Mantan Koruptor Dilarang Nyaleg Selama 5 Tahun Setelah Keluar Penjara
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Jelang pemilihan umum 2024 yang akan datang, Mahkamah Konstitusi (MK) melarang mantan koruptor mencalonkan diri sebagai anggota legislatif (caleg) selama lima tahun setelah keluar penjara.
Pernyataan itu tercermin dalam putusan nomor 87/PUU-XX/2022. MK mengabulkan permohonan Leonardo Siahaan terkait syarat caleg eks koruptor.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," dikutip dari salinan putusan yang telah diunggah di situs MK, Rabu (30/11).
Melalui putusan itu, MK mengubah ketentuan pasal 240 ayat (1) huruf g. Awalnya, pasal itu berbunyi sebagai berikut:
"Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana."
MK mengubah ketentuan pasal itu menjadi sebagai berikut:
(1) Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan:
(i) tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa;
(ii) bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana; dan
(iii) bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.
Sebelumnya, larangan eks koruptor pernah diterapkan KPU pada Pemilu 2019. Namun, aturan itu layu sebelum berkembang. MK membatalkan aturan itu karena tak diatur dalam UU Pemilu. (R-03)