2 Ahli Ini Dihadirkan KPK Lawan Praperadilan Tersangka Suap Bupati Kuansing Andi Putra
SabangMerauke News, Jakarta - KPK menghadirkan 2 orang ahli, yakni Dr Abdul Fickar dari Universitas Trisakti dan Dr Arif Setiawan, dari UII Yogyakarta dalam melawan praperadilan Bupati Kuansing nonaktif Andi Putra (AP). Dengan itu, KPK yakin bahwa praperadilan yang diajukan Andi Putra ditolak majelis hakim.
"Dari keterangan ahli dimaksud dapat diambil kesimpulan bahwa apa yang dilakukan KPK dalam tangkap tangan, pelaksanaan tugas penyelidik dalam menemukan 2 bukti permulaan, hingga penetapan tersangka AP adalah sah dan berdasar atas hukum," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (23/12/2021).
Dua ahli itu dihadirkan pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Kedua ahli itu menerangkan terkait ruang lingkup praperadilan, tangkap tangan, bukti permulaan dalam penetapan tersangka, penilaian dua alat bukti di tahap praperadilan, dan eksistensi Pasal 44 UU KPK yang diatur dalam UU 19/2019 tentang KPK.
"Ada ketentuan khusus bagi KPK yang mengatur bukti permulaan di tahap penyelidikan yang berbeda dengan ketentuan umum dalam KUHAP, penetapan seseorang menjadi tersangka berdasarkan UU KPK serta soal kewenangan penyelidik setelah tertangkap tangan," ujar Ali.
Dengan itu, KPK yakin keterangan kedua ahli tersebut membuat praperadilan Andi Putra ditolak. KPK bersikeras bahwa penangkapan Andi Putra berdasarkan landasan hukum yang kuat.
"Keterangan 2 ahli tersebut memperkuat pembuktian bahwa gugatan permohonan praperadilan tersangka AP dimaksud tidak memiliki landasan yang kuat sehingga memperkuat keyakinan gugatan tersebut akan ditolak hakim," katanya.
Ali menyebut agenda sidang berikutnya digelar pada Jumat (24/12). Sidang tersebut yakni kesimpulan baik oleh termohon maupun pemohon.
Sebelumnya, Bupati Kuansing Nonaktif Andi Putra (AP) mengajukan permohonan praperadilan melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Andi meminta PN Jaksel memerintahkan KPK menyatakan status tersangkanya tidak sah.
Dilansir dari Sistem Informasi dan Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, pada Senin (13/12/2021), dalam petitumnya Andi meminta hakim tunggal praperadilan PN Jaksel mengabulkan gugatan praperadilannya serta meminta hakim PN Jaksel menyatakan laporan kasus korupsi Nomor LKTPK 32/Lid.02.00/22/10/2021 tertanggal 19 Oktober 2021 tidak berdasarkan hukum, sehingga menjadi tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Diketahui, Andi Putra diduga menerima suap terkait perizinan perkebunan dari General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso sebesar Rp 700 juta. Suap itu diduga diberikan untuk memperpanjang hak guna usaha (HGU) perusahaan milik Sudarso.
"Diduga telah dilakukan pemberian pertama oleh SDR (Sudarso) kepada AP (Andi Putra) uang sebesar Rp 500 juta. Lalu, pada tanggal 18 Oktober 2021, SDR juga diduga kembali menyerahkan kesanggupan itu kepada AP menyerahkan uang sekitar Rp 200 juta," ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, Selasa (19/10/2021).
Akibat perbuatannya tersebut, Sudarso disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Andi Putra selaku tersangka penerima dijerat Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Selanjutnya, bukti-bukti tersebut akan dicocokkan keterkaitannya dengan perkara ini dan dilakukan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara tersangka AP dkk," katanya. (*)