Abdul Wahid Kritik Keras Dana Kelapa Sawit Cuma Dinikmati Pengusaha, Usul Bentuk Panitia Khusus DPR
SABANGMERAUKE NEWS, Pekanbaru - Anggota Komisi XI DPR RI, Abdul Wahid mengkritik keras penggunaan dan pengelolaan dana kelapa sawit yang menurutnya tidak memberikan manfaat nyata bagi petani. Alih-alih digunakan untuk masyarakat, dana mayoritas justru digunakan untuk kepentingan pengusaha dan industri biodiesel.
"Saya kira pengelolaan dana perkebunan kelapa sawit ini tidak substansial dan tidak tepat sasaran," kata Wahid di Pekanbaru, Jumat (18/11/2022).
Menurut politisi PKB daerah pemilihan Riau II ini, terhitung sejak 2019 hingga 2021, dana kelapa sawit berjumlah hampir Rp 70 triliun. Namun 95 persen habis untuk kegiatan industri biodiesel. Itu artinya, dana kelapa sawit justru kembali lagi ke kalangan korporasi, bukan kepada maayarakat atau petani rakyat.
Menurut Abdul Wahid, dana kelapa sawit seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat. Yakni mendukung untuk perkembangan sektor ril, semisal untuk perbaikan kebun kelapa masyarakat (replanting), perbaikan infrastruktur yang rusak parah akibat mobilitas angkutan sawit dan sebagainya.
Menurutnya dana ini krusial bagi petani kecil, terlebih saat harga sawit anjlok, Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) seharusnya melakukan intervensi.
"Saat kelapa sawit anjlok, BPDPKS tidak ada peran. Barusnya bisa dorong dengan memberikan pupuk kepada petani agar kebun sawit lebih produktif," tegasnya.
Abdul Wahid mengusulkan dibentuk Panitia khusus (Pansus) untuk mengawal program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR). Hal tersebut karena saat ini, program PSR ini dirasa belum maksimal.
"Saya rasa perlu dibentuk pansus untuk mengawal program PSR ini," kata Abdul Wahid.
Ia mengaku banyak mendengar pengajuan program bantuan dana PSR ke BPDPKS rumit dan mengharuskan persyaratan yang berlapis dan banyak.
"Untuk mendapatkan PSR ini ada 38 syaratnya. Terlalu banyak betul syaratnya," ujarnya.
BPDPKS adalah unit organisasi pengelola dana perkebunan kelapa sawit yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan.
BPDPKS bertugas menghimpun dana dari pelaku usaha perkebunan atau lebih dikenal dengan CPO Supporting Fund (CSF) yang akan digunakan sebagai pendukung program pengembangan kelapa sawit yang berkelanjutan. (CR5)