Bengkalis Kecipratan DBH Pajak Rp 1,37 Triliun Kalahkan Provinsi Riau, Ini Daftar Rincian 12 Kabupaten dan Kota
SABANGMERAUKE NEWS, Pekanbaru - Kabupaten Bengkalis menjadi daerah dengan perolehan Dana Bagi Hasil (DBH) pajak tertinggi di Riau pada tahun 2023 mendatang. Bahkan, raihan kabupaten tertua di Riau ini lebih besar dibandingkan yang didapat Pemerintah Provinsi Riau.
Bersumber dari dua jenis DBH Pajak yakni Pajak Penghasilan (PPH) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Kabupaten Bengkalis mendapat total Rp 1,37 triliun. Terdiri dari PPH sebesar Rp 36 miliar dan PBB sebesar Rp 1,33 triliun.
Sementara itu, Provinsi Riau mendapat Rp 733 miliar. Terdiri dari 3 jenis sub sektor penerimaan yakni PPH sebesar Rp 187 miliar, PBB sebesar Rp 545 miliar dan Cukai Hasil Tembakau (CHT) sebesar Rp 4 juta.
Kabupaten selanjutnya yang mendapat DBH Pajak terbanyak adalah Kabupaten Siak yang menerima Rp 454 miliar. Dengan rincian Rp 25 miliar dari PPH dan Rp 429 miliar dari PBB.
Selanjutnya Kabupaten Rokan Hilir mendapat total DBH Pajak total Rp 271 miliar hasil kombinasi dari Pajak PPH Rp 11,6 miliar dan PBB Rp 259,9 miliar.
Sementara itu, kabupaten/ kota dengan penghasilan DBH Pajak paling rendah diraih oleh Kuantan Singingi dengan penerimaan dari PPH sebesar Rp 10,8 miliar dan PBB sebesar Rp 39,4 miliar. Adapun total DBH Pajak yang diperoleh Kuansing yakni sebesar Rp 50,3 miliar.
Di atasnya, terdapat Indragiri Hilir yang mendapat alokasi DBH pajak dari PPH sebesar Rp 13,9 miliar dan dari PBB sebeaar Rp 60 miliar dengan total mencapai Rp 74 miliar.
Sementara itu, berdasarkan sub sektor Pajak Penghasilan (PPH), Kota Pekanbaru menjadi kota dengan DBH terbanyak dengan total DBH Rp 106 miliar.
Diketahui Pajak Penghasilan merupakan jenis pajak yang dibebankan atas suatu penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar negeri. Penghasilan yang dimaksud meliputi usaha, gaji, hadiah, honorarium, dan lain sebagainya.
Sementara PBB merupakan jenis pajak atas bumi atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
Berikut DBH Pajak yang diterima kabupaten dan kota di Provinsi Riau:
Provinsi Riau
PPh: 187.770.785.000
PBB: 545.653.934.000
CHT: 4.153.000
Kab. Bengkalis
PBB: Rp 1.334.612.007.000
PPh: Rp 36.238.797.000
Kab. Indragiri Hilir
PBB: Rp 60.046.295.000
PPh: Rp 13.959.049.000
Kab. Indragiri Hulu
PBB: Rp 86.633.526.000
PPh: Rp 13.405.076.000
Kab. Kampar
PBB: Rp 242.392.075.000
PPh:Rp 15.331.838.000
Kab. Kuantan Singingi
PBB: Rp 39.492.709.000
PPh: Rp 10.814.823.000
Kab. Pelalawan
PBB: Rp 129.606.397.000
PPh: Rp 27.704.89.000
Kab. Rokan Hilir
PBB: Rp 259.965.665.000
PPh: Rp 11.624.972.000
Kab. Rokan Hulu
PBB: Rp 74.558.806.000
PPh: Rp 12.430.997.000
Kab. Siak
PBB: Rp 429.617.340.000
PPh: Rp 25.134.244.000
Kota Dumai
PBB: Rp 46.603.054.000
PPh: Rp 28.750.157.000
Kota Pekanbaru
PBB: Rp 42.878.417.000
PPh: Rp 106.646.657.00
Kab. Kepulauan Meranti
PBB: Rp 69.222.989.000
PPh: Rp 10.221.941.000. (CR5)