Buntut Kematian Beruntun 5 Pekerja di Blok Rokan, Disnaker Riau Investigasi 3 Perusahaan Kontraktor PT Pertamina Hulu Rokan
SABANGMERAUKE NEWS, Pekanbaru - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau menurunkan tim investigasi untuk menelisik penerapan aturan ketenagakerjaan di lingkungan Blok Migas Rokan. Tiga perusahaan sub kontraktor PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) menjadi objek yang disasar.
Kepala Bidang Pengawas Ketenagakerjaan (Wasnaker) Disnakertrans Provinsi Riau, Heru Haryo Prayitno mengatakan pihaknya saat ini masih bekerja untuk melakukan investigasi. Disnaker Riau menunggu hasil kerja tim investigasi yang telah dibentuk sejak beberapa hari lalu.
Ia menjelaskan, ada tiga perusahaan kontraktor PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang menjadi objek investigasi. Namun Heru tidak menyebutkan detil ketiga perusahaan mitra kerja PHR tersebut.
Heru masih enggan mengungkap hasil sementara tim yang dibentuk. Ia tak ingin banyak bicara sebelum tim investigasi merampungkan hasil kerjanya.
“Saya tidak bisa berbicara banyak, yang jelas kita masih menunggu hasil investigasi,” kata Heru, Senin (28/11/2022).
Berdasarkan informasi yang diperoleh, tim investigasi Disnakertrans Riau tengah menelisik penerapan hubungan kerja antara perusahaan kontraktor PT PHR dengan buruh migas yang dipekerjakan. Di antaranya menyasar soal penerapan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang diterapkan perusahaan.
Secara umum, PKWT telah diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan instrumen turunannya yakni Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.
PKWT dalam ketentuan hukumnya hanya diperbolehkan untuk pekerjaan yang bersifat sementara, bukan tetap. Selain itu, pekerjaan yang bersifat musiman, berhubungan dengan produk atau kegiatan baru, produk tambahan dalam pencobaan juga diperbolehkan menggunakan perjanjian kerja ini.
Ketua DPC Federasi Pertambangan dan Energi (FPE-KSBSI) Kabupaten Siak, Suwandi Hutasoit SH menyatakan, praktik pekerjaan buruh kontrak di Blok Rokan diduga kuat melanggar sejumlah ketentuan perundang-undangan terkait dengan jenis pekerjaan yang dikerjakan oleh pekerja yang berstatus kontrak.
"Dalam kenyataannya, hampir seluruh jenis pekerjaan yang di PKWT-kan di Blok Rokan adalah pekerjaan berlanjut dan tetap secara terus menerus yang tidak masuk dalam batasan kriteria PKWT," kata Suwandi.
Diketahui, tiga pekerja sub kontraktor Pertamina Hulu Rokan (PHR) meninggal dunia dalam rentang waktu empat hari. Pekerja drilling dari PT Asrindo Citraseni Satria (ACS) berusia 53 tahun yang meninggal pada 17 November 2022 lalu.
Kemudian, pada 20 November, terjadi dua kasus kematian pekerja yang menimpa seorang operator dozer dari PT Asia Petrocom Services (APS). Operator tersebut ditemukan tidak sadarkan diri berada di dekat unit dozer.
Pada hari yang sama, seorang sopir ambulans PT Andalan Permata Buana (APB) juga meninggal dunia. Laporan yang disampaikan PHR menyebut sopir tersebut tidak sadarkan diri di kamar driver saat berada dalam klinik Minas, Siak.
Sebelumnya pada Juli 2022 lalu, dua pekerja di Blok Rokan juga meninggal dunia di lokasi kerja. Pihak manajemen PT PHR telah membantah kasus kematian buruh sebagai kecelakaan kerja. (R-03)