KLHK Cekal Peneliti Asing Satwa Liar Lantaran Dituding Melanggar Aturan: Bukan Kebijakan Anti Sains!
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Heboh surat edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) yang melarang sejumlah peneliti asing lingkungan hidup khususnya satwa liar masih terus bergulir. Tudingan kalau Kementerian LHK bersifat antisains dan riset pun mengemuka.
Lantas, bagaimana respon KLHK penilaian tersebut?
Bulan lalu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan pelarangan terhadap peneliti bernama Erik Meijaard dkk. Menurut KLHK, langkah tersebut sebagai tindakan penertiban lantaran Erik Meijaard dkk dianggap tidak memenuhi ketentuan hukum.
"Penerbitan surat nomor S.1447/MENLHK-KSDAE/KKHSG/KSA.2/9/2022 didasarkan pada pertimbangan bahwa terdapat indikasi Peneliti Asing Erik Meijaard dkk tidak memenuhi beberapa ketentuan," demikian keterangan tertulis Kepala Biro Humas KLHK Nunu Anugrah dilansir Detik.com, Minggu (4/12/2022).
Nunu menjabarkan sejumlah ketentuan hukum yang dimaksud. Peraturan itu meliputi UU Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta PP Nomor 46 tahun 2006 tentang Perizinan Melakukan Kegiatan Penelitian dan Pengembangan bagi Perguruan Tinggi Asing, Lembaga Penelitian dan Pengembangan Asing, Badan Usaha Asing, dan Orang Asing.
"Sehingga perlu diambil langkah-langkah penertiban. Hal tersebut telah disampaikan kepada instansi yang berwenang untuk proses tindak lanjut sesuai peraturan perundangan," ujarnya.
Selain itu, lanjut Nunu, Erik Meijaard dkk dianggap tidak memenuhi ketentuan dalam menjalin kemitraan dalam negeri, mekanisme kerja sama dengan mitra peneliti lokal tidak transparan, serta tidak melaporkan berbagai hasil penelitiannya. Nunu mengatakan penertiban ini merupakan bentuk penegakan aturan di bidang perizinan penelitian dan pengembangan, khususnya pada objek satwa liar Indonesia.
"Berdasarkan pendalaman pada semua jajaran unit kerja KLHK yang terkait, bahwa surat nomor S.1447/MENLHK-KSDAE/KKHSG/KSA.2/9/2022 tanggal 14 September 2022 perihal Pengawasan Penelitian Satwa, merupakan perintah eksekutif (executive order) kepada seluruh Kepala UPT Ditjen KSDAE KLHK dalam rangka menegakkan peraturan perundang-undangan bidang Perizinan Penelitian dan Pengembangan khususnya pada obyek satwa liar Indonesia," kata Nunu.
Nunu mengklaim pihaknya tidak bermaksud menghalangi kegiatan penelitian terkait hal ini. Lebih lanjut, Nunu menegaskan bahwa surat tersebut merupakan surat internal di KLHK.
"Tidak bermaksud untuk menghalang-halangi kegiatan penelitian, ataupun menciderai independensi riset, dan bukan kebijakan anti-sains seperti yang TAKA tuduhkan. Melainkan sebagai bentuk penertiban kegiatan-kegiatan penelitian yang bertujuan untuk mengoptimalkan kemanfaatan hasil-hasil penelitian untuk pengkayaan khazanah ilmu pengetahuan dan dalam mendukung upaya konservasi jangka panjang tentang Tumbuhan dan Satwa Liar di wilayah NKRI," katanya.
"KLHK juga menegaskan bahwa surat dimaksud merupakan surat internal dari atasan kepada bawahan yaitu dari Plt. Direktur Jenderal atas nama Menteri kepada Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) dalam rangka pengawasan pengendalian dan merupakan penataan administrasi dalam tata kelola pemerintahan Republik Indonesia," lanjut dia. (*)