Digugat Pembohongan Publik Gara-gara Sirop Gagal Ginjal, BPOM Minta Bantuan Kejaksaan Agung
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Upaya pengusutan kasus gagal ginjal akut yang menyebabkan ratusan anak meninggal dunia perlu mendapat dukungan semua pihak. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama dengan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri kini tengah mengusut merebaknya kasus gagal ginjal itu.
Terbaru, Bareskrim menyebutkan, sudah ada tersangka dalam kasus ini meski pihak yang disangka belum diumumkan. Di sisi lain, BPOM menilai perlu mendapat dukungan dari Kejaksaan Agung atas kasus yang tengah diselidiki.
Hal itu diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana usai pertemuan antara Kepala BPOM Penny K Lukito dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.
"Yang dibahas adalah pertemuan itu terkait dengan dukungan penegakan hukum, terutama kasus yang sedang diselidiki oleh BPOM," ucapnya.
Pada saat yang sama, Penny mengungkapkan bahwa pengusutan kasus ini harus dituntaskan untuk memberikan efek jera kepada pelaku.
Sejauh ini, Kejagung telah menerima tiga surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kasus gagal ginjal yang diduga akibat cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) dari Bareskrim dan BPOM.
SPDP itu sudah diterima sejak tiga hari yang lalu meski di dalamnya belum ada nama tersangka. Menurut Ketut, tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang ikut terseret dalam perkara ini.
Digugat ke PTUN
Tak hanya minta dukungan pengusutan, BPOM juga berharap agar Kejagung dapat membantu mereka dalam menghadapi gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Gugatan itu sebelumnya dilayangkan oleh Komunitas Konsumen Indonesia pada 11 November dan telah diregister dengan nomor perkara 400/G/TF/2022/PTUN.JKT.
Ketua Komunitas Konsumen Indonesia David Tobing menganggap bahwa BPOM RI telah melakukan perbuatan melawan hukum penguasa dan menilai lembaga tersebut melakukan sejumlah pembohongan publik dalam kasus yang menewaskan ratusan anak itu.
Atas adanya gugatan itu, menurut Penny, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejagung akan mendampingi BPOM.
"Ya tadi juga sudah kami bicarakan dan nanti dari Jamdatun akan mendampingi, membantu mendampingi BPOM dalam hal ini," kata Penny di Kejagung.
Ia menilai, ada ketidaksepahaman terkait pengawasan, sehingga muncul gugatan tersebut. Menurut dia, BPOM sudah melakukan tugas sesuai standar yang ada. Namun, ada kelalaian dari industri farmasi.
"Jadi BPOM sudah melakukan tugas sesuai standar kebutuhan yang ada tapi ini ada masalah kelalaian di industri farmasi dan tentunya kelalaian ini menimbulkan satu kondisi yang sangat menyedihkan kita semua," ujar Penny.
Sementara itu, pihak Kejagung juga memastikan akan menyiapkan jaksa pengacara negara (JPN) untuk mendampingi BPOM menghadapi gugatan itu. Ketut mengatakan, Kejagung siap mendukung BPOM dalam hal penegakan hukum.
“Dan Pak Jaksa Agung dalam kesempatan tersebut menyampaikan siap mendukung BPOM dalam hal penegakan hukum. Karena itu merupakan tugas dan kewajibannya apalagi perkara-perkara tersebut menimbulkan korban anak-anak yang banyak," ujar Ketut.
RUU POM
Selain itu, pertemuan juga terkait diskusi soal adanya peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) atau rancangan undang-undang (UU) terkait pengawasan obat dan makanan (POM).
Penny berharap ada sebuah undang-undang atau perppu yang bisa memperkuat BPOM sebagai lembaga yang mengawasi obat dan makanan. Untuk diketahui, di DPR sendiri RUU tentang POM juga sedang dalam proses pembahasan.
"Kami membutuhkan perppu dan selain juga tentunya undang-undang pengawasan obat dan makanan yang akan kami harapkan segera berproses kembali," ucap Penny.
Maka itu, BPOM juga mulai melakukan diskusi ke instansi Kejaksaan Agung. Penny pun menyampaikan terima kasih terkait adanya dukungan dari Kejagung.
"Tadi kami berdiskusi untuk dukungan dari Kejaksaan Agung untuk perkuatan dari Badan POM sendiri," tutur dia. (*)