BPOM Digugat Komunitas Konsumen Soal Sirop Pemicu Gagal Ginjal, Dinilai Lakukan Pembohongan Publik
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta oleh Komunitas Konsumen Indonesia dengan nomor register perkara 400/G/TF/2022/PTUN.JKT tanggal 11 November 2022.
Dikutip situs resmi SIPP PTUN Jakarta, perkara ini saat ini berstatus penunjukan juru sita.
Ketua Komunitas Konsumen Indonesia David Tobing menganggap bahwa BPOM RI telah melakukan perbuatan melawan hukum penguasa dan menilai lembaga tersebut melakukan sejumlah pembohongan publik.
"Pertama karena tidak menguji sirop obat secara menyeluruh. Pada tanggal 19 Oktober 2022 BPOM RI sempat mengumumkan 5 obat memiliki kandungan cemaran EG/DEG (etilen glikol/dietilen glikol) namun pada tanggal 21 Oktober 2022 malah BPOM RI merevisi 2 obat dinyatakan tidak tercemar,” ungkap David dalam keterangan tertulis, Senin (14/11/2022).
“Kedua, pada tanggal 22 Oktober 2022, BPOM RI mengumumkan 133 obat dinyatakan tidak tercemar, kemudian pada tanggal 27 Oktober 2022 menambah 65 obat sehingga 198 obat diumumkan BPOM RI tidak tercemar EG/DEG. Namun di tanggal 6 November 2022 justru malah dari 198 sirop obat, 14 sirop obat dinyatakan tercemar EG/DEG,” kata dia.
David menilai BPOM terlalu tergesa-gesa dalam memutuskan kebijakan soal obat sirop. BPOM juga dianggap melimpahkan kewajiban pengujian obat sirop kepada industri farmasi. Sikap ini, menunut David, adalah tindakan yang melanggar asas umum pemerintahan yang baik, yaitu asas profesionalitas.
Adapun dalam petitum gugatannya, David meminta majelis hakim untuk menyatakan BPOM melakukan perbuatan melawan hukum penguasa.
Komunitas juga meminta penegak hukum menghukum BPOM untuk melakukan pengujian seluruh sirop obat yang telah diberikan izin edar serta dan memuntut BPOM meminta maaf kepada konsumen Indonesia dan masyarakat.
“Kami gugat BPOM karena BPOM penanggung jawab utama di bidang pengawasan (obat), baik pre-market maupun post-market,” tutup David. (*)