2 Orang Pemakai Sabu di Kuansing Ditangkap Polisi
SABANGMERAUKE NEWS, Kuantan Singigi - Polres Kuantan Singingi mengamankan 2 orang pelaku diduga atas tindak pidana narkotika jenis sabu, Selasa (29/11/2022).
Penangkapan terhadap dua pelaku berinisial SU alias U (32) dan RK alias K (28) ini bermula dari penyelidikan
Satresnarkoba Polres Kuantan Singingi di Desa Beringin Jaya, kecamatan Singingi Hilir lantaran seringnya terjadi peredaran gelap narkoba.
Dari hasil penyelidikan, Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku SU.
Saat dilakukan penggeledahan, tim opsnal menemukan satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening berisi butiran kristal dengan berat kotor 1.07 gram di atas lantai gubuk kebun sawit diakui adalah miliknya. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Kuansing guna proses lebih lanjut.
Ditempat terpisah, sekitar pukul 15.00 WIB, tim opsnal juga melakukan penyelidikan di Desa Giri Sako, Kecamatan Logas Tanah Darat karena sering terjadi peredaran gelap narkoba. Kemudian, tim opsnal Satresnarkoba Polres Kuansing melakukan pengungkapan.
Sekira pukul 18.00 WIB bertempat di kebun sawit tim berhasil melakukan penangkapan terhadap satu orang laki-laki RK yang diduga sebagai pengedar.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukanlah barang bukti satu paket plastik bening berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan satu lembar kertas timah di atas tanah. Yang mana dibuang oleh tersangka.
Setelah diintrogasi, diakui oleh tersangka narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kuansing guna proses lebih lanjut.
Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata melalui Kasat Resnarkoba Polres Kuansing Iptu Tommy Vara Berlin mengatakan, barang bukti yang diamankan dari pelaku SU adalah satu paket plastik klip bening berisi butiran kristal diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 1.07 gram, satu unit sepeda motor merek honda CB 150R, satu alat hisap sabu atau bong, dan satu buah kaca pirex.
Sementara, barang bukti yang diamankan dari pelaku RK adalah satu paket plastik bening berisi butiran kristal diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 0.11 gram, satu lembar kertas timah warna kuning, satu unit handphone merek Realme c12, dan satu unit sepeda motor merek Honda CRF.
"Terhadap kedua pelaku akan disangka berdasarkan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara," pungkas Iptu Tommy. (cr4)