KPU Kepulauan Meranti Pasang 2 Skenario Perubahan Daerah Pemilihan di Pemilu 2024, Ini Dia Rancangannya
SABANGMERAUKE NEWS, Kepulauan Meranti - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Meranti mengajukan dua rancangan daerah pemilihan (dapil) dalam pemilu legislatif 2024 mendatang. Skenario pertama tetap mempertahankan dapil dalam pemilu 2019 lalu, namun dalam skenario kedua terjadi perubahan jumlah dapil.
Komisioner KPU Kepulauan Meranti Divisi Parmas dan SDM, Hanafi menyatakan terbuka peluang adanya perubahan dapil dalam pemilu 2024 mendatang, terbatas pada dapil untuk kursi DPRD Kepulauan Meranti.
Ia mengungkap rancangan penataan dapil dan alokasi kursi DPRD Pemilu 2024 telah diumumkan secara resmi pada 23 November 2022 lalu. Penetapan jumlah kursi dan dapil dijadwalkan berlangsung pada 14 Oktober hingga 9 Februari 2023 mendatang.
Menurutnya, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 yang menjadi payung penyelenggaraan Pemilu 2024 tidak mengatur secara spesifik pemetaan dapil untuk pemilihan anggota DPRD tingkat kabupaten/ kota.
"Terhadap adanya rencana perubahan dapil, kita tengah menunggu masukan dan tanggapan masyarakat," kata Hanafi, Selasa, (29/11/2022) sore.
Dua skenario usulan rancangan dapil yakni rancangan pertama masih sama dengan pemilu tahun 2019 lalu, yakni empat dapil dengan jumlah penduduk 210.843 jiwa dan alokasi 30 kursi. Sedangkan rancangan kedua bertambah satu dapil dan alokasi kursinya disesuaikan. Seluruh dapil akan dikurangi alokasi kursinya untuk didistribusikan ke dapil 5.
Ditanya soal alasan usulan penambahan dapil, menurut Hanafi hal itu disebabkan ada beberapa daerah kecamatan yang tidak terhubung. Sehingga pihaknya membuat rancangan tersebut dengan mengacu Pasal 183 UU Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2022.
Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa dalam penataan dapil ada tujuh prinsip yang harus menjadi pertimbangan. Antara lain meliputi kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan.
"Kita lihat dari integralitas wilayah Kepulauan Meranti, dimana ada kecamatannya tidak terhubung. Contoh dapil 3 Rangsang Barat, Rangsang Pesisir dan Tebingtinggi Barat. Kemudian dapil 4 Merbau, Tasik Putripuyu dan Pulau Merbau. Dengan prinsip inilah kita mengusulkan rancangan dapil untuk mengkoneksikan kecamatan terdekat," jelas Hanafi.
Rancangan dapil tersebut diumumkan kepada publik untuk meminta tanggapan masyarakat dan dilakukan uji publik pada kisaran tanggal 7-16 Desember 2022. Lalu diserahkan ke KPU RI melalui KPU Provinsi Riau.
"Ini tergantung kepada tanggapan masyarakat, parpol dan elemen sosial lain. Kemudian dilakukan uji publik. Kalau seandainya nanti sepakat, maka wacana perubahan dapil akan berjalan dengan mulus. Tapi kalau seandainya tidak, maka akan seperti Pemilu 2019," bebernya.
Secara teknis, rancangan penataan dapil dan alokasi kursi DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2024 terdiri sebagai berikut:
Rancangan Pertama
Dapil 1 (Kecamatan Tebingtinggi) alokasi 10 kursi
Dapil 2 (Rangsang dan Tebingtinggi Timur) alokasi 5 kursi
Dapil 3 (Rangsang Barat, Tebingtinggi Barat dan Rangsang Pesisir) alokasi 8 kursi
Dapil 4 (Merbau, Pulau Merbau dan Tasik Putripuyu) alokasi 7 kursi.
Rancangan Kedua
Dapil 1 (Kecamatan Tebingtinggi) alokasi 9 kursi
Dapil 2 (Rangsang Barat dan Rangsang Pesisir) alokasi 6 kursi
Dapil 3 (Rangsang dan Tebingtinggi Timur) alokasi 5 kursi
Dapil 4 (Tebingtinggi Barat dan Pulau Merbau) alokasi 5 kursi
Dapil 5 (Merbau dan Tasik Putripuyu) alokasi 5 kursi. (R-01)