Kasus Korupsi Helikopter Angkatan Udara Rugikan Negara Rp 220 Miliar Dihentikan, Kok Bisa?
SabangMerauke News, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa Puspom TNI telah menghentikan penyidikan lima tersangka kasus dugaan korupsi pembelian helikopter Augusta Westland (AW)-101.
"Yang terakhir tadi masalah helikopter AW-101 koordinasi terkait masalah atau informasi yang berhubungan dengan pihak dari TNI sudah dihentikan proses penyidikannya," ujar Direktur Penyidikan KPK, Irjen Setyo Budiyanto, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/12/2021).
Lima tersangka perwira yang dimaksud ialah Wakil Gubernur Akademi Angkatan Udara Marsekal Pertama Fachry Adamy. Fachry adalah mantan pejabat pembuat komitmen atau Kepala Staf Pengadaan TNI AU 2016-2017.
Tersangka lainnya ialah Letnan Kolonel TNI AU (Adm) WW selaku mantan Pekas Mabesau; Pelda SS selaku Bauryar Pekas Diskuau; Kolonel (Purn) FTS selaku mantan Sesdisadaau; dan Marsekal Muda TNI (Purn) SB selaku Staf Khusus Kasau (mantan Asrena KSAU).
Meskipun begitu, Setyo menjelaskan penyidikan terhadap tersangka Irfan Kurnia Saleh selaku Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri masih terus berjalan.
"Sampai dengan saat ini prosesnya masih jalan," kata Setyo.
Ia mengklaim koordinasi KPK dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait audit kerugian negara masih dilakukan.
"Saya yakin beberapa hari ke depan mungkin di awal tahun koordinasi itu segera ditindaklanjuti dengan BPK untuk semakin memperjelas kira-kira apa saja yang masih kurang atau dibutuhkan oleh para pihak auditor," tutur Setyo.
CNNIndonesia.com sudah menghubungi Kadispen AU Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah untuk mengonfirmasi penghentian penyidikan dimaksud, namun belum diperoleh jawaban.
Akan tetapi, pada 14 Desember 2021, ia sempat memberi tanggapan terkait kelanjutan pengusutan kasus tersebut di tangan Puspom. "Saya cek dulu," ujarnya singkat kala itu.
Kasus dugaan korupsi pembelian helikopter AW-101 dibongkar lewat kerja sama antara Puspom TNI dengan KPK.
PT Diratama Jaya Mandiri selaku perantara disinyalir telah melakukan kontrak langsung dengan produsen helikopter AW-101 senilai Rp514 miliar.
Pada Februari 2016 setelah meneken kontrak dengan TNI AU, PT Diratama Jaya menaikkan nilai jualnya menjadi Rp738 miliar.
Panglima TNI saat itu, Jenderal Gatot Nurmantyo mengatakan ada potensi kerugian negara sebesar Rp 220 miliar dalam pengadaan helikopter AW-101. Nilai pengadaan helikopter itu mencapai Rp 738 miliar. (*)