Jangan Khawatir! Cek dan Bilyet Giro Konvensional Masih Berlaku, BRK Syariah Terima Konfirmasi dari Bank Indonesia
SABANGMERAUKE NEWS, Pekanbaru - Manajemen Bank Riau Kepri Syariah (BRK Syariah) memastikan warkat cek atau bilyet giro dengan logo BRK konvensional masih berlaku dan dapat dipergunakan untuk kegiatan transaksional nasabah.
Hal tersebut menjawab kekhawatiran nasabah yang sebelumnya mendapat informasi cek dan bilyet konvensional sudah habis masa berlakunya, pasca BRK sukses melakukan konversi menjadi BRK Syariah.
Pemimpin Divisi Sekretariat Perusahaan BRK Syariah, Edi Wardana menegaskan penggunaan warkat cek/ bilyet giro dengan logo lama diperpanjang masa penggunaannya sampai persediaan warkat debit dan atau dokumen kliring lama habis.
"Kami memastikan cek dan bilyet giro masih dapat dipergunakan. Para nasabah kami himbau tidak khawatir. BRK Syariah senantiasa memberikan kenyamanan dan kemudahan untuk seluruh nasabah," kata Edi Wardana, Senin (14/11/2022).
Edi menjelaskan, cek/ bilyet giro Bank Riau Kepri (nama dan logo lama) masih dapat dipergunakan dengan menambah stempel logo IB Perbankan Syariah pada lembar cek/ bilyet giro sebelumnya.
“Jadi cek dengan nama dan logo Bank Riau Kepri konvensional masih dapat digunakan sampai persediaan habis. Petugas BRK Syariah akan menyampaikannya kepada nasabah saat transaksi menggunakan cek/ bilyet giro. Cap Logo IB pada cek/ bilyet giro konvensional juga akan diberikan saat melakukan transaksi,” kata Edi Wardana.
Edi Wardana menegaskan, pihaknya telah menerima surat elektronik dari Helpdesk Sistem Pembayaran Bank Indonesia (SPBI) pada 11 November 2022. Isinya tentang perpanjangan waktu penggunaan warkat cek/ bilyet giro dengan logo lama (Bank Riau Kepri Konvensional) sampai dengan persediaan warkat debit dan/ atau dokumen kliring dimaksud habis.
BRK Syariah sebelumnya mengeluarkan pengumuman terkait batas waktu penggunaan warkat cek/ bilyet giro dengan logo lama yang berakhir pada 22 November 2022. Aturan tersebut sesuai hasil audiensi dengan Departemen Penyelenggara Sistem Pembayaran (DPSP) Bank Indonesia.
Menurut Edi, perubahan kegiatan Usaha Bank Umum Konvensional PT Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri menjadi Bank Umum Syariah PT Bank Pembagunan Riau Kepri (BRK) Syariah (Perseroda) otomatis membuat sistem operasional ikut berubah. Hal ini tidak terkecuali untuk warkat cek/ bilyet giro juga harus menggunakan cek/ bilyet BRK Syariah.
Sejak resmi menjadi BRK Syariah, manajemen bank pemerintah daerah ini terus melakukan rangkaian perubahan menuju produktivitas kinerja bank. Sejumlah terobosan konsisten diinisiasi dalam menjadi BRK Syariah terus maju dan makin dipercaya.
BRK Syariah juga terus memantapkan sumber daya manusia (personil) untuk memperkuat trust dan reputasi bank kepada seluruh stakeholder perbankan.
Dalam kaitan hubungan dengan pemerintah daerah selalu pemegang saham, BRK Syariah juga senantiasa berkontribusi dan memberikan dukungan, secara khusus melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). (*)