Diduga Salahgunakan Anggaran Covid-19, Polres Kepulauan Aru Tetapkan Tiga Tersangka
SABANGMERAUKE NEWS, Kepulauan Aru - Anggaran Covid-19 diselewengkan. Polres Kepulauan Aru menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi anggaran Covid-19 di Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Kepulauan Aru. Ketiganya diduga telah menyalahgunakan anggaran Covid-19.
Kapolres Kepulauan Aru AKBP Dwi Bachtiar mengatakan, ketiga tersangka masing-masing berinisial MG selaku penyedia, CR selaku PPK, dan DH selaku KPA.
Menurut dia, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Aru mengucurkan dana Rp60 miliar untuk penanggulangan Covid-19. Dana tersebut direalisasikan terhadap 21 OPD dengan nilai Rp41 miliar.
“Yang direalisasikan Rp41 milliar untuk 21 OPD Kabupaten Kepulauan Aru. Namun dari review mau pun hasil data Dinas Kesehatan pada saat itu Kabupaten Kepulauan Aru masih dalam zona hijau,” kata Bachtiar, Kamis (1/12/2022).
Dia menjelaskan, BPKP Maluku telah melakukan audit investigasi. Hasilnya, ditemukan indikasi kerugian keuangan negara pada lima OPD. Sedangkan 16 OPD lain masih dalam proses penyelidikan.
Bachtiar memaparkan, sebanyak lima OPD yang terindikasi melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan anggaran Covid-19 di antaranya Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Perikanan, Dinas Pertanian, serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kepulauan Aru.
“Kemudian dari hasil lidik keterangan ahli LKPP dan hasil BPKP Perwakilan Provinsi Maluku, kami laksanakan gelar perkara dan menaikan status untuk lima OPD tersebut ke tahapan penyidikan,” kata dia.
Setelah status dinaikan, tim penyidik kemudian memeriksa saksi dan ahli LKPP, menyita dokumen, serta meminta kepada BPKP melakukan perhitungan kerugian negara untuk lima OPD tersebut.
“Dan Alhamdulillah pada tanggal 18 November 2022 BPKP perwakilan Provinsi Maluku telah mengeluarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara untuk Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Kepulauan Aru. Sedangkan untuk Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Perikanan, Dinas Pertanian dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kepulauan Aru menyusul nantinya,” ucapnya.
Setelah menerima hasil audit BPKP, lanjut Bachtiar, tim penyidik kembali melaksanakan gelar perkara untuk penetapan tersangka terkait Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Kepulauan Aru pada 25 November 2022.
“Dan hasil dari gelar perkara tersebut tersangka yang ditetapkan berinisial MG (Penyedia), CR (PPK) dan DH (KPA),” ujarnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), (2) dan atau pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 perubahan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberangtasan Tindak Pidana Korupsi.
"Dalam waktu dekat berkas perkara Dinas Ketahanan Pangan akan kami kirimkan ke kejaksaan negeri," ucap dia. (R-03)