Kado Pahit Akhir Tahun Gubernur Syamsuar Dari KPK: Provinsi Riau Paling Rawan Korupsi, Rangking 27 Nasional
SabangMerauke New, Jakarta - Jelang akhir tahun 2021, Provinsi Riau mendapat kado buruk dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Korps antirasuah itu menempatkan Provinsi Riau sebagai pemda yang paling rawan koruptif yang berada pada peringkat 27 nasional.
KPK menyelenggarakan Survei Penilaian Integritas 2021 untuk mengukur risiko kerawanan korupsi di berbagai sektor pemerintahan di Indonesia. Salah satu sektor yang disurvei adalah risiko korupsi di 34 provinsi.
BERITA TERKAIT: Survei KPK: Riau Jadi Provinsi Paling Rawan Korupsi, Juara 27 Tingkat Nasional
Dari sebanyak 34 provinsi yang disurvei oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Provinsi Riau berada pada peringkat ke 27 dengan risiko korupsi yang tertinggi tingkat nasional. Sementara, Provinsi DI Yogyakarta merupakan daerah yang memiliki risiko kerawanan korupsi terendah.
Dalam survei yang diumumkan KPK, Provinsi Riau menempati provinsi ke 27 yang paling besar risiko kerawanan korupsi dengan skor 66,07. Sementara, Provinsi DI Yogyakarta meraih skor tertinggi yakni 82,81 yang menempatkan provinsi tersebut sebagai yang terendah risiko kerawanan korupsi.
Riau hanya berada di atas 7 provinsi lain dengan tingkat kerawanan korupsi yang paling besar. Yakni Provinsi Aceh, Bengkulu, Sulawesi Utara, Banten, Sulawesi Tenggara, Papua dan Sulawesi Barat.
Aktivis antikorupsi, Dr Muhamad Nurul Huda SH, MH menyatakan hasil survei KPK ibarat kado pahit bagi masyarakat Riau jelang akhir tahun 2021. Ia meminta agar Gubernur Riau, Syamsuar menjawab hasil survei tersebut ke publik masyarakat Riau.
"Kami meminta Gubernur Riau Syamsuar memberikan tanggapan atas hasil survei integritas yang dikeluarkan KPK. Karena ini terkait nama Riau secara umum dalam program antikorupsi," kata Nurul Huda yang merupakan Direktur Forum Masyarakat Bersih (Formasi) Riau, Minggu (26/12/2021) merespon survei KPK tersebut.
Ia menilai hasil survei KPK tak bisa dipandang remeh. Survei itu menjadi alarm keras kepada Syamsuar untuk membenahi internal pemerintahannya.
"Kalau hasil survei yang dikeluarkan lembaga yang dipercaya publik seperti KPK, tidak direspon secara cepat dan serius oleh Gubernur Riau, kami khawatir kinerja gubernur akan semakin berat untuk menuju Riau lebih baik lagi," tegas Nurul Huda.
BERITA TERKAIT: Inilah Trio 'Yang Mulia', Majelis Hakim yang Sunat Vonis Terdakwa Korupsi Rugikan Negara Rp 114 Miliar menjadi 2 Tahun Penjara di Riau
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menyatakan hasil survei menunjukkan bahwa pemerintah provinsi mendapatkan skor rata-rata paling rendah ketimbang subsektor lain, seperti kementerian dan lembaga.
Dia mengatakan hasil survei itu menarik, karena pemerintah provinsi memiliki anggaran dan tenaga pegawai yang cukup banyak untuk pelayanan publik.
“Rupanya faktor koreksi dari 34 provinsi ini sangat tinggi. Dengan kata lain gubernur atau pemerintah daerah tingkat provinsi paling banyak diadukan ke KPK,” kata Pahala dalam peluncuran hasil survei di kantor KPK, Jakarta dilansir Tempo, Kamis, 23 Desember 2021.
Survei ini menggunakan data yaitu persepsi masyarakat dan data dari internal pemerintahan. Terdapat 7 indikator untuk memberikan skor terhadap kinerja tiap pemerintah provinsi, di antaranya transparansi dan pengadaan barang-jasa.
Berikut urutan provinsi yang memperoleh skor paling tinggi hingga paling rendah.
- Provinsi D.I. Yogyakarta 82,81
- Provinsi Jawa Tengah 80,97
- Provinsi Jawa Barat 77,54
- Provinsi Bali 76,93
- Provinsi Sulawesi Tengah 76,21
- Provinsi Gorontalo 75,97
- Provinsi Sumatera Barat 75,44
- Provinsi Kalimantan Utara 72,90
- Provinsi Nusa Tenggara Timur 72,24
- Provinsi Kalimantan Selatan 71,98
- Provinsi Kalimantan Tengah 71,97
- Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 71,51
- Provinsi Kalimantan Barat 70,79
- Provinsi Sumatera Selatan 70,65
- Provinsi Sulawesi Selatan 70,61
- Provinsi Maluku Utara 70,44
- Provinsi Jawa Timur 70,35
- Provinsi Kepulauan Riau 70,07
- Provinsi Maluku 69,69
- Provinsi DKI Jakarta 68,70
- Provinsi Sumatera Utara 69,26
- Provinsi Lampung 68,28
- Provinsi Nusa Tenggara Barat 67,92
- Provinsi Papua Barat 66,74
- Provinsi Jambi 66,39
- Provinsi Kalimantan Timur 66,35
- Provinsi Riau 66,07
- Provinsi Aceh 65,38
- Provinsi Bengkulu 63,04
- Provinsi Sulawesi Utara 62,67
- Provinsi Banten 61,38
- Provinsi Sulawesi Tenggara 59,17
- Provinsi Papua 58,04
- Provinsi Sulawesi Barat 49,13. (*)