Buron Korupsi Dana Olahraga, Ketua Cabor Angkat Besi dan Binaraga Bengkalis Diciduk Kejaksaan
SabangMerauke News, Pekanbaru - Mantan ketua pengurus olahraga Persatuan Angkat Besi, Binaraga dan Angkat Berat Seluruh Indonesia (PABBSI) Kabupaten Bengkalis, Dora Yandra (DY) ditangkap tim gabungan jaksa- kepolisian di Marpoyan Damai, Pekanbaru. DY berhasil dideteksi posisinya setelah dinyatakan buron dalam kasus dugaan korupsi dana pembinaan olahraga bersumber dari KONI Bengkalis tahun anggaran 2019.
"Tidak ada perlawanan dari tersangka dan langsung kita tangkap. Setelah itu dilakukan pemeriksaan negatif Covid dan kita tahan untuk 20 hari ke depan di rutan Pekanbaru," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkalis, Isnan Ferdian kepada media, Kamis (23/12/2021).
DY sebelumnya telah ditetapkan sebagai buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejari Bengkalis. Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Juli lalu, DY diduga tidak pernah muncul saat akan diperiksa penyidik Kejari Bengkalis.
Dora Yandra ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (28/7/21) lalu diduga membuat surat pertanggungjawaban dana pembinaan olahraga fiktif sebesar Rp 226,8 juta dari Rp 326 juta dana yang diterima dari KONI tahun 2019.
Penetapan tersangka disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Nanik Kushartanti, SH, MH. Diduga negara mengalami kerugikan sebesar Rp 226,8 juta.
Pada tahun 2019, PABBSI Bengkalis mendapat anggaran Rp 326,2 juta dari KONI Bengkalis. Diduga hanya sebagian kecil digunakan untuk pembinaan atlet. Sedang sisanya sebesar Rp 226,8 juta lebih diduga dipergunakan untuk kepentingan pribadi tersangka. Dalam hal ini, tersangka membuat sendiri surat pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan anggaran yang diduga fiktif.
Sebagai barang bukti dalam perkara dengan tersangka Dora Yandra, penyidik menyita SPJ dan laptop milik tersangka. DY diduga melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 3, jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, no Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*)