Anak Ingin Masuk Akpol, Dua Warga Tertipu Rp 4,7 Miliar
SABANGMERAUKE NEWS, Garut - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Garut mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan modus penerimaan anggota Polri. Sebanyak dua orang, masing-masing berinisial J (46 tahun) dan CB (37) ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
Para pelaku diketahui membujuk rayu untuk mengeluarkan uang sejumlah Rp 4,7 Miliar dengan janji akan memasukan anak korban ke Akademi Kepolisian (Akpol) tanpa tes di 2022.
Kepala Polres (Kapolres) Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, mengatakan, kasus itu bermula ketika terdapat dua warga Kabupaten Garut, masing-masing berinisial D dan Y, yang ingin anaknya menjadi polisi.
Mengetahui hal itu, tersangka J mendekati korban dan menawarkan jasa agar anaknya bisa diterima di Akademi Kepolisian (Akpol) pada Oktober 2021.
"Korban diminta sejumlah uang dan dijanjikan (anaknya) masuk Akpol," kata dia.
Dengan segala bujuk rayu yang dilakukan J, kedua korban akhirnya menyerahkan sejumlah uang kepada tersangka.
“Selama sekitar 1 tahun dari Oktober 2021 sampai Agustus 20222, total kerugian dari kedua korban mencapai Rp 4,7 miliar,” ungkapnya.
Di hadapan para korban, CB mengaku sebagai anggota Polri dengan pangkat AKP dan bertugas di Asisten Sumber daya Manusia (SSDM) Mabes Polri sebagai staff.
Di tahun 2021, CB diketahui menjanjikan kepada kedua korban akan bisa memasukan anaknya ke Akpol tanpa tes. Hal yang dijanjikan, anak kedua korban masuk sebagai taruna Akpol di tahun 2022 sehingga pengurusannya dilakukan sejak 2021.
“Untuk meyakinkan korban, tersangka ini sempat menggunakan uang korban itu untuk melakukan bimbingan-bimbingan kepada anak korban di Semarang. Jadi dikostkan di Semarang untuk melakukan bimbingan psikologi dan juga termasuk bimbingan akademik. Setelah ngekos selama beberapa waktu, diarahkan juga anak korban mengaku kepada orang tuanya bahwa mereka dibimbing di Lemdik Akpol, dan ternyata tidak,” jelasnya.
Selain itu juga, para pelaku di tahun 2022 tidak pernah mendaftarkan kedua anak korban ke Akpol, namun membuat kartu tes palsu. Kartu tes palsu tersebut pun kemudian difoto dan dikirimkan kepada kedua korban untuk meyakinkan.
Hingga Oktober 2022, korban melihat anaknya tidak juga masuk ke pendidikan di Akpol sehingga muncul kecurigaan sehingga meminta uang-uang yang sudah diberikan kepada pelaku J dan CB. Korban pun akhirnya menemukan keberadaan tersangka di Purbalingga, Jawa Tengah dan mengamankannya lalu menyerahkan ke kepolisian.
Karena tempat kejadian perkara (TKP) penipuan di Kabupaten Garut, proses pun dilakukan di Polres Garut.
“Hasil penyidikan dan pemeriksaan kepada tersangka, ternyata sudah ada total dari operasi selama 1 tahun atau 2021-2022 ada tiga korban yang menjadi sasaran mereka, itu 2 orang dari Garut dan 1 orang dari kota Bandung,” sebutnya.
Dalam pemeriksaan, diketahui bahwa uang-uang yang diambil dari kedua korban selain untuk mengelabui korban dengan mendaftarkan ke bimbingan-bimbingan belajar, digunakan juga sampai habis untuk kebutuhan pribadi tersangka, mulai membeli sejumlah aset, barang, berjudi, hingga prostitusi.
“Dari tersangka CB, kami berhasil menyita ada 1 sertifikat tanah di Purbalingga Jawa Tengah, kendaraan bermotor, sejumlah uang. Dari tersangka J, kami amankan sebuah bangunan rumah di daerah Margalaksana Cilawu, dan kemudian termasuk sejumlah HP dan peralatan rumah tangga lainnya, dan rekening pribadinya,” ucapnya.
Wirdhanto mengatakan bahwa pihaknya belum ada alat bukti yang mengarah pada adanya keterlibatan anggota Polri dalam aksi penipuan yang dilakukan kedua tersangka. Kepada keduanya, pihaknya menyangkakan pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana penjara 4 tahun.
“Kami tentunya mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak terpedaya dan menjadi korban penipuan dengan modus operandi akan menyukseskan putra putri untuk bisa masuk polisi melalui jalur apapun tanpa tes dan memberikan jaminan bahwa akan masuk semuanya dengan mudah tanpa tes. Karena semua akan melalui proses yang berlaku sesuai dengan aturan yang ada,” pungkasnya. (*)