'Nasib' Tersangka Suap HGU Bupati Kuansing Andi Putra di KPK Ditentukan Hakim Siang Ini
SabangMerauke News, Pekanbaru - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dijadwalkan akan membaca putusan gugatan praperadilan yang diajukan Bupati Kuansing non-aktif, Andi Putra terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (27/12/2021). Andi yang merupakan tersangka suap perizinan hak guna usaha PT Adimulia Agroleslari menggugat status hukum tersangka dan penyidikan yang dilakukan KPK pada 19 Oktober lalu.
Andi ditangkap oleh penyidik KPK yang sebelumnya sudah menangkap Sudarso, general manajer PT Adimulia Agrolestari yang diduga menyerahkan uang kepada Andi Putra.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri menerangkan kalau pembacaan putusan gugatan Andi Putra akan dibacakan hari ini, Senin.
"Besok (hari ini, red) pembacaan putusan," terang Ali Fikri lewat pesan Whatsapp kepada SabangMerauke News, kemarin.
Sebelumnya, Ali menyatakan kalau KPK optimis hakim akan menolak gugatan praperadilan Andi Putra. Alasannya, penetapan tersangka dan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik KPK sudah sesuai dengan prosedur, petunjuk dan alat bukti yang akan bisa meyakinkan hakim untuk menolak gugatan tersebut.
BERITA TERKAIT: KPK Periksa Lagi Kakanwil BPN Riau Syahrir, Kasus Suap HGU PT Adimulia Agrolestari Tersangka Bupati Kuansing Andi Putra!
KPK telah menjadikan sebanyak 56 alat bukti ke meja hakim untuk memperkuat sangkalan terhadap gugatan. Di antaranya adanya dugaan transaksi keuangan. Selain itu, dua ahli hukum juga memperkuat dalil kalau penyidikan kasus dugaan suap ini sudah sesuai ketentuan.
"Kami optimis hakim akan menolak gugatan tersebut," terang Ali Fikri.
Sebaliknya, pihak Andi Putra tetap berkeyakinan kalau penyidikan yang dilakukan oleh KPK tidak sah. Tim kuasa hukum menyebut dasar penetapan tersangka lemah karena tidak didukung oleh alat bukti yang berkualitas.
Andi Putra menggugat KPK pada 10 November lalu ke PN Jakarta Selatan. Sidang perdananya telah digelar 29 November lalu dan agenda persidangan telah tuntas dilakukan pekan lalu. Hari ini, hakim tunggal PN Jakarta Selatan akan menentukan 'nasib hukum' Andi Putra di KPK, apakah proses hukumnya akan terus berlanjut atau sebaliknya dibatalkan oleh hakim pengadilan.
Dilansir dari Sistem Informasi dan Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, pada Senin (13/12/2021), dalam petitumnya Andi meminta hakim tunggal praperadilan PN Jaksel mengabulkan gugatan praperadilannya serta meminta hakim PN Jaksel menyatakan laporan kasus korupsi Nomor LKTPK 32/Lid.02.00/22/10/2021 tertanggal 19 Oktober 2021 tidak berdasarkan hukum, sehingga menjadi tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Diketahui, Andi Putra diduga menerima suap terkait perizinan perkebunan dari General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso sebesar Rp 700 juta. Suap itu diduga diberikan untuk memperpanjang hak guna usaha (HGU) perusahaan milik Sudarso.
"Diduga telah dilakukan pemberian pertama oleh SDR (Sudarso) kepada AP (Andi Putra) uang sebesar Rp 500 juta. Lalu, pada tanggal 18 Oktober 2021, SDR juga diduga kembali menyerahkan kesanggupan itu kepada AP menyerahkan uang sekitar Rp 200 juta," ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, Selasa (19/10/2021).
Akibat perbuatannya tersebut, Sudarso disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Andi Putra selaku tersangka penerima dijerat Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Selanjutnya, bukti-bukti tersebut akan dicocokkan keterkaitannya dengan perkara ini dan dilakukan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara tersangka AP dkk," katanya. (*)