Politisi Senayan Asal Riau Tegas Minta Pemilihan Rektor UIN Dikembalikan ke Senat: Bebaskan dari Politik!
SABANGMERAUKE NEWS, Pekanbaru - Anggota Komisi VIII DPR RI asal Riau, Achmad angkat bicara terkait pemilihan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) yang langsung ditunjuk oleh Menteri Agama sesuai Peraturan Menteri Agama nomor 68 tahun 2015.
Achmad menilai, sebaiknya, pemilihan rektor ini, otoritasnya dikembalikan ke akademis kampus sehingga lepas dari kepentingan politis.
"Ini kita harapkan dikembalikan ke otonomi kampus. Ke lingkungan akademisi yang tidak ada kepentingan politis. Sehingga rektor yang dihasilkan berkualitas dan terbebas dari kepentingan politik," kata Achmad kepada SabangMerauke News, Rabu (16/11/2022).
Achmad menjelaskan, jika pemilihan rektor dikembalikan ke iklim demokrasi di kampus, maka akan mengurangi konflik dibandingkan saat ini, dimana penunjukkan rektor ditentukan dengan pertimbangan 65 persen oleh Menag dan 35 persen ditentukan Kementrian Agama.
"Lingkungan kampus lebih tau siapa yang lebih potensial, sehingga pemilihan rektor tidak memunculkan konflik-konflik dalam tata kelola kampus. Kalau rektor dipilih senat, kita harapkan kondusif karena hak-haknya tidak di intervensi," ujar Achmad.
Berkaca dari universitas negeri, yang pemilihannya di bawah Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, sepatutnya hal ini dikembalikan ke otoritas kampus sehingga loyalitas rektor terjamin untuk universitasnya.
"Kita ingin seperti Mendikbud, kewenangannya di kembalikan ke senat. Apabila ditunjuk oleh menteri, loyalitasnya nanti ke menteri, sehingga bisa saja rektor membuat kebijakan yang bertentangan tapi mendapat dukungan dari menteri. Ini kan bisa menimbulkan konflik," ucap Achmad.
Ia menyebut, tuntutan untuk mencabut PMA ini banyak disampaikan oleh dosen-dosen di berbagai Universitas Islam Negeri.
"Sementara ini memang ada ada rektor yang lebih senior, lebih kompeten tetapi tidak dia yang diangkat. Dari pantauan kita, ada suara-suara sumbang di kampus. Banyak yang keberatan PMA ini, makanya perlu kita evaluasi," ujar Achmad yang sempat menjabat sebagai Bupati Rokan Hulu 2006-2016 ini.
Lebih jauh, ia menyebut, Komisi VIII DPR RI akan melakukan rapat dengar pendapat dengan Kementrian Agama untuk membicarakn hal tersebut.
"Kami akan RDP memanggil Menteri Agama untuk mendudukkan masalah ini," ungkapnya. (cr5)