Terkuak! Dari 92 Usaha Hulu Migas, Cuma 18 yang Miliki Sertifikat Keamanan Objek Vital Nasional, Kok Bisa?
SABANGMERAUKE NEWS, Bali - Kepolisian Republik Indonesia mengungkap fakta kondisi sistem pengamanan objek vital nasional usaha sektor hulu migas di Indonesia. Dari sebanyak 92 usaha sektor hulu, ternyata masih hanya 18 usaha saja yang mengantongi sertifikat keamanan dari kepolisian.
Padahal, sertifikat keamanan tersebut bukan sekadar formalitas namun sangat penting dalam memberi jaminan sistem pengamanan objek vital migas.
Kepala Korps Shabara Baharkam Polri Inspektur Jenderal Polisi Priyo Widyanto menjelaskan penerbitan sertifikasi manajemen keamanan untuk objek vital nasional penting, bukan sekadar formalitas.
"(Sertifikat terbit) melalui kegiatan audit di seluruh objek vital nasional," ujar dia dalam acara 3rd International Convention on Indonesian Upstream Oil and Gas 2022 di Bali Nusa Dua Convention Center, Jumat (25/11/2022).
Dia melanjutkan, saat ini masih ada 74 objek vital nasional untuk kegiatan usaha hulu migas yang belum mengantongi sertifikat manajemen keamanan tersebut.
"Dari 18 kegiatan usaha hulu migas itu, ada tiga yang mendapatkan predikat emas dengan nilai 86-100, sisanya masuk ke dalam kategori perak dan perunggu," ucap Priyo.
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat secara nasional, ada 92 kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi yang berkaitan dengan SKK Migas. Data itu termaktub dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 202.K/HK.02/MEM.S/2021 tertanggal 18 Oktober 2021.
Direktur Pengamanan Objek Vital Korsabhara Baharkam Polri Brigadir Jenderal Polisi Suhendri menuturkan pihaknya menerapkan lima elemen standar keamanan. Elemen tersebut, kata dia, diterjemahkan dalam 118 indikator keamanan sebelum objek vital nasional untuk kegiatan usaha hulu migas mengantongi sertifikat.
Dari 118 indikator tersebut, masing-masing ada poin atau skornya. Jika mendapatkan nilai di atas 86 sampai mendekati 100, skor itu dianggap sangat baik. Sedangkan skor 76-85 disebut baik. Sementara itu, skor di bawah 74-65 dipandang cukup.
"Masing-masing kategori sangat baik itu sertifikat gold, kalau kategori baik sertifikasi silver, kalau cukup itu bronze," kata Suhendri.
Dia juga menjelaskan, sebelum mendapatkan sertifikasi, objek vital harus melalui beberapa tahapan yang diawali Perjanjian Kerja Sama Teknis (PKT). Dari PKT itu, Suhendri berujar, Polri melaksanakan tahapan audit sistem manajemen pengamanan yang diawali dengan pembinaan teknis, audit, klarifikasi dan penerbitan sertifikat yang ditandatangani Kapolri.
"Sertifikat itu memberikan jaminan kepada investor bahwa objek vital nasional ini aman dan sudah diaudit Polri," katanya.
Suhendri berharap kegiatan usaha hulu migas lainnya memperoleh sertifikat keamanan. Berdasarkan Kepres Nomor 63 tahun 2004 tentang Pengamanan Objek Vital Nasional, dia melanjutkan, Polri bertanggung jawab menjamin pengamanan objek vital nasional.
“Jadi baru 19,5 persen yang sudah kita audit sistem menajemen pengamanannya. Sisanya, kita harap ke depan bisa kita audit sistem menajemen pengamanan kemudian diberikan sertifikatnya,” ucap Suhendri. (*)