Jangan Sembarangan Gelar Nobar Piala Dunia, Bisa Didenda Rp 1 Miliar
SABANGMERAUKE NEWS - Piala Dunia 2022 Qatar tinggal menghitung hari. Kick off pentas sepakbola terbesar itu dijadwalkan pada 20 November 2022 dan akan berlangsung hingga 18 Desember 2022.
Piala Dunia 2022 menjadi perhelatan yang paling dinantikan oleh para penggemar bola di seluruh dunia. Namun, ada hal penting yang harus para penggemar wajib perhatikan saat dimulainya pertandingan Piala Dunia 2022 nanti.
Pagelaran Piala Dunia selalu identik dengan nonton bareng (nobar). Itu sudah seperti hal wajib bagi para penggemar fanatis dunia sepak bola. Namun, pelaksanaan nobar piala dunia harus dilaksanakan sesuai dengan regulasi penyiaran yang berlaku.
Untuk diketahui, hak siar eksklusif Piala Dunia 2022 di Indonesia, dipegang oleh grup Surya Citra Media (SCM) dan anak usahanya PT Indonesia Entertainmen Grup (IEG).
Lantas seperti apa syarat untuk nonton bareng? Surya Citra Media (SCM) selaku pemegang hak siar Piala Dunia 2022 dan Liga Inggris telah mengingatkan masyarakat untuk mengajukan izin bagi yang mau Nobar.
Semua acara nonton dengan mengumpulkan massa seperti di lapangan, kompleks perumahan, ataupun di warkop, wajib seizin SCM.
Untuk bisa menggelar Nobar Piala Dunia 2022 tentu harus memiliki izin dari pemegang hak siar. Bagi yang ingin menggelar Nobar Piala Dunia 2022 secara legal atau resmi bisa menghubungi:
PT Indonesia Entertainmen Grup SCTV Tower, Senayan City Lantai 11, Jalan Asia Afrika Lot. 19 Jakarta.
Contact Person: Louisa Mayreza / Lanti Nurcahyawati
Email: [email protected] / [email protected]
Telepon: 021 27935555 ext. 7211
Jika menggelar nobar tanpa izin, dari pemegang hak siar terancam sanksi denda hingga Rp 1 miliar. Hal itu disampaikan Direktur Indonesia Entertainment Group (IEG) Handy Lim selaku anak perusahaan yang ditunjuk SCM untuk mengurus hak pengelolaan Nonton Bareng Piala Dunia 2022.
Dijelaskan, yang dimaksud nonton bareng Piala Dunia 2022 adalah mengumpulkan massa di tempat umum.
“Jadi yang namanya Nobar Piala Dunia 2022, menarik iuran atau tidak narik iuran, itu harus meminta izin,” katanya.
Dituturkannya, Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 yang mengatur Hak Kekayaan Intelektual pada Pasal 25 ayat 1 ada ancaman pidana empat tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.