Ternyata Bukan Pemprov Riau, Inilah Daftar Kabupaten di Riau yang Kecipratan DBH Paling Besar
SABANGMERAUKE NEWS, Pekanbaru - Pemerintah Provinsi Riau ternyata bukan peraih Dana Bagi Hasil (DBH) tertinggi di Riau. Meski berstatus pemerintah daerah tingkat provinsi, DBH yang diberikan pemerintah pusat ke Pemprov Riau tak lebih banyak dibanding yang diperoleh Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
Tak tanggung-tanggung, total DBH Kabupaten Bengkalis yang akan diperoleh pada 2023 mendatang mencapai Rp 2,1 triliun lebih. Sementara, Pemprov Riau hanya menerima DBH sebesar Rp1,26 triliun.
Sementara, daerah yang memperoleh DBH terbesar kedua adalah Kabupaten Siak yang mendapat sebesar Rp 853 miliar dan disusul Kabupaten Rokan Hilir dengan perolehan total DBH sebesar Rp 701 miliar.
Adapun kabupaten yang mendapatkan DBH paling kecil yakni Kuansing yang hanya menerima sebesar Rp 145 miliar dan Kabupaten Indragiri Hulu yang mendapat sebesar Rp 190 miliar.
Kabupaten Kepulauan Meranti yang merupakan daerah otonom paling bungsu sekaligus kabupaten termiskin di Riau mendapat DBH sebesar Rp207 miliar
Pendapatan Berdasarkan DBH
Pendapatan terbesar DBH Kabupaten Bengkalis diperoleh dari DBH Pajak sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang mencapai Rp 1.334 triliun dan DBH Migas Rp 716 miliar. Angka ini jauh lebih besar dibandingkan DBH Pajak sektor PBB yang diperoleh Provinsi Riau sebesar Rp 545 miliar dan DBH Migas Rp 468 miliar.
Selain Kabupaten Bengkalis, daerah lain yang mendapat DBH Pajak sektor Pajak Bumi dan Bangunan cukup banyak adalah Kabupaten Siak sebesar Rp 429 miliar dan Kabupaten Rokan HIlir sebesar Rp 259 miliar.
Sementara itu, selain Kabupaten Bengkalis, empat kabupaten lain juga mendapat DBH Migas cukup jumbo adalah Rokan Hilir yang menerima sebesar Rp 419 miliar, Kabupaten Siak sebesar Rp 377 miliar, Kota Dumai sebesar Rp 369 miliar dan Kabupaten Kampar sebesar Rp 369 miliar.
Kelima Kabupaten ini mendapat DBH Migas yang amat melimpah karena berkah Blok Rokan yang merupakan salah satu ladang minyak terbesar di Indonesia.
Diketahui, DBH Migas berasal dari 15 persen pemasukan negara dari penghasilan migas di wilayah kelola kabupaten/ kota yang dibagi ke pemerintah daerah dengan pembagian tiga persen untuk provinsi, enam persen kabupaten/ kota penghasil, dan enam persen ke seluruh kabupaten kota dalam provinsi tersebut.
Selain itu juga berasal dari 15 persen wilayah kelola provinsi dengan rincian pembagian lima persen untuk provinsi dan sepuluh persen untuk seluruh kabupaten/ kota.
Sementara itu, sumber DBH lain belum memberikan banyak pembagian keuangan ke daerah yakni dari DBH panas Blbumi yang belum menghasilkan apapun karena tidak adanya pengusahaan energi geotermal di Riau. Meski ada potensi panas bumi di empat titik di Riau dengan potensi spekulatif 45 Mega Watt. (cr5)