SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Anggota DPRD Pelalawan Sunardi Banding Usai Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Ijazah Palsu

      Anggota DPRD Pelalawan Sunardi Banding Usai Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Ijazah Palsu

      21/07/2026  ❘  20:29 WIB
    • Saksi Mata: Teriakan Wanita Hanya Sebentar, Bayi Berlumuran Darah di Atas Rumah

      Saksi Mata: Teriakan Wanita Hanya Sebentar, Bayi Berlumuran Darah di Atas Rumah

      21/07/2026  ❘  17:48 WIB
    • Petani Sawit di Riau Selamat Dari Terkaman Harimau Sumatera

      Petani Sawit di Riau Selamat Dari Terkaman Harimau Sumatera

      21/07/2026  ❘  14:28 WIB
    • Cincin Tersangkut di Alat Kelamin, Pria di Dumai Minta Bantuan Petugas Damkar

      Cincin Tersangkut di Alat Kelamin, Pria di Dumai Minta Bantuan Petugas Damkar

      21/07/2026  ❘  14:12 WIB
  • Nasional
    • Bahlil Pastikan Relaksasi RKAB Batu Bara Tak Ganggu Pasokan PLN, Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas

      Bahlil Pastikan Relaksasi RKAB Batu Bara Tak Ganggu Pasokan PLN, Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas

      21/07/2026  ❘  21:31 WIB
    • BRIN Bongkar Penyebab Menyusutnya Ketinggian Air Danau Toba

      BRIN Bongkar Penyebab Menyusutnya Ketinggian Air Danau Toba

      21/07/2026  ❘  20:31 WIB
    • Kembali Dilaporkan Wartawan, Polda Metrojaya Mulai Proses Kasus Hotman Paris

      Kembali Dilaporkan Wartawan, Polda Metrojaya Mulai Proses Kasus Hotman Paris

      21/07/2026  ❘  19:03 WIB
    • Di Balik Kipas Angin Rp1,8 Triliun, KPK Ungkap Modus Lama yang Terus Berulang

      Di Balik Kipas Angin Rp1,8 Triliun, KPK Ungkap Modus Lama yang Terus Berulang

      21/07/2026  ❘  18:11 WIB
  • Ekonomi
    • Resmi! Pemprov Riau Tetapkan Harga TBS Sawit Mitra Swadaya Rp3.846 per Kg, Ini Daftar Lengkapnya

      Resmi! Pemprov Riau Tetapkan Harga TBS Sawit Mitra Swadaya Rp3.846 per Kg, Ini Daftar Lengkapnya

      21/07/2026  ❘  21:21 WIB
    • Sembilan Hari Melesat Tanpa Henti, IHSG Kembali Tunjukkan Taringnya

      Sembilan Hari Melesat Tanpa Henti, IHSG Kembali Tunjukkan Taringnya

      21/07/2026  ❘  18:48 WIB
    • BI Rate Dikabarkan Naik Lagi, Rupiah Langsung Jadi Mata Uang Terkuat Asia

      BI Rate Dikabarkan Naik Lagi, Rupiah Langsung Jadi Mata Uang Terkuat Asia

      21/07/2026  ❘  18:28 WIB
    • Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini 21 Juli 2026, Cek Semua Kadar dari 24K hingga 5K

      Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini 21 Juli 2026, Cek Semua Kadar dari 24K hingga 5K

      21/07/2026  ❘  12:49 WIB
  • Politik
    • Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      17/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      17/07/2026  ❘  14:01 WIB
    • KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      12/07/2026  ❘  13:39 WIB
    • PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      10/07/2026  ❘  09:35 WIB
  • Hukrim
    • Polda Riau Bongkar Penyelewengan BBM Subsidi di Rohil, Amankan 3 Tersangka dan 2 Unit Truk Tangki

      Polda Riau Bongkar Penyelewengan BBM Subsidi di Rohil, Amankan 3 Tersangka dan 2 Unit Truk Tangki

      21/07/2026  ❘  20:50 WIB
    • Karyawan Pabrik Sawit PTPN IV di Rokan Hilir Tewas Kecelakaan Kerja, Manajemen Buka Suara

      Karyawan Pabrik Sawit PTPN IV di Rokan Hilir Tewas Kecelakaan Kerja, Manajemen Buka Suara

      21/07/2026  ❘  13:59 WIB
    • Kepala Karyawan Hancur Akibat Kecelakaan Kerja Kemarin, Pihak PTPN IV Regional 3 Riau Baru Melapor Lisan Pagi Tadi, Disnaker Turunkan Tim

      Kepala Karyawan Hancur Akibat Kecelakaan Kerja Kemarin, Pihak PTPN IV Regional 3 Riau Baru Melapor Lisan Pagi Tadi, Disnaker Turunkan Tim

      21/07/2026  ❘  10:02 WIB
    • Bupati Kena OTT KPK Lagi, Terkait Kasus Suap Proyek Pemkab

      Bupati Kena OTT KPK Lagi, Terkait Kasus Suap Proyek Pemkab

      21/07/2026  ❘  08:59 WIB
  • Umum
    • 2 Orang Tewas Dimangsa Harimau Sumatera, Hasil Audit Ini Ungkap Masalah di PT Madukoro Lestari

      2 Orang Tewas Dimangsa Harimau Sumatera, Hasil Audit Ini Ungkap Masalah di PT Madukoro Lestari

      21/07/2026  ❘  16:16 WIB
    • Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      19/07/2026  ❘  12:29 WIB
    • Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      19/07/2026  ❘  08:22 WIB
    • AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      18/07/2026  ❘  13:30 WIB
  • Riau
    • Catat! Mobil Pak Aman Keliling Pekanbaru Hingga 30 Juli, Sembako Murah Dijual di 6 Kelurahan

      Catat! Mobil Pak Aman Keliling Pekanbaru Hingga 30 Juli, Sembako Murah Dijual di 6 Kelurahan

      21/07/2026  ❘  21:39 WIB
    • Di Balik Ringgit Malaysia, Ada Air Mata Keluarga: Dua Warga Kepulauan Meranti Ditangkap Imigresen, Keberadaannya Masih Misterius

      Di Balik Ringgit Malaysia, Ada Air Mata Keluarga: Dua Warga Kepulauan Meranti Ditangkap Imigresen, Keberadaannya Masih Misterius

      21/07/2026  ❘  20:57 WIB
    • Densus 88 Turun Tangan! Pemprov Riau Siapkan Langkah Besar Cegah Terorisme 2026–2029

      Densus 88 Turun Tangan! Pemprov Riau Siapkan Langkah Besar Cegah Terorisme 2026–2029

      21/07/2026  ❘  20:54 WIB
    • SF Hariyanto Gerak Cepat Bantu Pemko Pekanbaru Atasi Banjir di Jalan Sudirman

      SF Hariyanto Gerak Cepat Bantu Pemko Pekanbaru Atasi Banjir di Jalan Sudirman

      21/07/2026  ❘  19:02 WIB
  • Sport
    • 4 Atlet NPCI Riau Siap Guncang Kapolri Cup 2026, Targetkan Hujan Medali Nasional!

      4 Atlet NPCI Riau Siap Guncang Kapolri Cup 2026, Targetkan Hujan Medali Nasional!

      21/07/2026  ❘  19:22 WIB
    • Spanyol Geser Posisi Argentina, Ini Daftar 25 Besar Ranking FIFA Usai Piala Dunia 2026

      Spanyol Geser Posisi Argentina, Ini Daftar 25 Besar Ranking FIFA Usai Piala Dunia 2026

      21/07/2026  ❘  10:19 WIB
    • 6 Negara Jadi Tuan Rumah FIFA World Cup 2030, Ini Alasannya

      6 Negara Jadi Tuan Rumah FIFA World Cup 2030, Ini Alasannya

      21/07/2026  ❘  09:12 WIB
    • Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      20/07/2026  ❘  09:19 WIB
  • Opini
    • 2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      17/07/2026  ❘  10:49 WIB
    • Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      14/07/2026  ❘  13:51 WIB
    • Republik Amplop

      Republik Amplop

      13/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      13/07/2026  ❘  12:14 WIB
  • Internasional
    • Bukan Pelit! Crazy Rich Dunia Warren Buffett Punya Alasan Mengejutkan Tak Wariskan Kekayaan

      Bukan Pelit! Crazy Rich Dunia Warren Buffett Punya Alasan Mengejutkan Tak Wariskan Kekayaan

      21/07/2026  ❘  08:33 WIB
    • Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      21/07/2026  ❘  08:14 WIB
    • Tangis Berubah Amarah, Kekalahan Argentina Picu Kerusuhan Besar di Buenos Aires

      Tangis Berubah Amarah, Kekalahan Argentina Picu Kerusuhan Besar di Buenos Aires

      21/07/2026  ❘  07:10 WIB
    • PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      20/07/2026  ❘  11:56 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

PT Pertagas Digugat Rp 15 Miliar Terkait Pembangunan Fasilitas Migas untuk Blok Rokan, Begini Perkembangan Perkaranya

Syafarul Amri / Ilong 18/11/2022  ❘  08:45 WIB • Hukrim
Bagikan :
PT Pertagas Digugat Rp 15 Miliar Terkait Pembangunan Fasilitas Migas untuk Blok Rokan, Begini Perkembangan Perkaranya

Tanda proyek fasilitas migas Blok Rokan yang milik PT Pertagas yang dikerjakan oleh PT PDC dan PT PGAS Solution. Foto: Ilong

SABANGMERAUKE NEWS, Rokan Hilir - PT Pertamina Gas (Pertagas) digugat oleh mantan anggota DPRD Riau, Siswaja Muljadi alias Aseng UB terkait pembangunan fasilitas migas untuk Blok Rokan. Gugatan tersebut telah bergulir di Pengadilan Negeri Rokan Hilir.

Bagaimana perkembangan gugatan perdata atas tidak dilakukannya ganti rugi terhadap lahan yang diklaim Siswaja merupakan miliknya?

Kuasa hukum Siswaja Muljadi, Daniel Pratama SH, MH menyatakan agenda sidang pada 9 November 2022 lalu ditunda. Sidang baru akan digelar pada 23 November mendatang.

Daniel menjelaskan, sidang pada pekan depan itu akan mengagendakan mediasi dengan para pihak.

"Sidang ditunda dan dijadwalkan akan digelar 23 November nanti. Agendanya mediasi," kata Daniel saat dikonfirmasi, Kamis (17/11/2022).

Gugat PT Pertagas dkk Rp 15 Miliar

Mantan anggota DPRD Provinsi Riau, Siswaja Muljadi menggugat PT Pertamina Gas (Pertagas) ke Pengadilan Negeri Rokan Hilir. Gugatan didaftarkan terkait pembangunan fasilitas migas Blok Rokan di atas tanah miliknya tanpa ganti rugi.

BACA JUGA:  Heboh Proyek Pipa Minyak Blok Rokan Rp 4,2 Triliun, Mangkrak atau Molor?

PT Pertamina Gas Negara (PGN) melalui anak perusahaannya PT Pertagas melakukan pembangunan pipanisasi minyak Blok Rokan. PT Pertagas menggaet mitra investasi yakni  PT Rukun Raharja (RAJA) dengan porsi 20 persen. 

Sementara pelaksanaan proyek dikerjakan oleh konsorsium PT Patra Drilling Contractor (PDC) dan PT PGAS Solution. Proyek pipanisasi ini menelan anggaran Rp 4,2 triliun lebih. Seremonial pembukaan proyek (first welding) telah dilakukan sejak 9 September 2020 lalu di Kandis, Siak, Riau.

Gugatan dalam klasifikasi perizinan ini telah didaftarkan oleh Siswaja pada 22 September 2022 lalu. Adapun perkara terdaftar dalam nomor registrasi: 50/Pdt.G/2022/PN Rhl.

BACA JUGA:  Anggota DPR Sebut Proyek Pipa Minyak Blok Rokan Rp 4,2 Triliun Mangkrak, Minta Aparat Hukum Usut

Siswaja juga turut menyeret keterlibatan PT Patra Drilling Contractor (PDC) dan PT Wahanakarsa Swamandiri sebagai tergugat II dan tergugat III. Dalam gugatan tersebut, Gubernur Riau juga dijadikan sebagai pihak turut tergugat.

 

Siswaja dalam petitum gugatannya meminta majelis hakim untuk menerima dan mengabulkan gugatan seluruhnya.

Ia meminta agar majelis hakim menyatakan tanah sebagaimana dalam surat SKGR nomor Reg. Penghulu: 89/SKGR/BJ/2010 tertanggal 8 Juli 2010 atas nama Siswaja Muljadi adalah sah miliknya.

"Menyatakan perbuatan dan/ atau tindakan yang dilakukan oleh para tergugat adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad)," demikian gugatan Siswaja.

Selain itu, Siswaja meminta untuk menghukum para tergugat membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp 5 miliar dan immateriil sebesar 10 miliar.

"Menghukum dan memerintahkan para tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp 1 juta per hari setiap keterlambatan tergugat dan turut tergugat secara tanggung-renteng melaksanakan putusan perkara ini," demikian gugatan Siswaja.

Selanjutnya, ia meminta majelis hakim menghukum turut tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan yang ada. 

"Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij vooraad) walaupun para tergugat menempuh upaya hukum banding, kasasi, peninjauan kembali dan perlawanan.

Sidang pertama perkara ini sudah digelar pada Kamis (20/10/2022) lalu.

Pihak PT Pertagas dan tergugat lainnya belum dapat dikonfirmasi soal gugatan Siswaja ini.

Swasta Lebih Manusiawi Ketimbang BUMN

Siswaja menggugat ketiga perusahaan tersebut karena telah membangun fasilitas migas Blok Rokan di atas tanah yang diklaim miliknya. Ia menyebut, pembangunan fasilitas migas dilakukan tanpa ganti rugi lahan.

Siswaja lantas membandingkan tindakan pengelola Blok Rokan sebelumnya yakni PT Chevron Pacific Indonesia (CPI). Sejak 9 Agustus 2021 lalu, Blok Rokan telah dialih kelola ke tangan BUMN yakni PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) karena masa konsesi CPI telah habis.

Menurut Siswaja, pada era CPI mengelola Blok Rokan, tanah masyarakat yang terkena proyek migas diganti rugi. Ia merasa aneh justru saat Blok Rokan dikelola Pertamina, tanah warga yang terpakai tak diberikan ganti rugi yang sama.

"Saat Chevron (CPI) melakukan eksplorasi, semua tanah warga diganti rugi. Kok sekarang ketika dikelola Pertamina, hak masyarakat diabaikan," kata Siswaja saat dihubungi SabangMerauke News via seluler, Kamis (27/10/2022) lalu.

 

Menurutnya, tindakan pengabaian hak masyarakat yang terjadi saat ini cenderung tidak manusiawi.

"Bandingkan mana yang lebih manusiawi, apakah saat Blok Rokan dikelola perusahaan swasta (Chevron) atau BUMN," tegasnya.

Ia menjelaskan, salah satu tanah masyarakat yang dibangun fasilitas migas oleh Pertamina merupakan miliknya yang berada di km 12 Balam, Kepenghuluan Bangko Jaya Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir.

"Tanah di Kilometer 12 Bangko Jaya, dibangun fasilitas Pertagas, termasuk tanah saya. Mereka mengaku tanah sepanjang jalan lintas, 100 meter sisi kiri kanan adalah aset negara. Atas klaim itu mereka abaikan hak masyarakat," kata Siswaja.

Menurut Siswaja, pihak Pertagas ngotot berpegang pada Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau sehingga hak warga masyarakat diabaikan.

"Tapi lebih bagus dibuktikan di pengadilan agar jelas," katanya.

Ia menerangkan kalau pihak PT Pertagas sudah memberikan sagu hati. Akan tetapi sagu hati tersebut diberikan sebagai pengganti tanaman, bukan tanah yang merupakan hak masyarakat.

"Yang sagu hati untuk tanaman saja, bukan tanah," imbuhnya. 

Siswaja kembali menegaskan bahwa di dalam surat SKGR tanah yang ia miliki tercantum limit Chevron 29 meter. Setelah diukur, ternyata fasilitas migas yang dibangun PT Pertagas sudah memasuki wilayah tanahnya.

Pembangunan fasilitas itu juga sudah memakai tanah miliknya yang sudah ditanam pohon kelapa sawit. Banyak tanah timbun yang diletakkan begitu saja oleh pihak kontraktor pada saat pembangunan sehingga menyebabkan kondisi kotor. Setelah ditegur, kata Siswaja, barulah pihak kontraktor membersihkannya.

"Pembangunan fasilitas tersebut telah menutup akses ke tanah kami yang berada di belakang. Sehingga untuk keluar masuk, kami terhalangi," pungkas Siswaja. (*)

Editor: Raya Desmawanto
Tags :PertagasGugatanGantiRugiPatraDrillingContractorPDCSabangMeraukeSabangMeraukeNews

BERITA TERKAIT :

  • Defisit Rp 54 Miliar Lebih, APBD Kepulauan Meranti 2023 Besar Pasak Daripada Tiang?

    Defisit Rp 54 Miliar Lebih, APBD Kepulauan Meranti 2023 Besar Pasak Daripada Tiang?

    Daerah •
    18/11/2022 ❘ 07:39 WIB
  • Kapolsek yang Dituduh Perkosa Wanita Cantik Disebut Beri Imbalan Usai Begituan, Polda Metro: Hubungan Suka Sama Suka

    Kapolsek yang Dituduh Perkosa Wanita Cantik Disebut Beri Imbalan Usai Begituan, Polda Metro: Hubungan Suka Sama Suka

    Daerah •
    18/11/2022 ❘ 07:18 WIB
  • Waduh! Uang Suap Masuk Fakultas Kedokteran Unila Dipakai Rp 100 Juta untuk Acara Muktamar NU

    Waduh! Uang Suap Masuk Fakultas Kedokteran Unila Dipakai Rp 100 Juta untuk Acara Muktamar NU

    Hukrim •
    18/11/2022 ❘ 06:56 WIB
  • KPU Riau Gelar Rakor Strategi Peningkatan Partisipasi Pemilih Pemilu 2024, Targetkan Tingkat Partisipasi 80 Persen

    KPU Riau Gelar Rakor Strategi Peningkatan Partisipasi Pemilih Pemilu 2024, Targetkan Tingkat Partisipasi 80 Persen

    Nasional •
    17/11/2022 ❘ 22:13 WIB
  • In Dubio Pro Natura, Doktrin Hukum yang Dipakai Hakim PTUN Pekanbaru Seret Tanggung Jawab Menteri LHK dalam Kasus 1.200 Hektar Kebun Sawit di TNTN

    In Dubio Pro Natura, Doktrin Hukum yang Dipakai Hakim PTUN Pekanbaru Seret Tanggung Jawab Menteri LHK dalam Kasus 1.200 Hektar Kebun Sawit di TNTN

    Umum •
    17/11/2022 ❘ 20:56 WIB
Lindawati Tahun Baru Islam HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • 35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    10/07/2026  ❘  21:35 WIB
  • KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    09/07/2026  ❘  12:45 WIB
  • Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    14/07/2026  ❘  17:07 WIB
  • Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    14/07/2026  ❘  21:00 WIB
  • Dana Asing Kabur, IHSG Tetap Bertahan! Ini Fakta yang Mengejutkan Investor

    Dana Asing Kabur, IHSG Tetap Bertahan! Ini Fakta yang Mengejutkan Investor

    13/07/2026  ❘  09:49 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan