Hutan Riau Ludes Dieksploitasi Tapi Cuma Segini Penerimaan DBH Kehutanan, Ini Data Pembagiannya ke 12 Kabupaten/ Kota
SABANGMERAUKE NEWS, Pekanbaru - Memiliki hutan luas yang sudah dieksploitasi, namun penerimaan dana bagi hasil (DBH) Riau dari sektor kehutanan ternyata tak besar-besar amat. Jumlahnya bahkan sangat kecil bila dibandingkan dengan dampak lingkungan yang terjadi, termasuk risiko bencana alam dan perubahan iklim yang kian nyata terjadi.
Porsi DBH sektor kehutanan ini dinilai tak sebanding dengan upaya pemulihan yang bisa dilakukan terhadap alih fungsi maupun pemanfataan hutan yang gencar terjadi. Alokasi DBH sektor kehutanan hanya memberikan kontribusi relatif kecil terhadap APBD Provinsi Riau maupun 12 kabupaten/ kota yang memiliki hutan luas.
DBH sektor kehutanan dikelompokkan dalam tiga bagian. Yakni Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan (IIUPH), Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan dana reboisasi (DR). Khusus untuk dana reboisasi hanya diterima oleh Pemprov Riau.
Adapun besaran defenitif dana reboisasi (DR) yang akan diterima Pemprov Riau pada 2023 mendatang hanya sebesar Rp 3,51 miliar. Apakah jumlah itu sebanding dengan begitu luasnya wilayah hutan yang perlu untuk dilakukan reboisasi di Riau?
BERITA TERKAIT: Pantas Saja DBH Kehutanan Riau Sangat Kecil, Menteri LHK Tetapkan Patokan Harga Akasia dan Eukaliptus Sangat Murah?
Sementara itu, berdasarkan data rincian APBN tahun 2023, alokasi IIUPH-PSDH untuk Provinsi Riau hanyalah sebesar Rp 34,11 miliar.
BERITA TERKAIT: Riau Cuma Dapat Rp 161 Miliar Padahal Hutannya Ludes Dieksploitasi, Apa Itu DBH Kehutanan dan Bagaimana Cara Perhitungannya?
Adalah Pelalawan yang merupakan kabupaten mendapat dana IIUPH-PSDH terbesar di Riau, yakni senilai Rp 26,3 miliar.
Untuk Kabupaten Kabupaten Siak mendapat kucuran DBH Kehutanan sebesar Rp 17,1 miliar.
Sementara, Kabupaten Bengkalis mendapat Rp 14,2 miliar yang disusul Kabupaten Indragiri Hilir sebesar Rp 13,7 miliar. Untuk Kabupaten Kampar besaran DBH kehutanan yang diperoleh sebesar Rp 10,09 miliar.
Menariknya, Rokan Hilir yang notabenenya memiliki luas hutan keempat terbesar di Riau per 2021, justru mendapat DBH kehutanan paling sedikit yakni Rp 5,3 miliar.
Sementara DBH kehutanan untuk Kota Pekanbaru dan Dumai masing-masing sebesar Rp 5,7 miliar dan 5,8 miliar.
Sementara itu, empat kabupaten lain di Riau juga menerima DBH kehutanan di bawah angka Rp 10 miliar. Yakni Rokan Hulu yang menerima sebesar Rp 6,5 miliar, Indragiri Hulu sebesar Rp 6.8 miliar.
Untuk Kabupaten Kepulauan Meranti menerima DBH kehutanan sebesar Rp 7,5 miliar dan Kabupaten Kuantan Singingi sebesar Rp 8,14 miliar.
Jika direkapitulasi, besaran alokasi DBH sektor kehutanan untuk seluruh wilayah Riau mencapai Rp 161,67 miliar. Jumlah tersebut hampir setara dengan porsi 15 persen dari total DBH Kehutanan yang dibagikan ke 486 kabupaten/ kota se-Indonesia, termasuk 31 provinsi.
Berikut data lengkap rincian alokasi penerimaan DBH Sektor Kehutanan untuk wilayah Provinsi Riau dari APBN 2023 mendatang:
1. Provinsi Riau: Rp 37.626.500.000
2. Kabupaten Pelalawan:Rp 26.305.357.000
3. Kabupaten Siak: Rp 17.128.163.000
4. Kab. Bengkalis: Rp 14.264.994.000
5. Kabupaten Indragiri Hilir: Rp 13.748.748.000
6. Kabupaten Kampar: Rp 10.098.087.000
7. Kabupaten Kuantan Singingi: Rp 8.141.977.000
8. Kabupaten Kepulauan Meranti: Rp 7.572.784.000
9. Kabupaten Indragiri Hulu: Rp 6.868.502.000
10. Kabupaten Rokan Hulu: Rp 6.579.038.000
11. Kota Dumai: Rp 5.857.061.000
13. Kota Pekanbaru: Rp 5.747.251.000
14. Kabupaten Rokan Hilir: Rp 5.314.669.000. (*)