Waduh! PTP Nusantara V Dilaporkan ke RSPO, Ternyata Masalah Pelik Ini Penyebabnya
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - PTP Nusantara V dilaporkan ke organisasi Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO). Anak perusahaan Holding Perkebunan Nusantara III tersebut diadukan terkait praktik bisnis yang memicu konflik dengan mitranya yakni Koperasi Sawit Makmur (Kopsa M) di Kabupaten Kampar, Riau. Diketahui, PTP Nusantara V juga merupakan anggota pemegang sertifikat RSPO.
RSPO adalah organisasi internasional yang merupakan inisiatif dari multistakeholder untuk patuh terhadap prinsip dan kriteria tertentu yang diadopsi dari millenium development goals (MDGs) dalam melakukan proses produksi dan penggunaan minyak kelapa sawit.
Tidak hanya berkaitan dengan kegiatan pokok perkebunan dan industri kelapa sawit, namun hubungan supply chain yang sehat juga menjadi salah satu objek dan kriteria yang patut dipedomani oleh anggota dan pemegang sertifikat RSPO.
Para anggota dan pemegang sertifikat RSPO yang melanggar aturan, akan mendapat sanksi maupun penalti. Yang lebih parah, blacklist RSPO akan berdampak pada kebijakan dan sikap pasar terhadap produk kelapa sawit yang dihasilkan perusahaan pelanggar pedoman RSPO.
PTP Nusantara V telah meraih sebanyak 12 sertifikat RSPO, yakni untuk 11 pabrik kelapa sawit dan 1 pabrik inti sawit (palm kernel oil).
RSPO didirikan tahun 2004 dengan kursi asosiasi berada di Zurich, Swiss, dan kesekretariatan berada di Kuala Lumpur, Malaysia serta kantor cabang di Jakarta.
Substansi Pengaduan
Informasi adanya pengaduan terhadap PTP Nusantara V tersebut diunggah lewat kanal pengaduan di situs RSPO. Pengaduan ini disampaikan oleh pengadu yang dirahasiakan nama dan identitasnya (confidential) pada 4 Maret 2022 lalu, namun baru resmi diterima secara lengkap pada 7 Juli 2022 lalu.
Dalam ringkasan latar belakang aduannya, RSPO mengompilasi 3 substansi pengaduan yang disampaikan terhadap PTP Nusantara V sebagai pihak termohon. Yakni, termohon PTP Nusantara V diduga menguasai beberapa objek lahan Kredit Koperasi Primer Anggota (KKPA) secara tidak sah, serta melanggar perjanjian KKPA.
Selain itu, PTP Nusantara V diduga melakukan penggelapan dana dan penipuan pembangunan perkebunan kelapa sawit. Hal ketiga yakni PTP Nusantara V diduga melanggar kesepakatan terkait penjualan buah kelapa sawit petani yang seharusnya dibayarkan kepada pihak KKPA (pelapor) untuk dibagikan kepada anggotanya. Termasuk juga praktik dugaan penggunaan dana talangan yang tidak sah.
(The Respondent is alleged of illegally controlling some of the KKPA (Primary Member Cooperative Credit) objects, as well as violating the KKPA agreement.
The Respondent is alleged of embezzling funds and fraud in the development of oil palm plantations.
The Respondent is alleged of violating the agreement related to the sale of the farmers’ fruits which should have been disbursed to the Complainant to be distributed to its members and illegal bailout funds.)
Adapun perkembangan terakhir dari pelaporan ini telah disampaikan pada 28 September 2022 lalu. Pihak Sekretariat RSPO menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan rapat manajemen kasus dengan termohon (PTP Nusantara V) pada tanggal 31 Agustus 2022 lalu dan telah mendapat tanggapan resmi.
Selain itu, Sekretariat RSPO juga telah menerima respon pelapor atas tanggapan resmi termohon (PTP Nusantara V) dan akan menjadwalkan pertemuan manajemen kasus dengan pengadu.
(The Secretariat has conducted a case management meeting with the Respondent on 31.08.2022 and has received the formal response.
The Secretariat has also received the response to the Respondent’s formal response from the Complainant. The Secretariat will be scheduling a case management meeting with the Complainant.)
Sumber SabangMerauke News menyebut bahwa pengaduan tersebut berkaitan dengan konflik keras antara PTP Nusantara V dengan Kopsa M di Kampar yang telah terjadi sejak tahun lalu.
Pihak PTP Nusantara V belum merespon konfirmasi yang dilayangkan terkait pengaduan ke mekanisme pasar RSPO ini. Executive Vice President Plasma (EVP) PTP Nusantara V, Arief Subhan Siregar belum memberikan respon saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp.
Sudah Melibatkan Institusi Negara
Masalah ini bermula dari adanya dugaan kesepakatan pembangunan kebun kelapa sawit pola KKPA milik Kopsa M seluas 2.000 hektar yang mana PTP Nusantara V bertindak sebagai bapak angkat. Pihak Kopsa M juga menuding telah terjadi pembengkakan utang koperasi atas akibat pembangunan kebun sawit. Belakangan, kebun sawit yang dibangun dilaporkan tidak terurus dan gagal.
Dinamika konflik ini bahkan berujung pada pemenjaraan terhadap Ketua Kopsa M, Anthony Hamzah dalam kasus penyerangan kamp karyawan PT Langgam Harmuni. Antoni dituding membiayai aksi pengusiran paksa dan pengrusakan aset PT Langgam Harmuni, perusahaan perkebunan yang diklaim Kopsa M telah mencaplok bagian dari lahan KKPA mereka. Meski demikian, pihak PT Langgam Harmuni membantah keras tudingan pencaplokan lahan KKPA tersebut.
Para anggota Kopsa M di bawah pimpinan Anthony Hamzan mengaku tidak menerima hasil kebun KKPA tersebut secara ideal, bahkan macet. Belakangan, muncul kepengurusan versi baru Kopsa M tandingan yang makin membuat runyam persoalan.
Sejumlah institusi negara dan kementerian telah menerima laporan atas terus berkecamuknya konflik ini. Misalnya Komisi II DPR RI yang sempat mendesak penuntasan masalah oleh PTP Nusantara V.
Selain itu, Kantor Staf Presiden (KSP) bahkan telah menurunkan tim ke lokasi konflik dan bertemu para pihak. KSP juga telah menelurkan sejumlah rekomendasi penyelesaian, namun dinilai hanya sebatas catatan kecil di atas kertas saja.
Menteri BUMN Erick Thohir pun bahkan telah mendengar dan bertemu langsung dengan perwakilan Kopsa M. Kala itu, Erick berjanji akan menindak tegas oknum-oknum PTP Nusantara V yang diduga telah merugikan masyarakat. Namun nyatanya, sampai sekarang persoalan ini belum tuntas hingga berujung pada penyelesaian mekanisme pasar melalui forum RSPO. (*)