6 Pelaku Pembacokan Diringkus Polisi, Diduga Terlibat Tawuran
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Polisi meringkus enam pelaku pembacokan yang beraksi di Jalan Jambore Teras Rimbun, Kelurahan Cibubur, Ciracas, Jakarta Timur.
Aksi pembacokan itu sempat viral di media sosial. Peristiwa tragis itu terjadi pada Sabtu (29/10/2022).
Kanit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Widy Irawan mengatakan, kejadian itu bermula saat korban didatangi oleh pelaku. Mereka mengajak korban untuk tawuran.
"Korban sedang nongkrong bersama rekan-rekannya kemudian didatangi beberapa orang yang menyampaikan bahwa 'ada ribut nih' tapi dari pihak kelompok korban atau kawan-kawan korban tidak mengenal ini pihak mana," kata Widy.
Namun saat dalam perjalanan, korban bertemu dengan kelompok lain atau kelompok pelaku yang tiba-tiba menyerang mereka.
Jumlah pelaku diperkirakan ada 13 orang dengan menggunakan 7 kendaraan. Sementara kelompok korban hanya berjumlah enam orang. Karena kalah jumlah, korban bersama rekan-rekannya melarikan diri.
"Jadi 3 orang yang tidak dikenal tadi langsung kabur, termasuk dari pihak korban juga karena merasa tidak seimbang akhirnya mencoba untuk melarikan diri," kata Widy.
"Tetapi pada saat melarikan diri, dikejar oleh pelaku. Korban sempat terkena bacokan di sekitar lutut atau kaki. Korban terjatuh akhirnya dikeroyok bersama-sama," sambungnya.
Setelah melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri. Polisi yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan. Tidak butuh waktu lama, para pelaku ditangkap.
Total ada enam pelaku ditangkap. Berikut inisial dan perannya:
FS alias Ontak selaku eksekutor yang melakukan pembacokan.
ZP alias Ketek berperan sebagai eksekutor sekaligus yang merekam aksi tawuran.
MFQ alias Acoy menyiapkan senjata tajam.
AR berperan mengawasi teman-temannya.
Serta J dan MH yang ikut terlibat dengan membawa senjata tajam.
"Jadi pada saat melakukan pembacokan sempat direkam oleh pelaku," kata Widy.
"Usia semua (pelaku) sudah dewasa dan sudah cukup umur semuanya, kami mengamankan 5 celurit yang digunakan dalam melakukan pembacokan tersebut," ujar Widy.
Widy mengimbau agar orang tua lebih memperhatikan aktivitas anak-anaknya agar terhindar dari hal negatif.
"Pada dasarnya kami tidak ingin kejadian ini terjadi, walaupun ini sudah mejadi tugas kami untuk mengungkap kejahatan tapi alangkah baiknya jika dapat dicegah," kata dia.
Lebih lanjut, para pelaku kini ditahan di Polda Metro Jaya. Mereka dijerat Pasal 170 dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman penjara selama-lamanya 13 tahun.