Bareskrim Polri Segel 2 Perusahaan Farmasi yang Ditetapkan Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Bareskrim Polri melakukan penyegelan terhadap dua perusahaan farmasi PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA).
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto mengonfirmasi penyegelan tersebut. Dia memastikan bahwa dua perusahaan itu sudah tidak beroperasional lagi.
“Iya (sudah disegel) dan polisi sudah memasang garis polisi,” ujarnya pada Jumat, (18/11/2022).
Pipit juga mengatakan saat ini pihaknya masih memburu pemilik CV Samudra Chemical berinisial E yang melarikan diri.
CV Samudra Chemical adalah pemasok bahan tambahan propilen glikol (PG), yang ternyata mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang melebih ambang batas, kepada PT Afi Farma.
EG dan DEG disebut sebagai zat cemaran penyebab kasus gagal ginjal dalam obat sirop.
“Sumber temuan PG ini sedang didalami karena saat ini pelaku melarikan diri. Nanti kami pastikan dari pelaku dulu apakah mereka memproduksi atau mendapat suplai dari pihak lain,” kata Pipit.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan PT Afi Farma dan CV Samudra Chemical sebagai tersangka korporasi kasus gagal ginjal akut pada anak pada Kamis, (17/11/2022).
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan PT Afi Farma dengan sengaja tidak melakukan pengujian bahan tambahan propilen glikol (PG) yang ternyata mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebih ambang batas.
“PT A hanya menyalin data yang diberikan oleh suplier tanpa dilakukan pengujian dan quality control untuk memastikan bahan tersebut dapat digunakan untuk produksi,” kata Dedi dalam keterangan resminya, Kamis, (17/11/2022).
Ia menjelaskan PT Afi Farma mendapat bahan baku tambahan tersebut dari CV Samudra Chemical, di mana setelah melakukan pemeriksaan bersama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), ditemukan 42 drum propilen glikol di lokasi CV Samudra.
Setelah diuji oleh lab Pusat Laboratorium Forensik Polri, PG tersebut mengandung EG yang melebihi ambang batas.
“Barang bukti yang diamankan, yakni sejumlah obat sediaan farmasi yang diproduksi oleh PT A, berbagai dokumen termasuk purchasing order (PO) dan delivery order (DO) PT A. Kemudian hasil uji lab sampel obat produksi PT A dan 42 drum PG di CV SC, yang diduga mengandung EG dan DEG,” ujar Dedi.
Penetapan tersangka dua korporasi dilakukan setelah penyidikan dan pemeriksaan 41 orang. “31 orang saksi dan 10 ahli,” kata Dedi.
Dedi menuturkan penyidik akan melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya dugaan supplier lain propilen glikol (PG) yang memenuhi standar mutu untuk pembuatan obat ke PT Afi Farma dan melakukan pemeriksaan saksi dan ahli, serta melakukan analisa dokumen yang ditemukan.
"Kemudian melengkapi berkas perkara dan melimpahkan ke JPU," katanya. (*)