Ini Syarat Pencalonan Anggota DPD RI Dapil Provinsi Riau
SABANGMERAUKE NEWS, Pekanbaru - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau menyampaikan, tahapan pencalonan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI akan segera dimulai pada 6 Desember 2022 mendatang.
Kepala Divisi Partisipasi Masyarakat, Sosialisasi, dan Pendidikan Pemilih (Parmas Sosdiklih) KPU Riau, Nugroho Notosusanto mengatakan, dalam rancangan, kegiatan penyerahan dan verifikasi dukungan minimal pemilih akan dimulai pada awal Desember 2022.
Sementara untuk penetapan keputusan hasil verifikasi syarat dukungan oleh KPU pada April 2023.
Nugroho menjelaskan, untuk maju menjadi calon independen, sejumlah syarat harus dipenuhi oleh calon anggota DPD, di antaranya jumlah dukungan minimal pendukung yang ditandai dengan foto copy KTP.
Sebelumnya, KPU RI sendiri telah menerbitkan surat keputusan Nomor 478 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah Dukungan Minimal Pemilih Dan Sebaran Sebagai Pemenuhan Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih untuk Bakal Calon Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2024.
"Pada keputusan tersebut, ditetapkan dukungan minimal pemilih untuk bakal calon perseorangan sebanyak 2000 pemilih," kata Nugroho, Kamis (29/11/2022).
Dalam Surat Keputusan KPU Nomor 478 Tahun 2022 itu, dijelaskan jumlah Daftar Pemililh Tetap di Riau sebanyak 3.906.872 pemilih. Sehingga, untuk maju sebagai calon independen, harus memiliki minimal 2000 dukungan yang tersebar di lebih dari 50 persen dari daerah pemilihan atau 6 kabupaten kota dari 12 dapil yang ada di Riau.
Selain itu, sejumlah jenis pekerjaan juga ditetapkan tidak diperbolehkan menjadi pendukung calon DPD, yakni prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), aparatur sipil negara (ASN), penyelenggara Pemilu seperti PPK, PPS, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/ Desa, serta kepala desa, dan perangkat desa atau jabatan lainnya.
Untuk menjelaskan hal tersebut, KPU Riau akan memberi sosialisasi pada masyarakat terkait pencalonan independen bagi calon anggota DPD pada Rabu (30/11/2022) di Aula Lantai 2 Ruang Rapat KPU Riau.
"Untuk menyampaikan tentang pengaturan terbaru, tata cara dan mekanisme Pendaftaran bakal calon Perseorangan [DPD] pemilu 2024 di Provinsi Riau, KPU Provinsi Riau mengundang saudara untuk menghadiri agenda sosialisasi terkait topik tersebut," terang Nugie. (cr5)