Ini Alasan Bareskrim Tak Beberkan Hasil Gelar Perkara Ismail Bolong
SABANGMERAUKE NEWS - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah selesai melakukan gelar perkara kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim).
Gelar perkara tersebut telah rampung pada Jumat, (2/12/2022). Namun, pihak kepolisian belum mau membeberkan ke publik terkait hasil dari gelar perkara tersebut.
"Gelar perkara sudah kita lakukan, untuk kepentingan investigasi lebih lanjut," ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu Brigjen Pipit Rismanto Sabtu, (3/12/2022).
Adapun kasus tambang ilegal itu bermula dari pengakuan mantan anggota Polres Samarinda, Ismail Bolong. Pipit mengatakan nantinya hasil gelar perkara akan diumumkan saat proses penyidikan sudah tuntas.
"Saya minta waktu tuntaskan. Baru kita rilis," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Video Ismail Bolong sempat beredar di media sosial. Awalnya, Ismail Bolong mengaku melakukan pengepulan dan penjualan batu bara ilegal tanpa izin usaha penambangan (IUP) di wilayah hukum Kalimantan Timur.
Keuntungan yang diraupnya sekitar Rp5 miliar sampai Rp10 miliar tiap bulannya.
"Keuntungan yang saya peroleh dari pengepulan dan penjualan batu bara berkisar sekitar Rp5 sampai Rp10 miliar dengan setiap bulannya," kata Ismail Bolong dalam videonya.
Kemudian, Ismail Bolong juga mengklaim sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto yakni memberikan uang sebanyak tiga kali. Pertama, uang disetor bulan September 2021 sebesar Rp2 miliar, bulan Oktober 2021 sebesar Rp2 miliar, dan bulan November 2021 sebesar Rp2 miliar.
"Uang tersebut saya serahkan langsung kepada Komjen Pol Agus Andrianto di ruang kerja beliau setiap bulannya, sejak bulan Januari 2021 sampai dengan bulan Agustus yang saya serahkan langsung ke ruangan beliau," lanjut dia.