Kasus Dugaan Cabul, Dekan FISIP Unri 'Tersingkir' dari Pansel Assesment Pejabat Pemprov Riau
SabangMerauke News, Pekanbaru - Pemerintah Provinsi Riau tidak lagi mengikutsertakan Dekan FISIP Universitas Riau, Syafri Harto dalam panitia seleksi (pansel) assesment pejabat tinggi pratama. Kasus dugaan cabul terhadap mahasiswa yang menyematkan status tersangka membuatnya terdepak dari pansel yang akan menyeleksi sebanyak 9 posisi lowong di Pemprov Riau saat ini.
"Hanya ada penggantian satu anggota saja di pansel (Syafri Harto, red). Secara umum pansel-nya yang sudah dibentuk teedahulu dengan ketua Profesor Ashaluddin Jalil," kata Kepala Badan Kepegawaian (BKD) Riau, Ikhwan Ridwan kepada media, Jumat (24/12/2021).
Ikhwan Ridwan menjelaskan penggantian Syafri Harto agar tidak mengganggu kinerja pansel. Apalagi Polda Riau telah menetapkan status tersangka kepada Syafri Haryo dan proses hukum di Polda masih berjalan.
Syafri juga telah dinonaktifkan oleh Rektor Universitas Riau, Prof Aras Mulyadi awal pekan lalu dari jabatan Dekan FISIP. Termasuk juga mencabut sementara kewajiban mengajar di dalam kelas perkuliahan.
BACA JUGA: Gubernur Riau Kena 'Semprit' Mendagri, Endapkan Dana Daerah Rp 1,4 Triliun di Bank
Pemprov Riau akan mengisi sebanyak 9 jabatan tinggi pratama yang masih lowong, pasca pelantikan pejabat 1 Desember lalu. BKD Riau juga masih menunggu izin dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk membuka proses asessment tersebut.
Syafri Harto ditetapkan Polda Riau sebagai tersangka perbuatan cabul terhadap mahasiswi LB (20) saat sedang melakukan bimbingan skripsi di ruang kerjanya, akhir Oktober lalu. (*)