Diduga 500 Hektar Lahannya Dijual Sepihak, Anggota Poktan Menggala Jaya di Rohil Meradang
SABANGMERAUKE NEWS, Pekanbaru - 350 Anggota Kelompok Tani Menggala Jaya, Desa Menggala Sakti, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), meminta hak mereka atas tanah seluas 700 hektar dikembalikan.
Mereka mengklaim, hal ini sesuai dengan administrasi hak kelola yang mereka miliki seluas 700 hektar pada tahun 1996 berdasarkan surat Nomor : 03/X/1996 tanggal 12 Oktober 1996 oleh Kepala Desa Sekeladi Kecamatan Tanah Putih.
Juru bicara Kelompok Tani, Hasbi menyebut tanah tersebut menjadi objek sengketa dengan pengusaha asal Sumatera Utara, Sunggul Tampubolon.
Perkara yang ditangani oleh Peradilan Tata Usaha Negeri Pekanbaru dengan putusan 66/G/2021/PTUN.PBR. Dalam hal ini, PTUN Pekanbaru menolak gugatan Atas Nama Khoironi, selaku ketua Kelompok Tani.
Tak lama setelah putusan tersebut, Khoironi bersama Syafri Arizal selaku sekretaris dan Nasrul selaku bendabara Kelompok Tani membuat kesepakatan damai dengan Sunggul Tampubolon dengan cara menjual 500 hektar seharga Rp 10 Miliar dengan pembagian 5 Miliar kepada Kelompok Tani dan 5 Miliar Kepada Sunggul Tampubolon.
Hal ini lantas menimbulkan ketidaksepakatan di anggota Kelompok Tani lain karena keputusan tersebut dinilai tidak representatif untuk kepentingan kelompok. Terlebih dilakukan tanpa musyawarah terlebih dahulu.
"Kami menolak seluruh poin kesepakatan damai antara pengurus dengan pemodal asal Medan, Sunggul Tampubolon. Anggota hanya menerima salinan surat perdamaian tersebut," ujar Hasbi, Sabtu (26/11/2022)
Hal senada disampaikan Koordinator anggota Kelompok Tani Menggala Jaya, Lahidir yang menyebut keputusan ketua, sekretaris, dan bendahara yang disebut cacat secara legal karena tidak berdasarkan keputusan bersama.
"Secara legalitas harusnya pengurus mendudukkan masalah ini dengan anggota," kata Lahidir.
Ia menolak keras upaya peradilan tersebut terlebih salah satu poinnya mengakui kebenaran lahan Sunggul Tampubolon seluas 500 hektar dari total 700 hektar.
"Kalau Sunggul Tampubolon klaim 500 hektar lahan milik dia, nanti kita sama-sama buktikan di pengadilan," tambah Lahidir.
Tolak Pengurus Baru
Lahidir menyebut, konflik ini bermula dari konflik internal kelompok tani dimana pihak pengurus yang diketuai Khoironi sudah membentuk kepengurusan baru tanpa pemberitahuan kepada 350 anggota kelompok tani. Dalam notaris tersebut dikatakannya banyak anggota lama yang tak dimasukkan.
"Lalu dia menyodorkan akta notaris pengurus baru. Ada anggota kelompok tani sebelumnya tak tercantum di akta itu," kata dia.
Hal senada disampaikan anggota kelompok tani lainnya, Anwar Nain yang merupakan anggota awal kelompok tani tersebut. Ia mengatakan, rekan-rekannya yang memiliki hak atas tanah tersebut pada tahun 1996 memang sudah banyak yang meninggal dunia, tetapi seharusnya hak atas tanah tersebut diserahkan kepada ahli warisnya.
Sambil menunjukkan surat-surat penting, dia menceritakan Kelompok Tani Menggala Jaya didirikan pada 1996 dan membayar sejumlah uang untuk kepengurusan administasi dan dana pengelolaan.
"saya kerja memikul, anggota SPSI demi membayar surat ini. Sekarang, kalau untuk dijual saya tak mau. Tapi kalau untuk anak kemanakan biarlah," ungkapnya lirih.
Dia juga memiliki salinan hasil rapat pengurus Kelompok Tani Menggala Jaya tahun 1996. Menurutnya, pengurus sudah melenceng dari tujuan utama pendirian kelompok tani tersebut. Masyarakat ingin lahan itu dikelola dengan sistem bapak angkat dan anggota menerima hasil tiap bulannya.
"Pemda mengamanahkan pengurus untuk menggarap lahan itu jadi perkebunan sawit, tapi pengurus sibuk mau menjual tanah ini. Terakhir surat perdamaian ini sampai ke masyarakat. Mandat dari siapa ini?" ucapnya.
Sementara itu Dikonfirmasi kemudian, Ketua Kelompok Tani Menggala Jaya Khoironi S membenarkan bahwa pihaknya tidak melibatkan Lahidir dkk dalam pembuatan surat kesepakatan damai tersebut. Alasannya, mereka bukan anggota kelompok tani.
Khoironi juga tak mengakui Anwar Nain sebagai anggota kelompok tani serta membantah kuitansi dan dokumen keanggotaan tahun 1996 yang dimiliki Anwar Nain. Dalam akta notaris yang dimilikinya tidak ada nama Anwar Nain.
"Memang nama mereka tidak masuk, apa dimasukkan semua orang se-Indonesia ini? alau dia (Anwar Nain) masuk anggota tunjukkan bukti kuitansinya. Diperiksa dulu, Setahu saya, kami belum ada merombak nama-nama anggota, tetap mengacu yang lama. 350 (anggota)," Bantah Khoironi, Minggu (27/11/2022).
Diketahui, Kelompok Tani Menggala Jaya Akan menggelar aksi unjuk rasa pada Selasa pekan depan.
Unjuk rasa tersebut dimaksudkan untuk menyampaikan pernyataan sikap dan penyampaian tuntutan mereka menolak seluruh poin kesepakatan damai pengurus dengan Sunggul Tampubolon.