18 Tahun Buron, Koruptor PT Inhutani IV Riau Ditangkap di Sulteng Saat Antar Anak ke Sekolah
SABANGMERAUKE, RIAU - Setelah 18 tahun menghilang usai divonis 2 tahun penjara dalam korupsi, mantan pegawai BUMN PT Inhutani IV, Mujiono akhirnya ditangkap.
Tim gabungan tangkap buron (tabur) kejaksaan menangkap Mujiono yang diketahui keberadaannya di Palu, Sulawesi Tengah. Mujiono ditangkap saat mengantar anaknya ke sekolah.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejati Riau Marvelous, SH menyatakan penangkapan Mujiono dilakukan pada Kamis (28/10/2021) lalu oleh tim gabungan Kejari Inhil, Kejati Riau dan Kejati Sulteng.
Mujiono terjerat kasus korupsi pada tahun 2003 lalu. Perkaranya ditangani kepolisian.Sejak awal, Mujiono tidak pernah ditahan. Begitu juga ketika kasusnya dilimpahkan jaksa ke pengadilan karena majelis hakim menetapkannya sebagai tahanan kota.
Mujiono selalu datang ke persidangan. Namun dia tidak kelihatan lagi setelah sidang diagendakan untuk pembacaan vonis oleh majelis hakim. Hakim Pengadilan Negeri Tembilahan, Indragiri Hilir pada 2003 lalu menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap Mujiono.
"Langsung lari ke Palu sehingga vonis dibacakan in absentia oleh hakim," kata Marvel, Jumat petang (29/10/2021) kemarin.
Marvel menjelaskan, keberadaan Mujiono terdeteksi setelah belasan tahun kabur. Pihak Kejari Indragiri Hilir meminta bantuan Kejati Riau sehingga tim gabungan berangkat ke Palu pada Kamis siang (28/10/2021).
Mujiono tidak menjadi terpidana tunggal dalam perkara korupsi ini. Bersamanya seorang lain yakni Agus Sukayanto ikut divonis 2 tahun penjara. Keduanya dikenakan kewajiban membayar uang pengganti masing-masing Rp 600 juta dan pidana denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
Di Palu, tim berkoordinasi dengan Kejati Sulawesi Tengah dan Kejari Palu. Petugas mencari keberadaan Mujiono hingga rumahnya ditemukan.
PT Inhutani IV adalah BUMN berkantor pusat di Medan, Sumut yang bergerak di sektor usaha kehutanan baik hutan alam maupun hutan tanaman. (*)