Terdakwa Investasi Bodong Rp 84 Miliar Fikasa Grup Keluar Rutan Pekanbaru Tanpa Izin, Hakim: Cari Dokter Lain, Pidanakan Kalau Bohong!
SabangMerauke News, Pekanbaru - Ketua majelis hakim kasus investasi bodong Fikasa Grup, Dr Dahlan SH, MH memerintahkan jaksa penuntut untuk memeriksa surat keterangan sakit yang diterbitkan dokter terhadap terdakwa Agung Salim. Hakim meminta agar jaksa mencari dokter lain untuk mendapat second opinion terhadap kondisi kesehatan Agung.
"Selesaikan dokternya. Periksa apakah benar itu suratnya. Cek ke dokter lain. Kalau ketemu pemalsuan, pidanakan. Ini perintah majelis hakim," kata hakim Dahlan kepada tim jaksa penuntut saat memimpin sidang, Senin (27/12/2021).
BERITA TERKAIT: Hakim Dahlan Marah Besar, Terdakwa Kasus Fikasa Grup di Pekanbaru Keluar Rutan Tanpa Izin
Hakim Dahlan marah besar karena Agung Salim keluar dari Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru tanpa izin majelis hakim. Meski pihak Rutan mengirimkan surat pemberitahuan kalau Agung sakit, namun tindakan pihak rutan dinilai salah kaprah.
"Apa kewenangan kalian mengeluarkan tahanan itu? Mana izin pembantarannya? Kalian seperti mengobok-obok kewenangan kami. Ini pelanggaran prosedur beracara. Jaksa, segera periksa itu," kata Dahlan.
BERITA TERKAIT: Inilah 10 Miliuner Pekanbaru yang Jadi Korban Dugaan Investasi Bodong Fikasa Grup
Dahlan meminta tim jaksa untuk menelisik surat keterangan sakit dari dokter yang menyebut Agung Sakit.
"Cari dokter pembanding. Jika ada kebohongan, silakan diproses pidana yang memberikan berikan keterangan bohong," kata Dahlan lagi.
Jaksa yang hadir di persidangan pun merespon perintah hakim.
"Baik, Yang Mulia. Akan kami tindak lanjuti, Yang Mulia," kata jaksa dalam forum sidang.
BERITA TERKAIT: Sidang Kasus Investasi Fikasa Grup: Korban Ternyata Sudah Terima Bunga, Baru Macet Sejak Januari 2020!
Menurut jaksa, Agung Salim saat ini berada di RSUD Arifin Ahmad. Agung dilaporkan drop karena gula darahnya naik sejak 20 Desember lalu.
"Tidak ada kewenangan Rutan mengeluarkan terdakwa Agung Salim. Kami juga tidak diberitahu," kata jaksa Lastarida br Sitanggang kepada Sabang Merauke News.
Dalam kasus ini, lima orang didudukkan sebagai terdakwa sebagai pengelola perusahaan investasi dkduga bodong terafiliasi Fikasa Grup yakni PT Wahana Bersama Nusantara sekaligus juga PT Tiara Global Propertindo.
Empat terdakwa Salim Bersaudara yakni Bhakti Salim alias Bhakti yang merupakan Direktur Utama PT Wahana Bersama Nusantara sekaligus juga Direktur Utama PT Tiara Global Propertindo. Terdakwa Agung Salim alias Agung sebagai Komisaris Utama PT Wahana Bersama Nusantara.
Terdakwa ketiga yakni Elly Salim alias Elly selaku Direktur PT Wahana Bersama Nusantara sekaligus Komisaris PT Tiara Global Propertindo. Seorang terdakwa lain dari keluarga Salim yakni Christian Salim selaku Direktur PT Tiara Global Propertindo. Seorang terdakwa lain bernama Mariyani merupakan manajer marketing.
Jaksa penuntut menjerat keempat terdakwa dengan tiga dakwaan berlapis yakni dakwaan pasal 46 ayat 1 Undang-undang nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan atas UU nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan. Adapun ancaman hukumannya yakni sekurang-kurangnya 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara serta denda sekurang-kurangnya Rp 10 miliar dan paling banyak Rp 200 miliar.
Dakwaan kedua yakni pasal 378 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Sementara dakwaan ketiga yakni pasal 372 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Surat dakwaan jaksa penuntut menyebut uang investasi yang dikumpulkan masuk ke dalam sejumlah perusahaan lain yang tergabung dalam Fikasa Grup. Para korban tergiur dengan janji bunga investasi tinggi di atas rata-rata perbankan. (*)