Banyak Perusahaan Kelola Lahan Secara Ilegal, DPRD Riau: Pemerintah Pusat Keluarkan Izin Tanpa Lihat Lapangan!
SABANGMERAUKE NEWS, Pekanbaru - Anggota DPRD Riau, Mardianto Manan angkat bicara terkait perusahaan ilegal yang marak kelola lahan.
Mardianto Manan menyebut, temuan adanya 80 persen perusahaan yang beroperasi secara ilegal di Provinsi Riau bukanlah hal mengejutkan, namun mengkhawatirkan.
"Masalah ini merupakan kuatnya kekuasaan pusat di daerah. Mengeluarkan izin tanpa melihat kondisi lapangan, ataupun kalau tahu seakan tutup mata dengan tata guna lahan di lapangan," kata Mardianto (18/11/2022).
Kewenangan provinsi yang terbatas pada pengawasan saja menyulitkan upaya pemberantasan penyalahgunaan lahan karena pada akhirnya penindakan tetap dilakukan oleh pemerintah pusat.
"Kita hanya mampu mengidentifikasi dan laporkan perangai pusat ke pusat juga. Itulah yang kita lakukan kemarin di pansus konflik lahan DPRD Provinsi Riau, Eksekusi ada di tangan pusat," ungkap Mardianto.
Berdasarkan kajian Eyes on Forest terkait tutupan lahan di Provinsi Riau, diketahui (EoF) pada tahun 2020 diketahui 59% (5,40 juta hektare) daratan Riau ditanami kebun sawit. Dari luas tersebut, 3,26 juta hektare yang dikelola perusahaan (1,62 hektare) dan petani kecil (1,64 juta hektare).
Sementara, berdasarkan data Badan Pertanahan Nasional (BPN) hanya mencatat 862.236 hektare dari area HGU di Riau pada 2016. Dari ketimpangan tersebut, EoF menyimpulkan bahwa hanya 14% atau 777.002 hektare kebun sawit yang bisa disebut legal. (cr5)