Gelapkan 50 Ban Mobil, Pekerja Bengkel di Rokan Hilir Ditangkap Polisi
SABANGMERAUKE NEWS, Rokan Hilir - Polres Rokan Hilir mengamankan dua orang diduga tersangka penggelapan ban mobil.
Keduanya berinisial DA (24) dan FG (20) yang merupakan karyawan bengkel yang merangkap toko perlengkapan roda kendaraan mobil di Jalan Jen Jenderal Sudirman Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir.
Aksi penggelapan 50 buah ban mobil itu diketahui majikannya, Arjon Manulang (47) pada Minggu (20/11/2022) lalu.
Saat itu, korban didatangi pembeli ban mobil Canter. Saat akan mengambil barang, ternyata stok yang ada di toko tidak cukup, padahal stok barang yang masuk pada Jumat masih cukup.
Merasa curiga, pelapor melakukan pengecekan data barang yang keluar masuk. Dari pengecekan itu ada barang yang berkurang dan sudah hilang sebanyak 50 unit ban mobil terhitung dari bulan Juli hingga saat ini.
Pelapor menanyakan kepada semua anggota kerja. Akhirnya diketahui dari rekaman CCTV bahwa penggelapan tersebut dilakukan oleh DA dan FG.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto melalui Kasi Humas AKP Juliandi mengatakan, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 94.940.000.
"Pelapor membawa terlapor ke Polsek Bagan Sinembah untuk membuat laporan polisi," kata Juliandi, Sabtu (26/11/2022).
Sementara itu, kepada kedua tersangka dilakukan tes urine dan hasilnya negatif narkoba.
"Untuk pasal yang disangkakan, dijerat Pasal 372 KUHPidana," pungkas Juliandi. (R-02)