SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Gempa Palu M6,7 Bikin Kantor Bupati hingga Hotel Rusak, BMKG Ungkap Kondisi Terkini yang Mengejutkan

      Gempa Palu M6,7 Bikin Kantor Bupati hingga Hotel Rusak, BMKG Ungkap Kondisi Terkini yang Mengejutkan

      16/06/2026  ❘  11:46 WIB
    • Dua Terdakwa Kasus Pembelian Pertalite 25 Liter Dituntut 5 Bulan 5 Hari Penjara dan Denda Rp5.000

      Dua Terdakwa Kasus Pembelian Pertalite 25 Liter Dituntut 5 Bulan 5 Hari Penjara dan Denda Rp5.000

      16/06/2026  ❘  10:52 WIB
    • BNN Kepri Sita Ratusan Vape Diduga Mengandung Etomidate

      BNN Kepri Sita Ratusan Vape Diduga Mengandung Etomidate

      16/06/2026  ❘  10:34 WIB
    • Musorkablub KONI Meranti 2026 Tetapkan Hidayat Abdurrahman Pimpin KONI Periode 2026-2030

      Musorkablub KONI Meranti 2026 Tetapkan Hidayat Abdurrahman Pimpin KONI Periode 2026-2030

      15/06/2026  ❘  18:08 WIB
  • Nasional
    • Ricuh Acara di UGM, Mahasiswa Geruduk Budiman Sudjatmiko-Menteri Nusron Wahid

      Ricuh Acara di UGM, Mahasiswa Geruduk Budiman Sudjatmiko-Menteri Nusron Wahid

      16/06/2026  ❘  20:09 WIB
    • Heboh! Kemasan Rokok Mau Dibuat Seragam, Pemerintah Ungkap Tujuan Sebenarnya

      Heboh! Kemasan Rokok Mau Dibuat Seragam, Pemerintah Ungkap Tujuan Sebenarnya

      16/06/2026  ❘  16:05 WIB
    • MUI Buka Suara! Perbedaan Awal Tahun Baru Hijriah Jangan Jadi Polemik, Ini Pesan Tegasnya

      MUI Buka Suara! Perbedaan Awal Tahun Baru Hijriah Jangan Jadi Polemik, Ini Pesan Tegasnya

      16/06/2026  ❘  15:53 WIB
    • Gibran Terima Perwakilan Mahasiswa, Aspirasi dan Kritik Disampaikan Langsung

      Gibran Terima Perwakilan Mahasiswa, Aspirasi dan Kritik Disampaikan Langsung

      16/06/2026  ❘  13:52 WIB
  • Ekonomi
    • Harga Perak Antam Hari Ini 16 Juni 2026 Tiba-Tiba Jatuh! Investor Dibuat Kaget, Kini Tinggal Rp46.600 per Gram

      Harga Perak Antam Hari Ini 16 Juni 2026 Tiba-Tiba Jatuh! Investor Dibuat Kaget, Kini Tinggal Rp46.600 per Gram

      16/06/2026  ❘  15:45 WIB
    • Harga Emas Pegadaian Hari Ini 16 Juni 2026 Naik! Cek Tarif Terbaru UBS, Galeri 24, dan Antam Sebelum Terlambat

      Harga Emas Pegadaian Hari Ini 16 Juni 2026 Naik! Cek Tarif Terbaru UBS, Galeri 24, dan Antam Sebelum Terlambat

      16/06/2026  ❘  08:28 WIB
    • Rupiah Menguat Tajam ke Rp17.690 per Dolar AS, Kombinasi Damai Global dan Langkah BI Ubah Arah Pasar

      Rupiah Menguat Tajam ke Rp17.690 per Dolar AS, Kombinasi Damai Global dan Langkah BI Ubah Arah Pasar

      15/06/2026  ❘  18:23 WIB
    • IHSG Melonjak 4,12 Persen, Saham Emas Jadi Mesin Penggerak Usai Kabar Damai AS-Iran

      IHSG Melonjak 4,12 Persen, Saham Emas Jadi Mesin Penggerak Usai Kabar Damai AS-Iran

      15/06/2026  ❘  18:13 WIB
  • Politik
    • PSI Balas PDIP soal Jokowi, Bestari: Belum Move On dan Terus Membicarakan

      PSI Balas PDIP soal Jokowi, Bestari: Belum Move On dan Terus Membicarakan

      15/06/2026  ❘  21:06 WIB
    • Eks Menpora Adhyaksa Dault Mencak-mencak Tuding Tyo Ardianto Hina Prabowo: Coba Bapakmu Digitukan!

      Eks Menpora Adhyaksa Dault Mencak-mencak Tuding Tyo Ardianto Hina Prabowo: Coba Bapakmu Digitukan!

      15/06/2026  ❘  07:24 WIB
    • Prabowo Diklaim Pemimpin Reformasi Jilid 2, Kepala Bakom Qodari Banggakan Satgas PKH

      Prabowo Diklaim Pemimpin Reformasi Jilid 2, Kepala Bakom Qodari Banggakan Satgas PKH

      14/06/2026  ❘  22:40 WIB
    • PSI Sebut Jokowi Sudah Jadi Bagian Partai, Penjaketan Tinggal Menunggu Waktu

      PSI Sebut Jokowi Sudah Jadi Bagian Partai, Penjaketan Tinggal Menunggu Waktu

      14/06/2026  ❘  08:26 WIB
  • Hukrim
    • Terungkap! Motor Curian untuk Gasak Kotak Amal Masjid Ternyata Milik Ustad, Polsek Pujud Kembalikan Tepat di Tahun Baru Hijriah

      Terungkap! Motor Curian untuk Gasak Kotak Amal Masjid Ternyata Milik Ustad, Polsek Pujud Kembalikan Tepat di Tahun Baru Hijriah

      16/06/2026  ❘  21:18 WIB
    • Polres Rokan Hilir Ungkap Pencurian Hiolo Senilai Rp150 Juta di Kelenteng Hai Cuking, Tiga Pelaku Ditangkap

      Polres Rokan Hilir Ungkap Pencurian Hiolo Senilai Rp150 Juta di Kelenteng Hai Cuking, Tiga Pelaku Ditangkap

      16/06/2026  ❘  19:37 WIB
    • Polresta Bandara Soetta Tangkap Mahasiswa Pembawa Sabu Seberat 3,974 Kilogram

      Polresta Bandara Soetta Tangkap Mahasiswa Pembawa Sabu Seberat 3,974 Kilogram

      16/06/2026  ❘  13:36 WIB
    • Kisah Cinta Berujung Borgol, Pasangan Ini Simpan Sabu Puluhan Gram

      Kisah Cinta Berujung Borgol, Pasangan Ini Simpan Sabu Puluhan Gram

      16/06/2026  ❘  10:00 WIB
  • Umum
    • Piagam Madinah Berusia 1.400 Tahun, Rahasia Nabi Muhammad Menyatukan Umat yang Masih Relevan hingga Kini

      Piagam Madinah Berusia 1.400 Tahun, Rahasia Nabi Muhammad Menyatukan Umat yang Masih Relevan hingga Kini

      16/06/2026  ❘  07:18 WIB
    • Shock! Sayur dan Buah Favorit Masyarakat RI Disebut Paling Banyak Mengandung Mikroplastik

      Shock! Sayur dan Buah Favorit Masyarakat RI Disebut Paling Banyak Mengandung Mikroplastik

      15/06/2026  ❘  11:39 WIB
    • Warga RI Masuk Daftar Negara Paling Dermawan di Dunia, Donasi Kalahkan Banyak Negara Maju

      Warga RI Masuk Daftar Negara Paling Dermawan di Dunia, Donasi Kalahkan Banyak Negara Maju

      15/06/2026  ❘  08:11 WIB
    • TikTok Jadi Raja Media Sosial di Indonesia, Ini Daftar Medsos yang Paling Banyak Diakses

      TikTok Jadi Raja Media Sosial di Indonesia, Ini Daftar Medsos yang Paling Banyak Diakses

      14/06/2026  ❘  11:06 WIB
  • Riau
    • Heboh Temuan BPK Rp3,1 Miliar, Pemkab Kepulauan Meranti Sebut Sudah Ada Pengembalian dengan Jaminan Agunan dan Diproses Melalui TPTGR

      Heboh Temuan BPK Rp3,1 Miliar, Pemkab Kepulauan Meranti Sebut Sudah Ada Pengembalian dengan Jaminan Agunan dan Diproses Melalui TPTGR

      16/06/2026  ❘  19:56 WIB
    • Puluhan Karangan Bunga Banjiri Polres Rokan Hilir, Apresiasi Masyarakat Tionghoa atas Keberhasilan Ungkap Pencurian Hiolo

      Puluhan Karangan Bunga Banjiri Polres Rokan Hilir, Apresiasi Masyarakat Tionghoa atas Keberhasilan Ungkap Pencurian Hiolo

      16/06/2026  ❘  19:41 WIB
    • 3 Sekolah Rakyat di Riau Sudah Tampung 225 Murid, Tahun Ini Tambah 1 Sekolah Baru

      3 Sekolah Rakyat di Riau Sudah Tampung 225 Murid, Tahun Ini Tambah 1 Sekolah Baru

      16/06/2026  ❘  12:15 WIB
    • Tak Ingin Warga Kebanjiran, Walikota Pekanbaru Pastikan Penanganan Drainase Berjalan Optimal

      Tak Ingin Warga Kebanjiran, Walikota Pekanbaru Pastikan Penanganan Drainase Berjalan Optimal

      16/06/2026  ❘  11:54 WIB
  • Sport
    • Spanyol Nyerang Terus, Tanjung Verde Ketawa Terakhir di Piala Dunia

      Spanyol Nyerang Terus, Tanjung Verde Ketawa Terakhir di Piala Dunia

      16/06/2026  ❘  09:40 WIB
    • Kabar Buruk dari Macau Open, Ginting dan Ubed Dipastikan Mundur Mendadak

      Kabar Buruk dari Macau Open, Ginting dan Ubed Dipastikan Mundur Mendadak

      15/06/2026  ❘  21:02 WIB
    • Iran Datang dari Tengah Badai, Selandia Baru Bisa Jadi Korban Pertama

      Iran Datang dari Tengah Badai, Selandia Baru Bisa Jadi Korban Pertama

      15/06/2026  ❘  18:33 WIB
    • Arab Saudi Bertekad Mengubah Status Underdog Saat Menantang Uruguay

      Arab Saudi Bertekad Mengubah Status Underdog Saat Menantang Uruguay

      15/06/2026  ❘  14:43 WIB
  • Opini
    • Kebangkitan Polandia Menjadi Kekuatan Baru Eropa

      Kebangkitan Polandia Menjadi Kekuatan Baru Eropa

      11/06/2026  ❘  08:29 WIB
    • Proses Remedy Framework FSC: APP Group Bergerak dalam Senyap, APRIL Group Tenggelam dalam Ketidakjelasan

      Proses Remedy Framework FSC: APP Group Bergerak dalam Senyap, APRIL Group Tenggelam dalam Ketidakjelasan

      10/06/2026  ❘  19:27 WIB
    • PHR Raup Laba Rp 16 Triliun, Alokasi Dana PI Blok Rokan Harus Jelas dan Transparan: Jangan Lagi Rp 18 Ribu per Bulan! 

      PHR Raup Laba Rp 16 Triliun, Alokasi Dana PI Blok Rokan Harus Jelas dan Transparan: Jangan Lagi Rp 18 Ribu per Bulan! 

      05/06/2026  ❘  12:26 WIB
    • Penguatan Daya Saing UMKM Indonesia Melalui Implementasi Good Governance dan Penataan Pajak

      Penguatan Daya Saing UMKM Indonesia Melalui Implementasi Good Governance dan Penataan Pajak

      01/06/2026  ❘  15:34 WIB
  • Internasional
    • India Tiba-Tiba Blokir Telegram! Pemerintah Bertindak Keras Usai Skandal Bocornya Soal Ujian Kedokteran

      India Tiba-Tiba Blokir Telegram! Pemerintah Bertindak Keras Usai Skandal Bocornya Soal Ujian Kedokteran

      16/06/2026  ❘  15:23 WIB
    • Kesepakatan AS-Iran Buka Harapan Baru, Selat Hormuz Jadi Kunci Perhatian Dunia

      Kesepakatan AS-Iran Buka Harapan Baru, Selat Hormuz Jadi Kunci Perhatian Dunia

      16/06/2026  ❘  10:18 WIB
    • PBB Dukung Kesepakatan Damai Amerika Serikat dan Iran di Timur Tengah

      PBB Dukung Kesepakatan Damai Amerika Serikat dan Iran di Timur Tengah

      15/06/2026  ❘  07:48 WIB
    • AS-Iran Teken Kesepakatan Damai Hari Ini, Selat Hormuz Terbuka untuk Semua

      AS-Iran Teken Kesepakatan Damai Hari Ini, Selat Hormuz Terbuka untuk Semua

      14/06/2026  ❘  11:22 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Segera Audit Seluruh Kontrak Kerja dan PKWT di Blok Rokan, Disnaker dan Kementerian Ketenagakerjaan Harus Bergerak!

Raya Desmawanto 03/12/2022  ❘  11:02 WIB • Umum
Bagikan :
Segera Audit Seluruh Kontrak Kerja dan PKWT di Blok Rokan, Disnaker dan Kementerian Ketenagakerjaan Harus Bergerak!

Penerapan PKWT di Blok Rokan didesak untuk segera diaudit. Foto: Net

SABANGMERAUKE NEWS, Pekanbaru - Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau dan Kementerian Ketenagakerjaan didesak untuk melakukan audit total terhadap seluruh kontrak kerja dan mekanisme pelaksanaan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) di seluruh wilayah operasional blok migas Rokan. Audit secara kredibel dan tuntas akan menjadi petunjuk utama memastikan hubungan industrial terwujud secara humanis dan anti perbudakan modern.

"Kita mendesak agar Disnaker Riau untuk melakukan audit terhadap kontrak-kontrak kerja dan juga PKWT yang ada di Blok Rokan. Karena ini menyangkut isu nasional, maka seharusnya Kementerian Ketenagakerjaan RI juga harus turun gunung," kata Ketua Gerakan Massa Buruh (Gemuruh) Provinsi Riau, Suwandi Hutasoit SH kepada SabangMerauke News, Sabtu (3/12/2022).

Suwandi menyatakan, hingga saat ini tidak ada action konkret yang dilakukan institusi pemerintah menyusul kematian 5 pekerja di Blok Rokan secara beruntun sejak Juli-November lalu. Ia meminta proses pemeriksaan seluruh pihak, baik itu manajemen PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) maupun mitra kerjanya dilakukan secara transparan dan akuntabel.

"Harus ada ujung dari kisah ini sebagai upaya memperbaiki hubungan industrial yang humanis dan jauh dari anti perbudakan modern. Pemerintah harus serius karena publik khususnya buruh migas sangat menanti-nantikan gebrakan dari pemerintah. Proses ini akan dikawal sampai tuntas," tegas Suwandi.

BERITA TERKAIT:  PT Pertamina Hulu Rokan Borong Penghargaan, Aktivis Buruh: Percuma, Nyawa 5 Pekerja yang Meninggal di Blok Rokan Lebih Berharga Ketimbang Lifting

Suwandi yang juga menjabat Ketua DPC Federasi Pertambangan dan Energi (FPE-KSBSI) Kabupaten Siak ini meminta PKWT yang dilakukan oleh sejumlah anak dan cucu perusahaan BUMN di Blok Rokan juga diaudit.

"Pemeriksaan kontrak dan PKWT juga harus dilakukan terhadap sejumlah anak perusahaan BUMN di Blok Rokan. Karena mereka juga mempekerjakan banyak buruh kontrak migas," kata Suwandi.

BERITA TERKAIT:  5 Pekerja Blok Rokan Meninggal Beruntun di Awal Pengelolaan PT Pertamina Hulu Rokan, Buruh Migas Sindir Asupan Gizi dan Hidup Layak

Sebagaimana diketahui, sejak alih kelola Blok Rokan dari tangan PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) ke Pertamina Hulu Rokan (PHR) pada 9 Agustus 2021 silam, aksi ekspansif dan massif anak cucu cicit BUMN Pertamina 'menyerbu' ladang minyak terbesar di Indonesia ini. Bahkan, disebut-sebut sejumlah perusahaan BUMN itu mendapat hak istimewa proyek lewat mekanisme penunjukkan langsung dengan alibi Sinergi BUMN.

Di antaranya yakni PT Patra Drilling Contractor (PDC), PT PGAS Solution, PT Elnusa, PT Pertagas dan sejumlah anak perusahaan BUMN lainnya.

Suwandi menegaskan, audit kontrak kerja dan PKWT dilakukan untuk memastikan apakah seluruh ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku telah dipenuhi dalam kontrak kerja dan PKWT yang dijalankan.

"Jangan sampai demi mengejar lifting migas, justru mengorbankan para buruh migas di Blok Rokan. Lifting dan target produksi migas memang penting, tapi nyawa pekerja dan safety lebih utama. Efisiensi memang perlu, namun harus realistis dan tidak mengabaikan keselamatan serta kesehatan kerja," tegas Suwandi.

 

Ia mengingatkan, aturan ketenagakerjaan dibuat oleh negara. Oleh sebab itu, BUMN dan anak-anak perusahaannya semestinya wajib untuk mematuhi ketentuan yang sudah dibuat oleh negara.

"BUMN dan anak-anak perusahaannya harus memberi keteladanan terhadap praktik peraturan ketenagakerjaan," jelas Suwandi seraya meminta PT PHR sebagai pemberi kerja di Blok Rokan harus segera mengambil inisiasi dan koreksi atas peristiwa kematian buruh yang terjadi.

Secara teknis, Suwandi meminta audit PKWT menyasar pada pelaksanaan jam kerja, upah, lembur (overtime), perlindungan sosial dan jaminan keselamatan dan kesehatan pekerja.

"Aspek-aspek krusial itu penting ditelisik karena langsung menyangkut pada nasib buruh migas," pungkasnya.

Sebelumnya pada Kamis (1/12/2022) lalu, tim pengawas ketenagakerjaan Disnaker Riau telah memanggil manajemen PT PHR terkait kasus kematian 5 pekerja di Blok Rokan. Sebanyak 6 orang pejabat dan pegawai PHR telah diperiksa oleh tim Disnaker Riau, namun sejauh ini belum diperoleh perkembangan pengananan kasus ini.

Selain itu, Disnaker Riau juga sempat menyebut akan memeriksa 3 perusahaan mitra kerja (sub kontraktor) PT PHR. 

Pada sisi lain, manajemen PT Pertamina Hulu telah menyampaikan kalau mekanisme ketentuan kerja buruh kontrak sepenuhnya menjadi kewenangan dari mitra kerja mereka.

"Pengaturan kontrak atau perjanjian kerja antara perusahaan alih daya mitra kerja PT PHR dengan pekerjanya adalah kewenangan mitra kerja sepenuhnya," kata VP Corporate Affairs PT Pertamina Hulu Rokan, Rudi Ariffianto dalam keterangan tertulis diterima SabangMerauke News, Senin (28/11/2022) lalu.

Sebelumnya, penerapan masa kontrak per 3 bulan, per 6 bulan hingga per 1 tahun lewat pola PKWT yang diterapkan mitra kerja PT PHR disebut oleh organisasi buruh telah melanggar ketentuan peraturan ketenagakerjaan khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Alasannya, jenis pekerjaan yang dilakukan oleh para buruh bersifat tetap dan merupakan bagian dari kegiatan produksi utama perusahaan.

Sementara, berdasarkan PP 35 tersebut diatur secara rinci 3 kriteria pokok pekerjaan yang dapat diadakan dalam bentuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Yakni PKWT hanya bisa diberlakukan pada jenis pekerjaan sementara, musiman dan produk baru (percobaan).

"Jenis pekerjaan yang di-PKWT-kan di Blok Rokan hampir semuanya merupakan jenis pekerjaan tetap yang bukan merupakan jenis pekerjaan sesuai kriteria PKWT," kata Ketua DPC Federasi Pertambangan Energi (FPE-KSBSI) Kabupaten Siak, Suwandi Hutasoit SH, kemarin.

Rudi Ariffianto mengklaim penyerahan kewenangan pengaturan kerja oleh perusahaan mitra PHR kepada buruh sesuai dengan ketentuan Ketenagakerjaan RI. Ia menyebut perusahaan alih daya bertanggung jawab penuh mengenai pelaksanaan alih daya.

"Ketentuan-ketentuan dalam kontrak alih daya, termasuk jangka waktu kerja merupakan kesepakatan kedua belah pihak antara perusahaan alihdaya dan pekerjanya," terang Rudi.

SabangMerauke News menanyakan apakah dalam hal ada dugaan pelanggaran aturan ketenagakerjaan di lingkungan PHR sebagai pemberi kerja, PHR tidak mengambil tindakan, Rudi menyatakan pihaknya hanya berpegang pada kontrak antara PHR dengan mitra kerja.

"Kita objektif saja. Pegangan kita kontrak antara PHR dan mitra kerja dan juga regulasi yang ada," jelas Rudi.

SabangMerauke News lantas menanyakan lagi apakah dalam kontrak antara PHR dengan mitra kerjanya, tidak memuat klausul soal kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan yang berlaku, khususnya yang mengatur soal jenis-jenis pekerjaan dalam PKWT, Rudi tidak memberikan penjelasan lanjutan.

Isu rendahnya perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja di lingkungan Blok Rokan menyeruak pasca meninggalnya 5 pekerja sejak Juli-November lalu. Dalam rentang 4 hari yakni 17 November hingga 20 November lalu, 3 tenaga kerja di Blok Rokan meninggal dunia. Sebelumnya, pada Juli lalu, terjadi 2 kematian pekerja di Blok Rokan. PT PHR membantah para pekerja meninggal akibat kecelakaan kerja, meski kematian para buruh itu terjadi di lingkungan kerja.

Melanggar PP Nomor 35 Tahun 2021

Ketua DPC Federasi Pertambangan dan Energi (FPE-KSBSI) Kabupaten Siak, Suwandi Hutasoit SH menyatakan, praktik pekerjaan buruh kontrak di Blok Rokan diduga kuat melanggar sejumlah ketentuan perundang-undangan. Salah satunya yakni Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat serta Pemutusan Hubungan Kerja.

 

Ia mengutip pasal yang mengatur soal Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dalam PP Nomor 35 tahun 2021 tersebut. Di mana PKWT seharusnya tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.

Secara jelas dan tegas dalam pasal 5 disebutkan kalau PKWT diadakan hanya untuk tiga jenis pekerjaan. Yakni pekerjaan yang perkiraan penyelesaiannya dalam waktu tidak terlalu lama, pekerjaan musiman dan pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru (produk tambahan yang bersifat uji coba).

"Dalam kenyataannya, hampir seluruh jenis pekerjaan yang di PKWT-kan di Blok Rokan adalah pekerjaan berlanjut dan tetap secara terus menerus yang tidak masuk dalam batasan kriteria PKWT," kata Suwandi.

Ia heran, praktik penyimpangan peraturan ketenagakerjaan itu dibiarkan terus berlanjut tanpa ada upaya pemerintah (Disnaker dan Kemenaker) serta PT PHR untuk memperbaikinya.

"Aneh, begitu telanjang aturan dilanggar. Tapi kesannya terjadi pembiaran," tegas Suwandi.

Ketua Gerakan Massa Buruh (Gemuruh) Riau ini juga menilai, praktik kontrak per 3 bulan dan 6 bulan menjadi pemicu psikologi para pekerja di Blok Rokan menjadi lebih. Ia menghubungkannya dengan kasus kematian 5 pekerja secara beruntun di Blok Rokan dalam 5 bulan terakhir. Puncaknya pada 17 November hingga 20 November lalu, 3 pekerja meninggal di lokasi kerja.

Suwandi menegaskan, reformasi total ketenagakerjaan di Blok Rokan harus segera dilakukan. Ia meminta pemerintah dan PT PHR tak hanya jor-joran berkampanye soal peningkatan produksi (lifting) minyak, namun pada sisi lain mengabaikan perlindungan tenaga kerjanya.

"Kebijakan upah murah tanpa kepastian yang identik dengan perbudakan modern ini harus dihentikan, sebelum lebih banyak korban yang jatuh di ladang minyak Blok Rokan," tegas Suwandi.

Direktur Utama PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) Jaffee Arizon Suardin telah dikonfirmasi ikhwal pernyataan buruh ini. Namun ia belum memberikan penjelasan hingga berita ini diterbitkan. 

Buruh Dilanda 'Virus H2C'

Sebelumnya, buruh kontrak migas di Blok Rokan dilanda kecemasan. Para pahlawan lifting minyak nasional itu disebut terkena paparan virus yang unik namun berdampak luas. Buruh menyebutnya dengan istilah virus yang menyerang psikologi pekerja yakni H2C: Harap-harap Cemas. Mengapa?

 

Seorang buruh kontrak yang diwawancarai menyatakan, masa kerja buruh saat ini sangat membuat tekanan psikologis kepada mereka. Soalnya, sejumlah buruh hanya memiliki kontrak kerja per 3 bulan. Selebihnya juga ada yang bekerja dengan kontrak 6 bulan atau setahun.

"Jadi, sesungguhnya kami ini diterpa Virus H2C. Harap-harap Cemas. Saya bersama rekan-rekan buruh kontrak lain merasa tertekan dengan masa kontrak yang sangat singkat dan tak menentu ini," kata HBS, seorang pekerja saat berbincang dengan SabangMerauke News, Minggu (27/11/2022) kemarin.

HBS yang bekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) mengaku kerap dibayang-bayangi oleh ancaman pemutusan kerja karena masa kontrak yang segera berakhir. Padahal, ia dan rekan-rekannya memiliki tanggung jawab dan beban hidup besar, di antaranya memastikan anak-anak tetap bisa bersekolah dan kebutuhan rumah tangga terpenuhi.

Ia menduga, kasus kematian pekerja kontrak di Blok Rokan yang heboh pekan lalu kemungkinan disebabkan tingginya tekanan psikologis pekerja. Akibatnya, muncul stres dan beban pikiran yang sangat berat.

"Khawatir kalau kontrak 3 bulan diputus. Lalu mau kerja apa lagi? Pola kontrak PKWT ini sangat tidak manusiawi dan cenderung membuat pekerja memiliki beban psikologis yang berat," kata HBS.

Ia juga menyebut kalau besaran upah buruh kontrak migas saat ini cenderung stagnan. Dengan gaji pokok bervariasi antara Rp 3,2 juta sampai Rp 4,2 juta per bulan, maka sesungguhnya hal itu sangat pas-pasan untuk memenuhi hidup keluarga.

"Apalagi sejak dihapusnya upah minimum sektoral migas, maka penghasilan menjadi terbatas. Kalau sudah punya anak istri mungkin kurang. Upah itu hanya layak untuk orang lajang, belum berkeluarga," kata HBS.

Ia juga menyinggung soal minimnya biaya ekstra fooding (puding) yang diberikan perusahaan tempatnya bekerja. HBS mengaku hanya mendapat bantuan puding sebesar Rp 7 ribu per hari.

"Kalau uang puding Rp 7 ribu per hari, maka cukup untuk segelas kopi. Bagaimana badan mau fit dan stamina terjaga," kata HBS.

HBS merupakan salah satu pekerja kontrak pada perusahaan sub kontraktor PT Pertamina Hulu Rokan (PHR). Sejak blok migas Rokan kembali ke pangkuan ibu pertiwi (istilah menunjukkan diambil oleh BUMN), praktis tidak ada perubahan tentang kebijakan ketenagakerjaan di Blok Rokan, bahkan cenderung menurun bila dibanding era pengelolaan PT Chevron Pacific Indonesia (CPI). Perlindungan tenaga kerja kontrak disebut sangat rentan, meski bekerja di industri strategis nasional sekalipun. 

"Jadi ada benarnya juga kalau ibu kandung disebut lebih kejam dibanding ibu tiri. Kami meminta agar PHR segera melakukan evaluasi konkret soal ketenagakerjaan di Blok Rokan," kata HBS. (*)

Editor: Raya Desmawanto
Tags :BlokRokanPertaminaHuluRokanBUMNDisnakerRiauPDCSabangMeraukeSabangMeraukeNews

BERITA TERKAIT :

  • Berkunjung ke Media Nasional, Pengurus JMSI Pelalawan Disambut Petinggi RMOL dan Inilah.com

    Berkunjung ke Media Nasional, Pengurus JMSI Pelalawan Disambut Petinggi RMOL dan Inilah.com

    Nasional •
    03/12/2022 ❘ 10:21 WIB
  • Melaju Mulus Jadi Panglima TNI, Ternyata Segini Harta Kekayaan Laksamana Yudo Margono

    Melaju Mulus Jadi Panglima TNI, Ternyata Segini Harta Kekayaan Laksamana Yudo Margono

    Nasional •
    03/12/2022 ❘ 09:13 WIB
  • Miris! Atlet Rohil Peserta Seleksi Kejuaraan Silat Provinsi Riau Tidur di Kantor Parpol Beralaskan Tikar

    Miris! Atlet Rohil Peserta Seleksi Kejuaraan Silat Provinsi Riau Tidur di Kantor Parpol Beralaskan Tikar

    Daerah •
    03/12/2022 ❘ 08:05 WIB
  • 3 Negara Wakili Benua Asia ke 16 Besar Piala Dunia, Ini Daftar Lengkap Tim yang Lolos

    3 Negara Wakili Benua Asia ke 16 Besar Piala Dunia, Ini Daftar Lengkap Tim yang Lolos

    Sport •
    03/12/2022 ❘ 07:50 WIB
  • Jalan Mulus KSAL Laksamana Yudo Margono Melaju Jadi Panglima TNI, DPR Sudah Beri Persetujuan

    Jalan Mulus KSAL Laksamana Yudo Margono Melaju Jadi Panglima TNI, DPR Sudah Beri Persetujuan

    Nasional •
    02/12/2022 ❘ 22:17 WIB
Lindawati Tahun Baru Islam HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • Ini Daftar 22 PKS di Riau yang Dilaporkan Mentan ke Kapolri Diduga Mainkan Harga TBS Kelapa Sawit

    Ini Daftar 22 PKS di Riau yang Dilaporkan Mentan ke Kapolri Diduga Mainkan Harga TBS Kelapa Sawit

    10/06/2026  ❘  16:53 WIB
  • Pengadilan Dikepung Massa, SF Hariyanto Bersaksi di Sidang Panas Dugaan Korupsi Gubernur Abdul Wahid

    Pengadilan Dikepung Massa, SF Hariyanto Bersaksi di Sidang Panas Dugaan Korupsi Gubernur Abdul Wahid

    03/06/2026  ❘  10:05 WIB
  • Kejagung Tahan Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, Irjen Sony Sonjaya dan Mayjen Lodewyk Pusung! 

    Kejagung Tahan Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, Irjen Sony Sonjaya dan Mayjen Lodewyk Pusung! 

    03/06/2026  ❘  17:47 WIB
  • Nama Bupati Inhu Terseret! Dani Nursalam Bongkar Misteri Handphone dan CCTV Jelang OTT KPK

    Nama Bupati Inhu Terseret! Dani Nursalam Bongkar Misteri Handphone dan CCTV Jelang OTT KPK

    04/06/2026  ❘  18:23 WIB
  • Lengkap! Ini Daftar 280 PKS di 15 Provinsi yang Dilaporkan Mentan ke Kapolri Dugaan Permainan Harga TBS Kelapa Sawit Petani

    Lengkap! Ini Daftar 280 PKS di 15 Provinsi yang Dilaporkan Mentan ke Kapolri Dugaan Permainan Harga TBS Kelapa Sawit Petani

    12/06/2026  ❘  12:05 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan