Kapolsek Sinaboi Rohil Nyaris Ditabrak, Ternyata Pengendaranya Gugup Bawa Sabu-sabu
SABANGMERAUKE NEWS, Rokan Hilir - Kepala Polsek Sinaboi, Rokan Hilir Iptu H Tinambunan nyaris saja ditabrak oleh sepeda motor. Pengendara motor ternyata grogi dan ketakutan karena membawa narkotika jenis sabu seberat 0.95 gram.
Peristiwa itu dialami Iptu Tinambunan bersama Briptu Robet Kriswanto yang hendak menuju Mako Polsek Sinaboi tepatnya di Jalan Poros Sungai Bakau setelah selesai makan di sebuah warung.
Pria yang diketahui berinisial S (39) ini ditangkap pada Minggu (13/11/2022) sekira pukul 19.30 WIB.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi, Selasa (15/11/2022) membenarkan peristiwa yang dialami Kapolsek Sinaboi, Iptu H. Tinambunan itu.
"Saat itu Kapolsek hendak kembali ke Polsek menggunakan sepeda motor dengan anggota. Pada saat bersamaan tersangka melintas menggunakan sepeda motor Honda Revo. Tersangka terlihat gugup dan hampir menabrak Kapolsek," kata Juliandi.
Curiga terhadap pria itu, kemudian pengendara motor tersebut dihentikan. Pada saat itu juga sedang melintas anggota Bhabinkamtibmas Sinaboi Bripka Gunawan dan juga saksi Sekretaris Kepenghuluan Sungai Bakau, M. Yusuf.
Kemudian atas perintah Kapolsek Sinaboi, Bripka Gunawan melakukan penggeledahan terhadap badan pelaku, dengan disaksikan oleh M Yusuf.
Dari penggeladahan itu, ditemukan pada kantong celana sebelah kanan pelaku sebungkus serbuk kristal bening berisikan diduga narkotika jenis sabu.
"Selanjutnya dilakukan interogasi dan pelaku mengakui bahwa barang yang ditemukan diduga sabu adalah miliknya. Selanjutnya pelaku S alias Hendra beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Sinaboi guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," jelas AKP Juliandi.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni satu bungkus plastik bening berisikan serbuk kristal diduga sabu, satu helai celana jeans panjang warna hitam, satu buah gulungan kertas tisu, satu buah dompet warna coklat merek Levis dan satu unit sepeda motor merek Honda Revo.
"Telah dilakukan tes urine tersangka, dan hasilnya positif mengandung Metaphetamine dan Amphetamine. Untuk sangkaan, S alias Hendra ini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika" imbuhnya. (R-02)