UMK Kabupaten Kepulauan Meranti 2023 Disepakati Sebesar Rp3,2 Juta, Sudah 2 Tahun Tak Pernah Naik
SABANGMERAUKE NEWS, Kepulauan Meranti - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kepulauan Meranti tahun 2023 naik menjadi Rp 3.224.635,80. Besaran upah ini lebih tinggi dibanding Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau.
Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Tenaga Kerja Kepulauan Meranti, Tengku Arifin melalui Kabid Tenaga Kerja, Siska Prima Sari mengatakan, pihaknya saat ini masih akan membuat rekomendasi tentang besaran UMK yang akan diserahkan kepada Bupati berdasarkan hasil rapat bersama dewan pengupahan, Senin (28/11/2022) lalu. Rekomendasi itu kemudian diteruskan Bupati ke Gubernur Riau hingga nanti dilakukan penetapan secara resmi, paling lambat 7 Desember 2022.
"Hasilnya, sudah ditandatangani berita acara kesepakatannya antara unsur pemerintah, serikat pekerja, Apindo, Kadin, akademisi dan BPS. Maka tercapailah (angka besaran) untuk UMK sebesar Rp3.224.635,80. Kita optimis apa yang telah disepakati ini tidak akan berubah lagi," ujar Siska, Kamis (1/12/2022).
Ia mengungkapkan, perhitungan UMK 2023 dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022. Besaran upah minimum ini naik sekitar Rp239 ribu dari UMK dua tahun terakhir. Seperti yang diketahui, besaran UMK tahun 2021 dan 2022 ditetapkan sebesar Rp2.985.000.
"Sudah dua tahun berturut-turut, UMK kita tidak naik. Tahun 2021 dan 2022 tetap sama besarannya. Jadi 2023 kita naik formula dan memang secara aturan baru ini tidak boleh lebih dari 10 persen. Kita hitung formula sesuai rumus yang berlaku, sehingga naiknya 8,03 persen," jelasnya.
Meski begitu, Siska juga tak menampik soal besaran UMK Meranti tahun 2023 lebih besar daripada UMP. Karena sesuai regulasi baru tersebut, kata dia, besaran UMK yang direkomendasikan tidak boleh rendah dari UMP, tetapi minimal harus sama.
"Kalau kita ikut formula yang kemaren (PP 36/2021), itu kita lebih rendah dari UMP. Tetapi karena keluar regulasi baru (Permenaker 18/2022) ini, Alhamdulillah kita lebih tinggi dari UMP dan tidak boleh lebih 10 persen kenaikannya," bebernya.
Untuk saat ini, ia mengungkapkan sebagian besar perusahaan yang beroperasi di Kepulauan Meranti sudah menerapkan UMK yang ditetapkan. Ia juga tak menyangkal soal masih ada pelaku usaha yang masih memberi upah bagi karyawan tidak sesuai UMK, salah satunya seperti pihak perhotelan.
Meski begitu, pihaknya mengaku tidak bisa memberikan penindakan terhadap persoalan itu, dikarenakan pengawas ketenagakerjaan sudah ditarik oleh provinsi. Namun pekerja masih bisa melakukan pengaduan secara langsung ke pihaknya, agar masalahnya bisa dicarikan solusi.
"Kita tetap menerima pengaduan. Kalau pengaduan perselisihan hak (seperti resign atau di PHK), nanti kita bantu selesaikan di sini. Jika masalah itu normatif, maka kewenangannya di mereka (provinsi). Satu tahun ini saja, kita ada menyelesaikan lima aduan, dan sudah diselesaikan secara mediasi," tutur Siska.
Ia juga mengimbau setiap pelaku usaha itu wajib menerapkan UMK yang sudah ditetapkan. Begitu juga kepada pihak perhotelan, juga harus mengikutinya.
Namun perlu diingat, upah minimum itu merupakan range terendah dan boleh digunakan untuk pekerja yang masa kerjanya di bawah satu tahun. Sedangkan satu tahun ke atas harus dilakukan penyesuaian upah lagi.
"Kalau sektor tertentu (di dalam UU Cipta Kerja) diperbolehkan sesuai kesepakatan, seperti pekerja harian lepas dan menengah ke bawah. Misalnya kedai kopi tidak mungkin ikut UMK, karena mereka itu berdasarkan penghasilan atau omset yang didapat. Sedangkan kalau hotel itu kan sekelas perusahaan, harusnya mereka menerapkan UMK," pungkasnya. (R-01)