SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Penggunaan Rumah untuk Ibadah Picu Protes Warga Medan Amplas

      Penggunaan Rumah untuk Ibadah Picu Protes Warga Medan Amplas

      20/07/2026  ❘  19:26 WIB
    • Ledakan Dahsyat di Grand Polonia Hancurkan Tiga Rumah Mewah

      Ledakan Dahsyat di Grand Polonia Hancurkan Tiga Rumah Mewah

      20/07/2026  ❘  19:12 WIB
    • Tangan Diborgol di Video Viral, Warga Tanjungpinang dan Agam Diduga Disekap di Myanmar

      Tangan Diborgol di Video Viral, Warga Tanjungpinang dan Agam Diduga Disekap di Myanmar

      20/07/2026  ❘  19:00 WIB
    • Diduga Alami Kecelakaan Kerja, Karyawan PTPN IV Regional III PKS Tanjung Medan Meninggal Dunia

      Diduga Alami Kecelakaan Kerja, Karyawan PTPN IV Regional III PKS Tanjung Medan Meninggal Dunia

      20/07/2026  ❘  18:16 WIB
  • Nasional
    • Terlanjur Ucap Kasar, Hotman Paris Akhirnya Meminta Maaf ke Wartawan

      Terlanjur Ucap Kasar, Hotman Paris Akhirnya Meminta Maaf ke Wartawan

      20/07/2026  ❘  18:48 WIB
    • PN Jakarta Selatan Menolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Tetap Berlaku

      PN Jakarta Selatan Menolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Tetap Berlaku

      20/07/2026  ❘  14:16 WIB
    • Wow! DJP Libatkan Tentara dan Polisi Desa Awasi Kepatuhan Pajak

      Wow! DJP Libatkan Tentara dan Polisi Desa Awasi Kepatuhan Pajak

      20/07/2026  ❘  13:23 WIB
    • Istana Peringatkan Hotman Paris Tak Bawa-bawa Nama Prabowo dalam Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie

      Istana Peringatkan Hotman Paris Tak Bawa-bawa Nama Prabowo dalam Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie

      20/07/2026  ❘  13:17 WIB
  • Ekonomi
    • BPS Catat IPH Turun di 34 Provinsi

      BPS Catat IPH Turun di 34 Provinsi

      20/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Menanti Keputusan BI, IHSG Melesat ke 6.231 Poin

      Menanti Keputusan BI, IHSG Melesat ke 6.231 Poin

      20/07/2026  ❘  18:29 WIB
    • Tak Semua Jatuh, Rupiah Melemah Saat Mata Uang Asia Lain Naik

      Tak Semua Jatuh, Rupiah Melemah Saat Mata Uang Asia Lain Naik

      20/07/2026  ❘  18:18 WIB
    • Lewat Riau Bhayangkara Run, BRK Syariah Kampanyekan Gaya Hidup Sehat dan Literasi Keuangan Syariah

      Lewat Riau Bhayangkara Run, BRK Syariah Kampanyekan Gaya Hidup Sehat dan Literasi Keuangan Syariah

      20/07/2026  ❘  13:13 WIB
  • Politik
    • Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      17/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      17/07/2026  ❘  14:01 WIB
    • KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      12/07/2026  ❘  13:39 WIB
    • PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      10/07/2026  ❘  09:35 WIB
  • Hukrim
    • Teror Curanmor Pekanbaru Berakhir! Pelaku 16 TKP Ditangkap Saat Bersembunyi di RTH

      Teror Curanmor Pekanbaru Berakhir! Pelaku 16 TKP Ditangkap Saat Bersembunyi di RTH

      20/07/2026  ❘  16:15 WIB
    • Pledoi Gubernur Riau Abdul Wahid: Minta Dibebaskan dan Barang Miliknya yang Disita Dikembalikan

      Pledoi Gubernur Riau Abdul Wahid: Minta Dibebaskan dan Barang Miliknya yang Disita Dikembalikan

      20/07/2026  ❘  13:07 WIB
    • Buronan Narkotika Sembunyi di Bengkalis, Terbongkar Laporan Warga Lewat Telepon Darurat

      Buronan Narkotika Sembunyi di Bengkalis, Terbongkar Laporan Warga Lewat Telepon Darurat

      20/07/2026  ❘  12:21 WIB
    • Tak Berkutik saat Digerebek, Pengedar Sabu di Rohil Ditangkap bersama Puluhan Paket Siap Edar

      Tak Berkutik saat Digerebek, Pengedar Sabu di Rohil Ditangkap bersama Puluhan Paket Siap Edar

      19/07/2026  ❘  19:03 WIB
  • Umum
    • Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      19/07/2026  ❘  12:29 WIB
    • Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      19/07/2026  ❘  08:22 WIB
    • AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      18/07/2026  ❘  13:30 WIB
    • Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      18/07/2026  ❘  09:55 WIB
  • Riau
    • Pemprov Riau Akselerasi Cek Kesehatan Gratis, Targetkan Pemenuhan Asta Cita Presiden RI

      Pemprov Riau Akselerasi Cek Kesehatan Gratis, Targetkan Pemenuhan Asta Cita Presiden RI

      20/07/2026  ❘  20:48 WIB
    • Tunggakan Rp4,2 triliun, Pemprov Riau Cari Jalan Keluar Lewat Obligasi

      Tunggakan Rp4,2 triliun, Pemprov Riau Cari Jalan Keluar Lewat Obligasi

      20/07/2026  ❘  18:37 WIB
    • Pilih Riau Jadi Tuan Rumah Sarasehan Nasional, Plt Gubri Sampaikan Apresiasi Kepada MPR RI

      Pilih Riau Jadi Tuan Rumah Sarasehan Nasional, Plt Gubri Sampaikan Apresiasi Kepada MPR RI

      20/07/2026  ❘  17:46 WIB
    • Penataan PKL, Wako Agung Nugroho Minta Masyarakat Tidak Dirikan Bangunan di Lokasi Terlarang

      Penataan PKL, Wako Agung Nugroho Minta Masyarakat Tidak Dirikan Bangunan di Lokasi Terlarang

      20/07/2026  ❘  17:13 WIB
  • Sport
    • Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      20/07/2026  ❘  09:19 WIB
    • Resmi Juara Piala Dunia 2026, Spanyol Kantongi Hampir Rp1 Triliun dan Cincin Bersejarah FIFA

      Resmi Juara Piala Dunia 2026, Spanyol Kantongi Hampir Rp1 Triliun dan Cincin Bersejarah FIFA

      20/07/2026  ❘  09:06 WIB
    • Resmi! Kylian Mbappe Jadi Top Skor Piala Dunia 2026, Rekornya Bikin Dunia Terkejut

      Resmi! Kylian Mbappe Jadi Top Skor Piala Dunia 2026, Rekornya Bikin Dunia Terkejut

      20/07/2026  ❘  07:57 WIB
    • Mimpi Messi Pupus, Ferran Torres Bawa Spanyol Juara Dunia

      Mimpi Messi Pupus, Ferran Torres Bawa Spanyol Juara Dunia

      20/07/2026  ❘  06:37 WIB
  • Opini
    • 2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      17/07/2026  ❘  10:49 WIB
    • Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      14/07/2026  ❘  13:51 WIB
    • Republik Amplop

      Republik Amplop

      13/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      13/07/2026  ❘  12:14 WIB
  • Internasional
    • PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      20/07/2026  ❘  11:56 WIB
    • FIFA Resmi Menjual Potongan Rumput Asli Final Piala Dunia 2026 Sebagai Suvenir Premium

      FIFA Resmi Menjual Potongan Rumput Asli Final Piala Dunia 2026 Sebagai Suvenir Premium

      20/07/2026  ❘  10:17 WIB
    • Balasan Pedas Mojtaba Khamenei ke Trump Bikin Geger: Tanda Tangan Presiden AS Tak Berharga

      Balasan Pedas Mojtaba Khamenei ke Trump Bikin Geger: Tanda Tangan Presiden AS Tak Berharga

      20/07/2026  ❘  08:05 WIB
    • Dua Tentara AS Tewas! Sasaran Serangan Melebar ke Infrastruktur Sipil Iran

      Dua Tentara AS Tewas! Sasaran Serangan Melebar ke Infrastruktur Sipil Iran

      19/07/2026  ❘  10:44 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Tajuk Redaksi

Nasib Apes Duta Palma Grup, Korporasi yang Dikecualikan Aparat Hukum dalam Undang-undang Cipta Kerja?

Raya Desmawanto 18/11/2022  ❘  22:31 WIB • Opini
Bagikan :
Nasib Apes Duta Palma Grup, Korporasi yang Dikecualikan Aparat Hukum dalam Undang-undang Cipta Kerja?

Timbunan uang yang disita penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi kebun kelapa sawit dalam kawasan hutan Duta Palma Grup. Foto: Net

SABANGMERAUKE NEWS - Sejumlah anggota Komisi III DPR RI melakukan pertemuan dengan Kapolda Riau Irjen Pol M Iqbal di Pekanbaru, Rabu (16/11/2022). Persamuhan malam hari itu juga dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Supardi.

Seperti biasa, kedatangan para wakil rakyat yang membidangi urusan hukum ini pasti saja membawa kabar. Namun kali ini, tampaknya mereka berfokus pada isu hukum di seputar keberadaan kebun kelapa sawit ilegal di Riau.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Mulfachri Harahap mengungkap ada sebanyak 80 perusahaan perkebunan di Riau yang terindikasi melakukan aktifitas ilegal di kawasan hutan.

Kabar yang disampaikan Mulfachri ini sebenarnya isu lawas, bukan barang baru alias bisa disebut sudah basi. Bahkan, fakta yang sebenarnya, jumlah korporasi perambah hutan untuk dijadikan kebun kelapa sawit di Riau jumlahnya lebih dari 80.

BACA JUGA:  Data Lengkap! KLHK Ungkap 331 Ribu Hektare Hutan Riau Dikuasai Ilegal oleh 422 Kelompok, Ini Sebarannya Tiap Kabupaten

Melansir data kelompok yang menguasai hutan tanpa izin yang diterbitkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, sedikitnya ada 442 subjek hukum yang telah 'merampok' hutan negara. Luasannya mencapai lebih dari 331 ribu hektar.

Data tersebut dirangkum tim SabangMerauke News dari 8 surat keputusan yang diteken Menteri LHK Siti Nurbaya memuat tentang hasil inventarisasi penguasaan hutan tanpa izin kehutanan di Riau.

Sejak tahun lalu hingga Oktober 2022, Menteri Siti telah menugaskan anak buahnya untuk melakukan pendataan kawasan hutan yang dikelola tanpa izin di seluruh wilayah Indonesia. Hasilnya di wilayah Provinsi Riau terdapat lebih dari 442 kelompok yang mengelola hutan tanpa izin dengan luasan mencapai 331 ribu hektar.

Namun, jumlah tersebut dipastikan jauh lebih besar dari fakta sebenarnya. Soalnya, di dalam 8 SK yang diteken Menteri Siti Nurbaya, banyak korporasi atau subjek hukum yang tak dicantumkan luasan hutan yang telah dikuasai. 

Jika merujuk pada hasil rapat kerja Komisi IV DPR RI dengan Kementerian LHK beberapa bulan lalu, terungkap di wilayah Riau sedikitnya terdapat lebih dari 1,4 juta hektar hutan yang telah dialihfungsikan dan dikuasai secara ilegal tanpa izin. Dari jumlah tersebut, ada sekitar 535 ribu hektar yang dikuasai oleh korporasi kelapa sawit di Riau.

Adapun modus paling umum yang dipakai korporasi dalam mengelola lahan hutan tersebut, di antaranya dengan menggaet kelompok tani maupun menggunakan tameng koperasi. Ini praktik kasat mata yang sangat telanjang dan mudah untuk ditelisik. Aliran tandan buah segar (TBS) kelapa sawit hasil dari kebun dalam kawasan hutan, dapat dengan mudah dimonitor pergerakannya sampai ke hilir.

Kasus Duta Palma Grup: Sebuah Pengecualian?

Pada Juni 2022 lalu, kabar menghentak datang dari Gedung Bundar yakni Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung. Secara mendadak, Korps Adhyaksa mengusut dugaan korupsi pengelolaan kebun kelapa sawit Duta Palma Grup di Indragiri Hulu, Riau seluas 37.500 hektar.

 

Perusahaan yang dikenal berada dalam afiliasi Darmex Agro ini ketimpa sial. Bos atau pemiliknya Surya Darmadi ditetapkan sebagai tersangka. Mantan Bupati Indragiri Hulu, Thamsir Rachman juga dijerat. Kini keduanya telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Tak tanggung-tanggung, Kejagung mendakwa Surya Darmadi telah merugikan negara sebesar lebih dari Rp 84 triliun. Bahkan di awal, Kejagung sempat mengumumkan jumlah kerugian negara (kerugian keuangan negara dan perekonomian negara) sebesar Rp 104 triliun.

Kasus ini disebut-sebut sebagai dugaan megakorupsi yang pernah diusut seluruh jajaran aparat hukum di negeri ini, sejak Indonesia merdeka 77 tahun lalu.

Penyidikan perkara ini dipimpin oleh Dr Supardi, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung. Dua bulan lalu, Supardi telah pindah tugas sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau.

Namun, lebih dari dua bulan bertugas di Bumi Lancang Kuning, tampaknya belum ada tanda-tanda kasus baru kebun kelapa sawit ilegal di Riau yang diusut oleh Kejati Riau di bawah kepemimpinan Supardi. Hal yang sama juga terjadi pada Kepolisian Daerah Riau maupun Dirjen Penegakan Hukum Kementerian LHK, termasuk juga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak menelisiknya.

Duta Palma Grup benar-benar apes dan ketimpa sial. Korporasi ini menjadi satu-satunya yang diproses hukum dalam kasus penguasaan kawasan hutan tanpa izin. Sejumlah korporasi lain yang justru diduga mengusai hutan lebih luas di Riau masih aman-aman saja. Apakah Duta Palma Grup dikecualikan dari korporasi-korporasi lainnya?

Tameng Undang-undang Cipta Kerja Sektor Kehutanan

Pasca terbitnya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, isu kebun kelapa sawit ilegal dalam kawasan hutan mulai bergeser. Undang-undang sapu jagad itu seolah dipakai untuk 'melindungi' para korporasi penguasa hutan ilegal dengan jargon asa ultimum remedium. 

Asas hukum itu dimaknai sebagai penyelesaian kasus kebun sawit dalam kawasan hutan dengan menjadikan jalur pidana sebagai pilihan terakhir penyelesaiannya. Pemerintah mengedepankan tindakan/ sanksi administratif dengan penjatuhan sanksi denda administrasi maupun pemberhentian sementara kegiatan usaha.

Hal tersebut tertuang dalam penyisipan pasal 110A dan pasal 110B Undang-undang Cipta Kerja pada sektor kehutanan. Kedua pasal sisipan ini yang kerap dijadikan tameng perlindungan bagi korporasi perambah hutan ilegal.

 

Namun, sejauh ini belum diketahui secara pasti sudah berapa besar denda administrasi yang dikumpulkan Kementerian LHK sebagai leading sector. Pun termasuk soal berapa korporasi yang dikenai sanksi pemberhentian sementara kegiatan usaha, sama sekali tak pernah diumumkan oleh KLHK. Perlu pelibatan instansi dan aparat lain untuk memantau perkembangan penerapan sanksi administrasi yang dilakukan oleh KLHK ini.

Di luar itu, debat soal konstitusionalitas Undang-undang Cipta Kerja pun masih bergulir. Apalagi, putusan uji materiil yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi telah menyatakan UU Cipta Kerja sebagai inkonstitusional bersyarat. 

Konsekuensinya yakni pemerintah harus merevisi sejumlah pasal sekaligus dilarang untuk mengambil tindakan atau kebijakan strategis dalam pelaksanaan UU Cipta Kerja.

Tapi, itu semua tampaknya tak diacuhkan. Buktinya, pemerintah justru menerbitkan aturan pelaksanaan UU Cipta Kerja.

Salah satunya dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan.

Lantas, mengapa setelah terbitnya UU Cipta Kerja, Kejaksaan Agung justru memproses Duta Palma Grup ke jalur hukum pidana? Dan jika Kejagung ingin mengenyampingkan UU Cipta Kerja yang sudah dinyatakan MK inkonstitusional bersyarat itu, mengapa korporasi lain yang diduga menjalankan praktik identik dengan Duta Palma, justru tidak diproses hukum? (*)

Editor: Raya Desmawanto
Tags :DutaPalmaGrupUndangundangCiptaKerjaKejaksaanAgungSuryaDarmadiSabangMeraukeSabangMeraukeNews

BERITA TERKAIT :

  • Lokasi Dipindahkan, Ini Penyesuaian Jadwal Pertandingan Basket Porprov Riau 2022

    Lokasi Dipindahkan, Ini Penyesuaian Jadwal Pertandingan Basket Porprov Riau 2022

    Sport •
    18/11/2022 ❘ 20:47 WIB
  • Kritik Over Estimasi Pendapatan APBD 2023 Kepulauan Meranti Rp 421 Miliar, Fraksi Gerindra: Yang Realistis Cuma Rp 110 Miliar

    Kritik Over Estimasi Pendapatan APBD 2023 Kepulauan Meranti Rp 421 Miliar, Fraksi Gerindra: Yang Realistis Cuma Rp 110 Miliar

    Riau •
    18/11/2022 ❘ 20:12 WIB
  • Bagansiapiapi Dikepung Banjir,  7 Eskavator Dikerahkan

    Bagansiapiapi Dikepung Banjir, 7 Eskavator Dikerahkan

    Umum •
    18/11/2022 ❘ 19:09 WIB
  • Pedagang UMKM di Bali Gigit Jari, Tak Ada Tamu KTT G20 yang Belanja

    Pedagang UMKM di Bali Gigit Jari, Tak Ada Tamu KTT G20 yang Belanja

    Ekonomi •
    18/11/2022 ❘ 19:03 WIB
  • Optimis Hadapi Isu Resesi 2023, KSBSI: Bukan Kali Pertama!

    Optimis Hadapi Isu Resesi 2023, KSBSI: Bukan Kali Pertama!

    Riau •
    18/11/2022 ❘ 18:36 WIB
Lindawati Tahun Baru Islam HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • 35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    10/07/2026  ❘  21:35 WIB
  • KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    09/07/2026  ❘  12:45 WIB
  • Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    06/07/2026  ❘  23:23 WIB
  • Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    14/07/2026  ❘  17:07 WIB
  • Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    14/07/2026  ❘  21:00 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan