Diiming-imingi Kerjaan Telemarketing di Laos, 12 WNI Ini Justru akan Dijual ke Myanmar
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Diiming-imingi kerjaan di Laos sebagai telemarketing, 12 Warga Negara Indonesia (WNI) ini justru dipekerjakan menjadi scammer investasi bodong.
Kini, beberapa dari mereka dimintai sejumlah uang. Jika tak memberikan uang itu, mereka diancam dijual ke Myanmar.
Pengacara korban perdagangan orang, Agustiawan, mengungkapkan dari jumlah tersebut ada tiga orang yang masih berada di kamar pengasingan di Laos, sementara tujuh orang lain sudah dijual ke agen yang berbeda dari agen awal.
Dua orang sisanya lagi, ia tak mengetahui keberadaannya karena mereka dipisah.
Agus mendapat informasi, jika dalam waktu empat hari tidak ada iktikad baik, para WNI itu akan dijual ke negara lain.
"Informasinya kalau mereka dalam waktu empat hari tidak ada [iktikad] apa-apa, mereka mau dijual ke Myanmar. Karena mereka kadang kalau enggak sesuai [target] disetrum, disiksa," ujar dia.
Menanggapi kasus ini, Agus mengatakan telah menghubungi Kedutaan Besar Republik Indonesia di Laos. Namun, tak ada respons positif dari perwakilan RI itu. Ia menilai mereka seperti mengabaikan laporan tersebut.
Pengacara itu juga sudah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia, Kementerian Luar Negeri RI. Namun, mereka juga masih menunggu informasi dari KBRI Laos.
Di salah satu video yang beredar, tampak WNI meminta tolong agar segera dipulangkan.
"Kami mohon dengan kerendahan hati Bapak Presiden, kepolisian, Kedutaan Besar, memulangkan kami, atau menjemput saya di negara Laos," kata WNI di video itu.
Agus membeberkan awal mula para WNI menjadi korban. Menurutnya, pihak tertentu menawari mereka bekerja di Laos sebagai marketing, dengan gaji Rp12 juta per bulan.
Namun, setibanya di Laos, para WNI ini menemukan kenyataan pahit.
"Setelah sampai Laos ternyata mereka bekerja tidak sesuai yang dijanjikan di Indonesia. Mereka [dijanjikan] bekerja di supermarket, ada yang telemarketing, ada yang di Alibaba gitu," kata Agus, Selasa (22/10) malam.
Ia kemudian berujar, "Nah, sampai di sana mereka dipekerjakan sebagai scammer investasi bodong."
Lebih lanjut, Agus menerangkan bos para WNI itu memberi target. Mereka harus setor US$1000 atau sekitar Rp15 juta per bulan. Jika tak bisa memenuhi target itu, maka siap-siap mendapat siksaan.
Tak hanya siksaan, para WNI juga dikenai denda US$5 hingga US$10 atau sekitar Rp78 ribu hingga Rp157ribu.
"Mereka ini sudah hampir satu bulan lebih di sana. Sekarang ada beberapa orang yang masih di kamar pengasingan," ungkap Agus.
Direktur Jenderal Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu, Judha Nugraha, mengatakan bahwa pihaknya sedang memeriksa lebih lanjut laporan ini.
"Kemlu dan KBRI Vientiene sedang cek," katanya. (R-03)