Kronologi Uang Suap ke Hakim Agung Dititip Lewat PNS di Kepaniteraan MA, Untuk Dana Pengurusan 3 Perkara
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Kasus suap perkara yang menjadikan dua hakim agung sebagai tersangka kian terang benderang. Pemberian uang dilakukan tiga tahap diduga sebagai paket pengurusan tiga perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana yang bergulir di Mahkamah Agung.
Dalam perkara ini dua hakim agung yakni Gazalba Saleh dan Sudrajat Dimyati bersama sejumlah pihak lain telah ditetapkan KPK sebagai tersangka.
Pengakuan terbaru diungkap oleh pengacara KSP Intidana Yosep Parera yang ditangkap KPK beberapa waktu lalu. Yosep menyebut pegawai negeri sipil (PNS) pada kepaniteraan Mahkamah Agung (MA) bernama Desy Yustria meminta uang ratusan ribu dollar Singapura dan dollar Amerika Serikat (AS) untuk mengondisikan tiga perkara.
Menurut dia, jumlah uang yang diminta sebesar 100.000 dollar Amerika Serikat, 220.000 dollar Singapura, dan 202.000 dollar Singapura. Uang itu diberikan terkait tiga perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Adapun Desy merupakan salah satu tersangka dugaan suap hakim agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. Ia disebut menjadi perantara Yosep dengan anggota majelis hakim.
“Ada 3 saya lupa ya, tanya pada penyidik ya. 100.000 dollar AS, kemudian 220 (ribu dollar Singapura), kemudian yang terakhir 202 (ribu dollar Singapura),” kata Yosep saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (2/12/2022).
Adapun tiga perkara yang dimaksud adalah kasasi kasus pidana pengurus KSP Intidana Budiman Gandi Suparman, kasus kasasi perdata KSP Intidana, dan peninjauan kembali (PK) KSP Intidana.
"PK-nya yang ini, yang ditangkap kemarin,” kata Yosep.
Ia membantah bahwa ia berulang kali meminta sejumlah uang kepada orang yang memberikan kuasa, yakni Heryanto Tanaka.
Ia diketahui merupakan debitur KSP Intidana sekaligus orang yang melaporkan Budiman Gandi atas dugaan pemalsuan akta.
Menurut Yosep, ia hanya menjalankan perintah Heryanto dan permintaan Desy.
“Desy kan minta, saya laporan. Mereka nyuruh. Jadi disuruh (Heryanto) dulu, saya ngomong Desy. Desy minta (uang),” ujar Yosep.
Yosep mengaku tidak pernah meminta uang untuk suap itu kepada Heryanto. Menurut dia, terdapat bukti percakapan melalui sambungan telepon yang disadap oleh pihak KPK.
Sebelumnya, KPK resmi mengumumkan Gazalba Saleh sebagai tersangka. Ia diduga secara bersama-sama bawahannya menerima suap terkait pengurusan kasasi perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka yakni, Gazalba Saleh dan Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti pada Kamar Pidana Gazalba Saleh bernama Prasetu Nugroho yang juga diketahui sebagai asisten Gazalba Saleh. Kemudian, staf Gazalba Saleh bernama Rendhy Novarisza.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara suap KSP Intidana yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati.
Adapun Sudrajad Dimyati merupakan hakim kamar perdata di Mahkamah Agung (MA). Sementara itu, Gazalba Saleh merupakan hakim kamar pidana.
Baik dugaan suap dalam perkara perdata maupun pidana KSP Intidana dijembatani oleh Desy. Yosep Parera selaku pengacara diduga tidak menemui langsung hakim agung.
Kasus ini terbongkar dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap sejumlah PNS di MA dan pengacara KSP Intidana.
Setelah melakukan gelar perkara, KPK menetapkan 10 tersangka. Mereka adalah Sudrajad Dimyati, panitera pengganti MA Elly Tri Pangesti, PNS kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta PNS MA Albasri dan Nuryanto Akmal. Mereka ditetapkan sebagai penerima suap.
Kemudian, Yosep Parera dan Eko Suparno selaku advokat, serta Heryanto dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) sebagai tersangka pemberi suap. (*)