Pria Asal Bengkalis Punya Aset Miliaran, Ternyata Ini Bisnisnya
SABANGMERAUKE NEWS, Pekanbaru - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru menangkap seorang pria berinisial RAM (25) merupakan bandar narkoba. Dari penangkapan itu polisi juga menyita uang miliaran rupiah.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pria Budi mengatakan, pelaku ditangkap di rumahnya di wilayah Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Senin (21/11/2022).
"Dari hasil penggeledahan di rumah pelaku, tim menemukan uang tunai sekitar Rp 3,2 miliar. Uang ini merupakan hasil transaksi narkoba. Uang sebanyak ini ditemukan dalam plastik di dalam lemari rumah pelaku," ungkap Pria Budi saat konferensi pers, Senin (28/11/2022).
Pria Budi menjelaskan, penangkapan bandar narkoba ini merupakan hasil dari pengembangan pengungkapan kasus narkoba pada Juni 2022.
Saat itu, petugas menyita 4,5 kilogram sabu dan 45.163 butir pil ekstasi dari tiga orang pelaku, yakni AA,CPP dan NMA.
"Setelah dilakukan pengembangan, tim akhirnya menangkap bandarnya, yakni RAM. Pelaku ini bandar narkoba internasional," ujarnya.
Dia menyebutkan, pelaku juga residivis kasus narkoba yang keluar dari penjara pada 2021.
Petugas masih memburu satu pelaku lainnya berinisial R, dan telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang mengatakan, pelaku RAM beberapa kali berpindah tempat untuk menghindari kejaran polisi. Pelaku kabur ke Yogyakarta, Semarang, dan Padang.
"Pelaku ini kabur ke beberapa wilayah. Namun, akhirnya kita tangkap saat berada di tempat tinggalnya di sebuah ruko dua tingkat di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis," kata Manapar.
Selain menyita uang tunai Rp 3,2 miliar, pihaknya menyita satu unit mobil mewah, handphone, dan beberapa buku tabungan. Di dalam buku tabungan itu ada uang dengan total Rp 160 juta. Uang itu diduga hasil penjualan narkoba.
Pelaku RAM dijerat dengan Pasal 114 dan atau Pasal 112 jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya hukuman mati atau penjara seumur hidup. Tak hanya itu, pelaku juga dijerat dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (*)