/2022).

Tindakan Disnaker Riau tersebut mendapat dukungan dari netizen. Namun tak sedikit juga yang pesimis.

"Lagu lama tetap enak didengar," sindir netizen Hend***.

"Solusinya gak ada selagi semua manusia gila akan sogokan uang," timpal Qie****.

Warganet menilai kebijakan kontrak kerja durasi 3 bulan, 6 bulan dan setahun yang diberlakukan sejumlah perusahaan mitra kerja PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) di lingkungan Blok Rokan sebagai taktik perusahaan untuk menghindar dari kewajiban pesangon.

"Kasihan pekerja pak. Banyak perusahaan menghindari pesangon. Kontrak diperpanjang terus menerus kasihan mereka pak anaknya pada kuliah dan sekolah. Mudah-mudahan bapak mendapat solusinya. Amin," tulis Pak****.

Netizen lain secara keras menyorot soal praktik hubungan industrial khususnya yang terjadi di Duri, Bengkalis. Mereka juga mempersoalkan kekuatan buruh yang tak solid.

"Yang jelas, PT kontraktor yang ada di Duri semuanya hampir tak beres. Kalau Pertamina mana mau tahu itu. Karena mereka tahu siap aja. Wahai kawan-kawan, berani gak kalian membuat suatu gebrakan ke perusahaan. Kalian jangan cuma koar-koar di sosmed. Coba pikir, buruh begitu besar di Duri, tapi buruh itu mati karena kehilangan kekompakan," tulis Swa***

Netizen lain juga mempersoalkan rendahnya upah buruh kontrak yang tak sebanding dengan biaya sertifikat pelatihan kerja sebagai syarat mereka diterima.

"Tidak imbangnya biaya sertifikat skill dengan upah yang diterima. Seandainya biaya sertifikat Rp 5 juta, dengan basic (gaji) Rp 3,5 juta dan tanggungan anak 2 orang, hanya bisa untuk kebutuhan hari2. Belum tentu terkumpul lagi uang Rp 5 juta seandainya sertifikat itu limit atau mati," curhat Rud****

Ada lagi komentar netizen yang mengungkit soal nilai kontrak perusahaan mitra dari Pertamina.

"Yang salah PT itu sendiri. Ngambil kontrak yang terendah," tulis Vik***.

Sebagian netizen juga membanding-bandingkan pengelolaan Blok Rokan era Pertamina dengan Chevron dulunya.

"Akibat Chevron angkat kaki, maka Pertamina penguasa dan di Pertamina sudah sub disub kan lagi. Udah di subkan diborongkan lagi di dalam. Sehingga gaji karyawan habis dipotong-potong," tulis Bun****.

Kewenangan Mitra Kerja

Manajemen PT Pertamina Hulu Rokan telah merespon soal tudingan serius penerapan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) di Blok Rokan yang diduga melanggar aturan ketenagakerjaan. Cucu perusahaan BUMN Pertamina tersebut menegaskan mekanisme ketentuan kerja buruh kontrak sepenuhnya menjadi kewenangan dari mitra kerja mereka.

"Pengaturan kontrak atau perjanjian kerja antara perusahaan alih daya mitra kerja PT PHR dengan pekerjanya adalah kewenangan mitra kerja sepenuhnya," kata VP Corporate Affairs PT Pertamina Hulu Rokan, Rudi Ariffianto dalam keterangan tertulis diterima SabangMerauke News, Senin (28/11/2022) lalu.

Penerapan masa kontrak per 3 bulan, per 6 bulan hingga per 1 tahun lewat pola PKWT yang diterapkan mitra kerja PT PHR disebut oleh organisasi buruh telah melanggar ketentuan peraturan ketenagakerjaan khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Alasannya, jenis pekerjaan yang dilakukan oleh para buruh bersifat tetap dan merupakan bagian dari kegiatan produksi utama perusahaan.

 

Sementara, berdasarkan PP 35 tersebut diatur secara rinci 3 kriteria pokok pekerjaan yang dapat diadakan dalam bentuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Yakni PKWT hanya bisa diberlakukan pada jenis pekerjaan sementara, musiman dan produk baru (percobaan).

"Jenis pekerjaan yang di-PKWT-kan di Blok Rokan hampir semuanya merupakan jenis pekerjaan tetap yang bukan merupakan jenis pekerjaan sesuai kriteria PKWT," kata Ketua DPC Federasi Pertambangan Energi (FPE-KSBSI) Kabupaten Siak, Suwandi Hutasoit SH, kemarin.

Rudi Ariffianto mengklaim penyerahan kewenangan pengaturan kerja oleh perusahaan mitra PHR kepada buruh sesuai dengan ketentuan Ketenagakerjaan RI. Ia menyebut perusahaan alih daya bertanggung jawab penuh mengenai pelaksanaan alih daya.

"Ketentuan-ketentuan dalam kontrak alih daya, termasuk jangka waktu kerja merupakan kesepakatan kedua belah pihak antara perusahaan alihdaya dan pekerjanya," terang Rudi.

SabangMerauke News menanyakan apakah dalam hal ada dugaan pelanggaran aturan ketenagakerjaan di lingkungan PHR sebagai pemberi kerja, PHR tidak mengambil tindakan, Rudi menyatakan pihaknya hanya berpegang pada kontrak antara PHR dengan mitra kerja.

"Kita objektif saja. Pegangan kita kontrak antara PHR dan mitra kerja dan juga regulasi yang ada," jelas Rudi.

SabangMerauke News lantas menanyakan lagi apakah dalam kontrak antara PHR dengan mitra kerjanya, tidak memuat klausul soal kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan yang berlaku, khususnya yang mengatur soal jenis-jenis pekerjaan dalam PKWT, Rudi tidak memberikan penjelasan lanjutan.

Isu rendahnya perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja di lingkungan Blok Rokan menyeruak pasca meninggalnya 5 pekerja sejak Juli-November lalu. Dalam rentang 4 hari yakni 17 November hingga 20 November lalu, 3 tenaga kerja di Blok Rokan meninggal dunia. Sebelumnya, pada Juli lalu, terjadi 2 kematian pekerja di Blok Rokan. PT PHR membantah para pekerja meninggal akibat kecelakaan kerja, meski kematian para buruh itu terjadi di lingkungan kerja.

Melanggar PP Nomor 35 Tahun 2021

Ketua DPC Federasi Pertambangan dan Energi (FPE-KSBSI) Kabupaten Siak, Suwandi Hutasoit SH menyatakan, praktik pekerjaan buruh kontrak di Blok Rokan diduga kuat melanggar sejumlah ketentuan perundang-undangan. Salah satunya yakni Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat serta Pemutusan Hubungan Kerja.

Ia mengutip pasal yang mengatur soal Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dalam PP Nomor 35 tahun 2021 tersebut. Di mana PKWT seharusnya tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.

Secara jelas dan tegas dalam pasal 5 disebutkan kalau PKWT diadakan hanya untuk tiga jenis pekerjaan. Yakni pekerjaan yang perkiraan penyelesaiannya dalam waktu tidak terlalu lama, pekerjaan musiman dan pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru (produk tambahan yang bersifat uji coba).

"Dalam kenyataannya, hampir seluruh jenis pekerjaan yang di PKWT-kan di Blok Rokan adalah pekerjaan berlanjut dan tetap secara terus menerus yang tidak masuk dalam batasan kriteria PKWT," kata Suwandi.

Ia heran, praktik penyimpangan peraturan ketenagakerjaan itu dibiarkan terus berlanjut tanpa ada upaya pemerintah (Disnaker dan Kemenaker) serta PT PHR untuk memperbaikinya.

"Aneh, begitu telanjang aturan dilanggar. Tapi kesannya terjadi pembiaran," tegas Suwandi.

Ketua Gerakan Massa Buruh (Gemuruh) Riau ini juga menilai, praktik kontrak per 3 bulan dan 6 bulan menjadi pemicu psikologi para pekerja di Blok Rokan menjadi lebih. Ia menghubungkannya dengan kasus kematian 5 pekerja secara beruntun di Blok Rokan dalam 5 bulan terakhir. Puncaknya pada 17 November hingga 20 November lalu, 3 pekerja meninggal di lokasi kerja.

Suwandi menegaskan, reformasi total ketenagakerjaan di Blok Rokan harus segera dilakukan. Ia meminta pemerintah dan PT PHR tak hanya jor-joran berkampanye soal peningkatan produksi (lifting) minyak, namun pada sisi lain mengabaikan perlindungan tenaga kerjanya.

"Kebijakan upah murah tanpa kepastian yang identik dengan perbudakan modern ini harus dihentikan, sebelum lebih banyak korban yang jatuh di ladang minyak Blok Rokan," tegas Suwandi.

Buruh Dilanda 'Virus H2C'

Sebelumnya, buruh kontrak migas di Blok Rokan dilanda kecemasan. Para pahlawan lifting minyak nasional itu disebut terkena paparan virus yang unik namun berdampak luas. Buruh menyebutnya dengan istilah virus yang menyerang psikologi pekerja yakni H2C: Harap-harap Cemas. Mengapa?

 

Seorang buruh kontrak yang diwawancarai menyatakan, masa kerja buruh saat ini sangat membuat tekanan psikologis kepada mereka. Soalnya, sejumlah buruh hanya memiliki kontrak kerja per 3 bulan. Selebihnya juga ada yang bekerja dengan kontrak 6 bulan atau setahun.

"Jadi, sesungguhnya kami ini diterpa Virus H2C. Harap-harap Cemas. Saya bersama rekan-rekan buruh kontrak lain merasa tertekan dengan masa kontrak yang sangat singkat dan tak menentu ini," kata HBS, seorang pekerja saat berbincang dengan SabangMerauke News, Minggu (27/11/2022) kemarin.

HBS yang bekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) mengaku kerap dibayang-bayangi oleh ancaman pemutusan kerja karena masa kontrak yang segera berakhir. Padahal, ia dan rekan-rekannya memiliki tanggung jawab dan beban hidup besar, di antaranya memastikan anak-anak tetap bisa bersekolah dan kebutuhan rumah tangga terpenuhi.

Ia menduga, kasus kematian pekerja kontrak di Blok Rokan yang heboh pekan lalu kemungkinan disebabkan tingginya tekanan psikologis pekerja. Akibatnya, muncul stres dan beban pikiran yang sangat berat.

"Khawatir kalau kontrak 3 bulan diputus. Lalu mau kerja apa lagi? Pola kontrak PKWT ini sangat tidak manusiawi dan cenderung membuat pekerja memiliki beban psikologis yang berat," kata HBS.

Ia juga menyebut kalau besaran upah buruh kontrak migas saat ini cenderung stagnan. Dengan gaji pokok bervariasi antara Rp 3,2 juta sampai Rp 4,2 juta per bulan, maka sesungguhnya hal itu sangat pas-pasan untuk memenuhi hidup keluarga.

"Apalagi sejak dihapusnya upah minimum sektoral migas, maka penghasilan menjadi terbatas. Kalau sudah punya anak istri mungkin kurang. Upah itu hanya layak untuk orang lajang, belum berkeluarga," kata HBS.

Ia juga menyinggung soal minimnya biaya ekstra fooding (puding) yang diberikan perusahaan tempatnya bekerja. HBS mengaku hanya mendapat bantuan puding sebesar Rp 7 ribu per hari.

"Kalau uang puding Rp 7 ribu per hari, maka cukup untuk segelas kopi. Bagaimana badan mau fit dan stamina terjaga," kata HBS.

HBS merupakan salah satu pekerja kontrak pada perusahaan sub kontraktor PT Pertamina Hulu Rokan (PHR). Sejak blok migas Rokan kembali ke pangkuan ibu pertiwi (istilah menunjukkan diambil oleh BUMN), praktis tidak ada perubahan tentang kebijakan ketenagakerjaan di Blok Rokan, bahkan cenderung menurun bila dibanding era pengelolaan PT Chevron Pacific Indonesia (CPI). Perlindungan tenaga kerja kontrak disebut sangat rentan, meski bekerja di industri strategis nasional sekalipun. 

"Jadi ada benarnya juga kalau ibu kandung disebut lebih kejam dibanding ibu tiri. Kami meminta agar PHR segera melakukan evaluasi konkret soal ketenagakerjaan di Blok Rokan," kata HBS. (*)

Editor: Raya Desmawanto
Tags :BlokRokanPertaminaHuluRokanKematianPekerjaPHRKemenakerSabangMeraukeSabangMeraukeNews

BERITA TERKAIT :

  • Tidak Perlu Mengaktifkan Mode Pesawat, Kini Ponsel Bisa Digunakan Saat Penerbangan

    Tidak Perlu Mengaktifkan Mode Pesawat, Kini Ponsel Bisa Digunakan Saat Penerbangan

    Umum •
    05/12/2022 ❘ 09:23 WIB
  • KLHK Cekal Peneliti Asing Satwa Liar Lantaran Dituding Melanggar Aturan: Bukan Kebijakan Anti Sains!

    KLHK Cekal Peneliti Asing Satwa Liar Lantaran Dituding Melanggar Aturan: Bukan Kebijakan Anti Sains!

    Umum •
    05/12/2022 ❘ 08:59 WIB
  • Saham GoTo dan Bukalapak Ambruk, Ramalan Start Up Jadi Primadona Ekonomi Meleset?

    Saham GoTo dan Bukalapak Ambruk, Ramalan Start Up Jadi Primadona Ekonomi Meleset?

    Ekonomi •
    05/12/2022 ❘ 08:34 WIB
  • Anggota DPRD Ini Jadi Tersangka Penipuan dan Penggelapan, Kok Bisa Ya?

    Anggota DPRD Ini Jadi Tersangka Penipuan dan Penggelapan, Kok Bisa Ya?

    Hukrim •
    05/12/2022 ❘ 07:36 WIB
  • Terkuak! Pelaku Cabul Program Pertukaran Mahasiswa Merdeka Bukan Mahasiswa Kampus UIR Pekanbaru

    Terkuak! Pelaku Cabul Program Pertukaran Mahasiswa Merdeka Bukan Mahasiswa Kampus UIR Pekanbaru

    Umum •
    04/12/2022 ❘ 22:08 WIB
Lindawati Tahun Baru Islam HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • 35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    10/07/2026  ❘  21:35 WIB
  • KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    09/07/2026  ❘  12:45 WIB
  • Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    06/07/2026  ❘  23:23 WIB
  • Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    14/07/2026  ❘  17:07 WIB
  • Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    14/07/2026  ❘  21:00 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan