Belum Ditahan dan Dicekal, Hakim Agung Gazalba Saleh yang Jadi Tersangka Dugaan Suap Perkara Justru Gugat KPK
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) digugat secara praperadilan oleh hakim Agung Gazalba Saleh. Gazalba melayangkan gugatannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan nomor perkara: 110/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.
Diketahui, hakim agung Gazalba Saleh ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu lalu. Namun, Gazalba sendiri belum dilakukan penahanan maupun pencegahan ke luar negeri oleh KPK.
Di tengah proses hukum yang belum jelas tersebut, kini Gazalba melawan penetapan tersangkanya oleh KPK lewat gugatan permohonan praperadilan.
"Menyatakan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan KPK Nomor: B/714/DIK.00/23/11/2022 tanggal 1 November 2022 yang menetapkan Pemohon adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat," pinta Gazalba dalam gugatannya termuat di laman SIPP PN Jakarta Selatan.
Ia juga meminta Hariyadi selaku hakim tunggal PN Jakarta Selatan yang menyidangkan permohonannya untuk menyatakan penetapan status tersangka terhadap dirinya tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.
"Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon (KPK) yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya," tulis Gazalba dalam permohonan praperadilannya.
Sebelumnya, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri sendiri juga belum menyebut nama Gazalba Saleh menjadi tersangka. Akan tetapi, saat itu Ali menyebut bahwa penyidikan perkara hakim agung Sudrajad Dimyati turut menjerat Gazalba Saleh.
Ali menyebut penyidikan yang menjerat Gazalba merupakan perkara yang berbeda dengan kasus Hakim Sudrajad Dimyati. Dia memastikan Gazalba terseret kasus penyidikan baru.
"Bukan, namun penyidikan baru," Senin (14/11/2022) lalu.
KPK Tak Lakukan Penahanan dan Pencegahan
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengungkap alasan KPK belum melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tersangka kasus korupsi hakim agung Gazalba Saleh.
"Pencegahan itu kan seperti halnya penahanan, bersifat subjektif. Kalau memang perlu, dia tidak mau mungkin melarikan diri, untuk apa coba kita cegah, kalau dia kooperatif, tapi kalau dia tidak kooperatif ya kita cegah," ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak kepada wartawan, Senin (21/11/2022).
Terkait penahanan Gazalba, dia mengatakan itu bersifat subjektif. Johanis mengatakan, bila tersangka tidak ada potensi melarikan diri, tidak diperlukan penahanan. Namun, bila tersangka berpotensi menghalangi proses penyidikan, penahanan perlu dilakukan.
"Sama halnya seperti penahanan, bersifat subjektif juga kan. Kalau orang memang tidak akan melarikan diri untuk apa ditahan. Tapi kalau sudah proses penyidikan lalu sulit untuk dipanggil-panggil nggak datang, ya sebaiknya ditahan supaya memperlancar proses penyidikan," katanya. (*)