Singapura Cabut Larangan Seks Sesama Jenis, Begini Kronologinya!
SABANGMERAUKE NEWS, Singapura - Parlemen menyetujui perubahan dua RUU pada Selasa (29/11/2022) lalu. Dari perubahan tersebut, Parlemen Singapura secara resmi mencabut larangan seks sesama jenis dan melindungi definisi pernikahan dari gugatan hukum di masa mendatang.
Parlemen Singapura juga mengamandemen konstitusi untuk mencegah gugatan pengadilan di negara lain telah mengarah pada legalisasi pernikahan sesama jenis. Ini menjadi pukulan bagi komunitas LGBT,
Melansir dari Channel News Asia, Rabu, 30 November 2022, pencabutan Pasal 377A era kolonial dalam KUHP, disahkan dengan mayoritas 93 suara berbanding tiga suara.
Anggota Parlemen (MP) Partai Buruh (WP) Dennis Tan (WP-Hougang) dan Gerald Giam (WP-Aljunied), serta Anggota Parlemen (NMP) Hoon Hian Teck,menyatakan bahwa mereka tidak akan mendukung pencabutan seks sesama jenis.
Namun, semua anggota parlemen dari Partai Aksi Rakyat (PAP) yang hadir memberikan suara untuk mencabut RUU tersebut.
Langkah itu dilakukan ketika negara lain di Asia, seperti Taiwan, Thailand, dan India, mengakui lebih banyak hak untuk komunitas lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).
Para aktivis menyambut baik pencabutan itu, tetapi amandemen konstitusi mengecewakan mereka, karena membuat warga negara tidak dapat mengajukan gugatan hukum terhadap isu-isu seperti definisi pernikahan, keluarga, dan kebijakan terkait, karena ini hanya akan diputuskan oleh eksekutif dan legislatif.
Pemerintah Singapura membela amandemen konstitusi tersebut dengan mengatakan bahwa keputusan tentang seksualitas seseorang tidak boleh ditentukan oleh pengadilan.
Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong dan penggantinya telah mengesampingkan setiap perubahan terhadap definisi hukum pernikahan antara pria dan wanita.
"Kami akan mencoba dan mempertahankan keseimbangan untuk menegakkan masyarakat yang stabil dengan nilai-nilai keluarga heteroseksual tradisional, tetapi dengan ruang bagi kaum homoseksual untuk menjalani hidup mereka dan berkontribusi pada masyarakat," kata Menteri Dalam Negeri Singapura K. Shanmugam pada minggu ini.
Baik pencabutan maupun amandemen konstitusi disahkan dengan suara mayoritas, berkat dominasi Partai Aksi Rakyat yang berkuasa di parlemen. Belum ada batas waktu kapan undang-undang baru itu berlaku.
Pernikahan Sesama Jenis Tetap Ilegal
Sebelumnya,Perdana Menteri (PM) Singapura Lee Hsien Loong mengatakan negara itu akan mencabut Pasal 377A dari KUHP Singapura era kolonial yang dianggap mengkriminalisasi seks gay di Singapura.
Namun dia menambahkan bahwa pernikahan sesama jenis akan terus ilegal di negara tersebut.
"Seks antara sesama laki-laki tidak boleh dikriminalisasi. Tidak ada pembenaran atau menjadikan (gay) sebagai kejahatan," katanya pada pidato kebijakan tahunannya National Day Rally, yang disiarkan langsung oleh stasiun televisi.
"Saya percaya (pencabutan) adalah hal yang benar untuk dilakukan dan sesuatu yang sekarang akan diterima oleh sebagian besar warga Singapura. Ini akan membawa hukum sesuai dengan adat istiadat sosial saat ini dan saya berharap bisa memberikan sedikit kelegaan kepada kaum gay Singapura," kata Perdana Menteri Lee Hsien Loong, Senin, 22 Agustus 2022.
Singapura juga memiliki kalangan LGBT masyarakat hetero namun mereka disebut adalah sesama warga Singapura baik rekan kerja, teman, dan anggota keluarga. Mereka juga ingin menjalani kehidupan, berpartisipasi dalam komunitas, dan berkontribusi penuh ke Singapura, ucap Lee Hsien.
Namun pemerintah kata dia tidak akan mengubah definisi hukum negara tentang pernikahan, yakni pernikahan antara pria dan wanita.
Dia menyiratkan bahwa hukum akan diperkuat untuk melindungi definisi pernikahan itu. Dalam artian Singapura tidak akan melegalkan pernikahan sesama jenis. (R-03)