Skandal Investasi Rp 84 Miliar Fikasa Grup Bergulir ke Perkara Pencucian Uang, Bareskrim Limpahkan Bhakti Salim cs ke Kejari Pekanbaru
SABANGMERAUKE NEWS, Pekanbaru - Kasus investasi dengan modus surat sanggup bayar utang (promissory note) Fikasa Grup akan memulai babak baru. Pasca ditolaknya kasasi empat terdakwa Bhakti Salim cs oleh Mahkamah Agung dua bulan lalu, perkara baru tindak pidana pencucian uang (TPPU) segera akan bergulir ke meja hijau.
Kemarin, penyidik Bareskrim Mabes Polri telah melimpahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru untuk kemudian dimajukan ke tahap persidangan di PN Pekanbaru.
"Penyidik Bareskrim Polri melaksanakan tahap II perkara tindak pidana pencucian uang dengan tersangka atas nama Bakti Salim Dkk," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru Martinus Hasibuan melalui Kepala Seksi Intelijen Lasargi Marel kepada media, Senin (14/11/2022) malam.
Marel menyatakan, para tersangka yang berjumlah 5 orang dikenakan sangkaan Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Jo Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Adapun kelima tersangka dalam kasus TPPU ini yakni Bhakti Salim, Agung Salim, Elly Salim dan Christian Salim yang merupakan pemilik dan pengelola dua perusahaan terafiliasi dengan Fikasa Grup. Yakni PT Wahana Bersama Nusantara (WBN) dan PT Tiara Global Propertindo (TGP). Selain itu, seorang wanita lain bernama Mariyati bertugas sebagai marketing investasi juga turut menjadi tersangka.
Kasasi Ditolak MA
Sebelumnya diwartakan, hakim tunggal Mahkamah Agung telah menolak permohonan kasasi 4 terdakwa kasus investasi Fikasa Grup di Pekanbaru. MA memperkuat putusan yang sebelumnya telah dijatuhkan oleh PN Pekanbaru.
"Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi II/ penuntut umum pada Kejari Pekanbaru. Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi I/ terdakwa Bhakti Salim, Agung Salim, Elly Salim dan Christian Salim," demikian amar putusan kasasi MA dilihat di SIPP PN Pekanbaru.
Putusan kasasi ditetapkan oleh hakim tunggal MA, Eddy Army pada 21 September 2022 lalu dengan nomor putusan perkara: 5136 K/Pid.Sus/2022.
MA dalam putusan kasasinya juga memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor 219/PID.SUS/2022/PT Pbr tanggal 31 Mei 2022 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 1170/Pid.Sus/2021/PN Pbr tanggal 29 Maret 2022. Perbaikan tersebut sekedar mengenai status barang bukti poin 1 sampai dengan poin 217 seluruhnya dikembalikan kepada penuntut umum untuk dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara lain.
Sebelumnya, majelis hakim PN Pekanbaru yang diketahui Dahlan menghukum keempat terdakwa, termasuk Mariyati vonis 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp 20 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan masing masing selama 11 bulan.
2 Hotel Mewah di Bali Dirampas
Hakim Dahlan dkk juga memerintahkan perampasan sejumlah aset perusahaan para terdakwa untuk mengganti kerugian 9 orang saksi korban yang ikut dalam program investasi tanpa izin tersebut.
Aset-aset yang dirampas tersebut antara lain tiga sertifikat HGB atas nama PT Bukit Cirene seluas hampir 1400 meter persegi. Termasuk juga merampas The Westin Resort & Spa Ubud dan Hotel Renaissance di Pantai Balangan Bagung, Provinsi Bali.
Perampasan aset Fikasa Grup ini akan dipakai sebagai ganti rugi terhadap 9 orang korban investasi dengan total kerugian sebesar Rp 84,9 miliar lebih.
Adapun korban dalam kasus ini adalah Archenius Napitupulu, Pormian Simanungkalit, Meli Novrianti, Darto Jhonson Marulianto Siagian, Elida Sumarni Siagian, Oki Yunus Gea, Agus Yanto Manaek Pardede dan Pandapotan Lumban Toruan serta Timbul S. Pardede.
Kesembilan orang tersebut awalnya merupakan mitra investasi yang sempat menerima keuntungan dari program surat sanggup bayar (promissory note) yang diterbitkan Fikasa Grup.
Belakangan pembayaran hasil investasi macet. Bhakti Salim menyebut pandemi Covid-19 membuat keuangan perusahaan terpukul sehingga tidak bisa menunaikan kewajiban pembayaran promissory note kepada investornya.
Kasus ini pun sempat bergulir ke gugatan PKPU dan disepakati homologasi. Namun nyatanya, perkara pidananya tetap naik ditangani Bareskrim Polri.
"Mengabulkan permohonan ganti rugi yang diajukan saksi Archenius Napitupulu dkk total Rp 84,9 miliar," demikian putusan PN Pekanbaru pada 29 Maret 2022 lalu.
Belum diketahui langkah hukum apa yang akan ditempuh Pihak Fikasa Grup usai kasasinya ditolak. (*)