Polisi Menyamar Jadi Pembeli, Pengedar 1,5 Kilogram Ganja di Rokan Hilir Dibekuk
SABANGMERAUKE NEWS, Rokan Hilir - Petugas Polsek Bangko menyamar menjadi pembeli untuk mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika, Rabu (9/11/2022) lalu.
Pengungkapan dilakukan lantaran adanya informasi yang diperoleh Tim Opsnal Polsek Bangko bahwa di sebuah rumah di Jalan Sepakat Bagan Siapiapi, ada peredaran narkotika.
Saat mendatangi rumah yang dimaksud dengan niatan membeli, tim opsnal langsung mengamankan Hen (34) yang keluar dari rumahnya.
Setelah mengamankan tersangka, petugas melakukan penggeledahan di dalam rumah Hen. Di bawah kolong rumah ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis ganja sebanyak 30 paket. Narkotika tersebut dibungkus kertas nasi warna coklat dan 4 paket dibungkus kertas majalah.
Kemudian juga ditemukan 1 kantong plastik warna hitam, 1 helai plastik putih, dan 1 set kertas paper.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto melalui Kasi Humas AKP Juliandi mengatakan, setelah dilakukan interogasi, Hen mengaku bahwa ganja kering itu miliknya.
"Ia memperolehnya dari seseorang berinisial L (DPO) yang berada di Kota Dumai," kata Juliandi, Senin (14/11/2022).
Terhadap L, petugas juga melakukan penyelidikan dengan dibackup Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Rokan Hilir dipimpin Kasat Iptu I Gusti Ngurah Kafe Martayas di wilayah Dumai.
"L tidak ada di rumahnya, namun saat dilakukan penggeledahan di rumah L, ditemukan barang bukti 1 bungkus plastik berisi daun ganja siap edar. L masih dalam pengejaran polisi," kata Juliandi.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto melalui Kasi Humas AKP Juliandi mengatakan, pengungkapan yang dilakukan Polsek Bangko merupakan keberhasilan yang cukup memuaskan. Yang mana ini merupakan operasi antik.
"Untuk pengungkapan sabu oleh Polsek Bangko selama operasi antik ini, totalnya 247,1 gram. Jenis ganja sebanyak 1,527 gram atau satu setengah kilogram," pungkas Juliandi. (R-02)